Semakin meningkatnya korban
penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangat menghawatirkan dan membahayakan
generasi muda penerus bangsa. Khususnya Provinsi NTT pada periode tahun 2009-2010 masih menempati
peringkat ke-22 dari 33 provinsi menjadi
peringkat ke 5 dari 33 provinsi pada periode 2011-2013, jumlah penyalahgunaan narkoba
mencapai kurang lebih 60.922
jiwa sesuai data prevalensi
kuantitas yang diterima dari BNN RI dan Puslitkes Universitas Indonesia. Berkaitan dengan hal
tersebut BNNP NTT melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat bidang Rehabilitasi Ernos
Neparasi,SP.A.Ak, saat diwawancarai di Gedung BNNK kupang Selasa,16 April 2013.
“menyikapi fenomena ini pemerintah daerah melalui peraturan daerah membentuk
badan pelaksana harian narkotika pada tahun 2009 dengan nama BNP NTT bagian
Terapi Rehabilitasi, dan pada Tahun 2011 BNP berubah menjadi instansi
vertikal yang bernama BNNP NTT”
ungkap Ernos.
lebih lanjut dia mengatakan bahwa
pengguna narkoba bukanlah ‘Sampah Masyarakat’ melainkan ‘Orang Sakit’ yang wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pemberdayaan Masyarakat melalui terapi rehabilitasi yang didahului dengan
menjangkau dan mendampingi (Jangkau
Damping ) dimulai dengan tahap identifikasi terhadap korban penyalahgunaan
narkoba,tahapan selanjutnya ialah tindakan medis dimana pengguna tersebut
didetoksifikasi,setelah itu pengguna tersebut diberikan berbagai
pelatihan-pelatihan dan didukung dengan fasilitas-fasilitas yang tersedia di
tempat rehabilitasi. Setelah proses rehabilitasi BNN setempat membuat program
pelatihan bagi para Junkiest ( Mantan
Pengguna ) dilatih dan dibina dengan hal-hal yang bersifat terapis, untuk pengembangan sosial dan ekonomi. “
kedepan pemerintah akan lebih menguatkan terapi berbasis agrobisnis dan rencanaya akan berkerjasama dengan negara luar
yaitu Australia dan Brazil. Khusus di NTT akan difokuskan untuk pengembangan
ternak besar” , ungkap Ernos.
Faktor-faktor
yang menyebabkan NTT masuk dalam
peringkat ke 5 dari 33 provinsi yang
rawan narkoba ialah letak Geografis baik darat laut maupun udara, dimana
NTT berada diantara 2 negara, bagian
timur berbatasan dengan Negara Timor Leste, bagian selatan berbatasan dengan
Negara Australia,sebeleh selatan berbatasan dengan Provinsi NTB dan Bali. Faktor yang lainnya ialah kurangnya tingkat
keamanan dan alat pendeteksi narkoba di daerah perbatasan dan bandara.kata Enos.
Ernos menghimbau kepada seluruh
masyarakat NTT siapapun yang terindikasi sebagai korban
penyalahgunaan narkoba harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Dan
masyarakat diminta untuk bekerjasama
dengan pihak
BNNP NTT maupun BNNK Kupang dalam
menekan jumlah penyalahgunaan narkoba di NTT dimulai dengan komponen
terkecil dalam suatu masyarakat yaitu keluarga.
Demikian Kontributor Sahabat Delly
Tnunay Melaporkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar