Jumat, April 19, 2013

RAWAN NARKOBA NTT PERINGKAT LIMA NASIONAL

Semakin meningkatnya korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangat menghawatirkan dan membahayakan generasi muda penerus bangsa. Khususnya Provinsi NTT  pada periode tahun 2009-2010 masih menempati peringkat  ke-22 dari 33 provinsi menjadi peringkat ke 5 dari 33 provinsi pada periode 2011-2013, jumlah penyalahgunaan narkoba mencapai kurang lebih 60.922 jiwa sesuai data prevalensi kuantitas yang diterima dari BNN RI dan Puslitkes Universitas Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut BNNP NTT melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat bidang Rehabilitasi Ernos Neparasi,SP.A.Ak, saat diwawancarai di Gedung BNNK kupang  Selasa,16 April 2013. “menyikapi fenomena ini pemerintah daerah melalui peraturan daerah membentuk badan pelaksana harian narkotika pada tahun 2009 dengan nama BNP NTT bagian Terapi Rehabilitasi, dan pada Tahun 2011 BNP berubah menjadi instansi vertikal yang bernama BNNP NTT” ungkap Ernos.

lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengguna narkoba bukanlah ‘Sampah Masyarakat’ melainkan ‘Orang Sakit’ yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pemberdayaan Masyarakat melalui terapi rehabilitasi yang didahului dengan menjangkau dan mendampingi  (Jangkau Damping ) dimulai dengan tahap identifikasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba,tahapan selanjutnya ialah tindakan medis dimana pengguna tersebut didetoksifikasi,setelah itu pengguna tersebut diberikan berbagai pelatihan-pelatihan dan didukung dengan fasilitas-fasilitas yang tersedia di tempat rehabilitasi. Setelah proses rehabilitasi BNN setempat membuat program pelatihan bagi para Junkiest ( Mantan Pengguna ) dilatih dan dibina dengan hal-hal yang bersifat terapis,  untuk pengembangan sosial dan ekonomi. “ kedepan pemerintah akan lebih menguatkan terapi berbasis agrobisnis dan  rencanaya akan berkerjasama dengan negara luar yaitu Australia dan Brazil. Khusus di NTT akan difokuskan untuk pengembangan ternak besar” , ungkap Ernos.

Faktor-faktor yang menyebabkan NTT masuk dalam  peringkat ke 5 dari 33 provinsi yang  rawan narkoba ialah letak Geografis baik darat laut maupun udara, dimana NTT berada diantara 2 negara,  bagian timur berbatasan dengan Negara Timor Leste, bagian selatan berbatasan dengan Negara Australia,sebeleh selatan berbatasan dengan Provinsi NTB dan Bali.  Faktor yang lainnya ialah kurangnya tingkat keamanan dan alat pendeteksi narkoba di daerah perbatasan dan bandara.kata Enos.
Ernos menghimbau kepada seluruh masyarakat NTT siapapun yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Dan masyarakat diminta untuk bekerjasama dengan pihak BNNP NTT maupun BNNK Kupang  dalam menekan jumlah penyalahgunaan narkoba di NTT dimulai dengan komponen terkecil dalam suatu masyarakat yaitu keluarga.

Demikian  Kontributor Sahabat Delly  Tnunay  Melaporkan

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM