Sabtu, Juli 19, 2008

TIDAK DIAKOMODIR DALAM PESTA RAKYAT, PEDAGANG KELAPA MENGELUH

AGUSTINUS SELAN / SALAH SATU PEDAGANG BUAH KELAPA MUDA DI TEMUI SIANG TADI DI JALAN ELTARI MENGATAKAN / PENYELENGARA PESTA RAKYAT / DALAM RANGKA SYUKURAN PELANTIKAN GUBERNUR N- T-T PERIODE 2008 -2013 / YANG BERLANGSUNG SORE INI MENGATAKAN / DIRINYA TIDAK DI AKOMODIR OLEH PENYELEGGARA PESTA RAKYAT/ UNTUK MENJUAL DAGANGANNYA DALAM ARENA PESTA RAKYAT / PADAHAL AGUSTINUS BERJUALAN DI DEPAN RUMAH JABATAN GUBERNUR TEMPAT PENYELENGGARAAN PESTA RAKYAT//

KELUHAN AGUSTINUS MENANGGAPI UNGKAPAN KETUA PANITIA PENYELENGARA PESTA RAKYAT MARIANUS ARDU JELAMU YANG MENGATAKAN / ACARA SYKURAN INI / DIHADIRI SEMUA LAPISAN MASYARAKAT / SERTA PARA PEDAGANG MAKANAN/ DAN PEDAGANG KAKI LIMA IKUT SERTA DALAM PESTA RAKYAT INI //

AGUSTINUS BERHARAP / RAKYAT IKUT SERTA DALAM ACARA PENYELENGARA PESTA RAKYAT / KARNA MASYARAKAT/ MERINDUKAN PEMIMPIN N -T- T BARU/ DAN SELALU BERPIHAK KEPADA ORANG KECIL //

DEMIKIAN VITALIS GERY REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///



ORANG TUA SIWA MINTA SD INPRES KELAPA LIMA 2 SOSIALISASI TENTANG TES MASUK

SOVY NABA / SALAH SATU WARGA RT 03 RW 04 / KELURAHAN KAYU PUTIH KECAMATAN OEBOBO / SAAT DITEMUI PAGI TADI DI JALAN PERINTIS KEMERDEKAAN MENGATAKAN / BINGUNG DENGAN PERATURAN PEMERINTAH SAAT INI / KARNA ANAKNYA INGIN MENDAFTAR DI S-D INPRES KELAPA LIMA DUA HARUS MELALUI TES MASUK/ PADAHAL TAHUN SEBELUMNYA TIDAK MELALUI PROSES TES MASUK //

SOVY MENAMBAHKAN / PIHAK SEKOLAH SEHARUSNYA MENSOSIALISASIKAN PERATURAN TENTANG TES MASUK TERSEBUT KEPADA MASYARAKAT/ SEHINGGA ORANG TUA MURID SEBELUM MENDAFTARKAN ANAK KE SEKOLAH TUJUAN MENGERTI AKAN INFORMASI TERSEBUT //

SOVY PRIHATIN DENGAN KONDISI PENDIDIKAN SEKARANG / KARNA JIKA ANAKNYA TIDAK DITERIMA DI SEKOLAH TERSEBUT / CUKUP SULIT BAGI DIRINYA UNTUK MENDAFTAR DI SEKOLAH LAIN / KARNA JARAKNYA TERLALU JAUH //

SOVY MENGHARAPKAN / PIHAK SEKOLAH/ BISA MENERIMA ANAKNYA TANPA HARUS DITES //

DEMIKIAN VITALIS GERRY REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///



PESTA RAKYAT BANGUN KEBERSAMAAN

KETUA PANITIA PELAKSANA PESTA RAKYAT / DOKTOR MARIUS ARDU JELAMU / SIANG TADI DI RUMAH JABATAN GUBERNUR NTT MENGATAKAN / PESTA RAKYAT YANG DIADAKAN OLEH GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NTT / FRANS LEBURAYA DAN ESTHON FUNAY INI / BERTUJUAN UNTUK MEMBANGUN KEBERSAMAAN DENGAN RAKYAT //

PESTA RAKYAT KALI INI AKAN MENAMPILKAN BERBAGAI ATRAKSI SENI DAN BUDAYA / SERTA BERBAGAI MACAM JENIS MAKANAN YANG ADA DI MASYARAKAT //

MENURUT MARIUS / MAKANAN DISEDIAKAN OLEH PARA PEDAGANG MAKANAN YANG ADA DIKOTA KUPANG DAN DIBERIKAN SECARA GRATIS KEPADA MASYARAKAT YANG DIPERKIRAKAN AKAN MENCAPAI 22 RIBU ORANG //

DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN



LAMPU JALAN PECAH MERUSAK KEINDAHAN

LAMPU PENERANGAN JALAN YANG MENGELILINGI KANTOR WALIKOTA KUPANG/ BANYAK YANG PECAH DAN TANPA PENUTUP // HAL INI DIKATAKAN JONAS MAKOLA / WARGA JALAN TAMRIN KELURAHAN FATULULI KOTA KUPANG SIANG TADI //

JONAS MENGATAKAN LAMPU PENERANGAN JALAN YANG MENGELILINGI KANTOR WALIKOTA KUPANG / JANGAN DIBIARKAN SEPERTI ITU / KARENA MERUSAK KEINDAHAN / APALAGI KOTA KUPANG BARU SAJA MENDAPATKAN ADIPURA //

JONAS BERHARAP AGAR PEMERINTAH MEMPERHATIKAN KONDISI LAMPU-LAMPU TERSEBUT DAN MENGAWASI OKNUM-OKNUM USIL YANG BISA MERUSAK KEINDAHAN KOTA KUPANG //

DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN



SMK 8 TUNDA PENGUMUMAN, ORANG TUA KECEWA

PENGUMUMAN PENERIMAAN SISWA BARU / DI TUNDA LAGI OLEH PIHAK S-M-K 8 KOTA KUPANG HINGGA HARI SENIN ATAU SELASA // HAL INI DI UNGKAPKAN THOMAS LOPO / SALAH SATU ORANGTUA MURID / WARGA JALAN PERWIRA KELURAHAN KELAPALIMA / YANG MENANTIKAN PENGUMUMAN PENERIMAAN SISWA BARU YANG DI JANJIKAN DIUMUMKAN HARI INI //

THOMAS MENGATAKAN TIDAK MENGERTI DENGAN PIHAK SEKOLAH / YANG MENUNDA PENGUMUMAN // PAK THOMAS HANYA BERHARAP / JANGAN ADA LAGI PENUNDAAN / AGAR PARA ORANG TUA TIDAK RESAH DAN BINGUNG // KETIKA AKAN DIKONFIRMASIKAN TENTANG PENUNDAAN INI PADA PIHAK SEKOLAH / KEPALA SEKOLAH TIDAK BERADA DI TEMPAT //

DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN


ANGIN KENCANG IKAN MAHAL

ANGIN YANG BERTIUP KENCANG AKHIR- AKHIR INI MENGAKIBATKAN PARA NELAYAN KESULITAN UNTUK BERLAYAR / DAN BERPENGARUH PADA HARGA JUAL IKAN // BAPAK TAILAGI/ SALAH SATU NELAYAN / WARGA KELURAHAN KELAPA LIMA / PAGI TADI DI PANTAI KELAPA LIMA MENGATAKAN / HARGA IKAN TEMBANG YANG BIASANYA SEHARGA 30 SAMPAI 50 RIBU PER EMBER / SAAT INI BISA MENCAPAI 200 RIBU PER EMBER / HARGA IKAN YANG MAHAL JUGA MENGAKIBATKAN PEMBELI MENURUN //

TAILAGI MENAMBAHKAN / HASIL IKAN YANG MENURUN AKHIR-AKHIR INI DIKARNA PUKAT MEREKA BANYAK YANG SUDAH RUSAK DAN MESIN YANG DIPAKAI TIDAK DALAM KONDISI YANG BAIK //

TAILAGI BERHARAP PEMERINTAH BISA MEMBANTU MEREKA / DENGAN PENGADAAN PUKAT DAN MESIN //

DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN



BANYAK SEKOLAH DI PULAU SABU MEMPRIHATINKAN

SIANG TADI SALAH SATU WARGA MASYARAKAT SABU ALBERT WADU/ DI KANTOR BUPATI KUPANG MENGATAKAN / SAAT INI SEKOLAH- SEKOLAH YANG ADA DI PULAU SABU SUDAH SANGAT MEMPRIHATINKAN / DIMANA SISWA BERADA DI SEKOLAH TAPI GURU SEBAGAI PENDIDIK TIDAK BERADA DISEKOLAH //

ALBERT MENJELASKAN / KETIADAAN GURU DISEKOLAH KARNA PADA UMUMNYA GURU-GURU MASIH MELAKSANAKAN ORIENTASINYA DI KUPANG SEBAGAI C-P-N-S-D / DAN HAL INI SUDAH BERLANGSUNG SEJAK OKTOBER 2007 //

ALBERT MENAMBAHKAN DI SABU/ 1 SEKOLAH DILAYANI OLEH 2 ORANG P-N-S/ YANG SATUNYA GURU SATUNYA LAGI GURU MERANGKAP BENDAHARA / JIKA BENDAHARA KE KUPANG MAKA YANG TINGGAL 1 ORANG GURU // MENURUT ALBERT BAGAIMANA PROSES BELAJAR MENGAJAR DAPAT BERJALAN //

ALBERT BERHARAP JIKA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG TIDAK SEGERA MENGATASI PERSOALAN INI SECEPATNYA/ MAKA DIKUATIRKAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN YANG TELAH DIPROGRAMKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG TIDAK AKAN BERJALAN NORMAL DIPULAU SABU //

DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPOTKAN ///



DINAS PENDIDIKAN JALIN KERJASAMA KEGIATAN REPPRODUKSI REMAJA DENGAN LSM UNFPA

SIANG TADI DIRUANG RAPAT D-P-R-D KABUPATEN KUPANG / PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG MELALUI DINAS PENDIDIKAN/ MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN L-S-M UNFPA MELAKUKAN KERJA SAM/A UNTUK MEMASUKAN PROGRAM KEGIATAN REPPRODUKSI REMAJA/ DALAM KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN //

KASUBDIN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH KABUPATEN KUPANG / JACOBUS MONE KE / USAI PEMBAHASAN MENGATAKAN / KEGIATAN INI DILAKSANAKAN DENGAN TUJUAN/ AGAR MENINGKATKAN PEMAHAMAN SISWA TENTANG PENGETAHUAN SIKAP / SERTA PERILAKU POSITIF REMAJA TENTANG KESEHATAN DAN HAL REPPRODUKSI //

MONE KE BERHARAP / JIKA KEGIATAN REPPRODUKSI REMAJA DIMASUKAN DALAM KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN/ MAKA PERLU MENDAPAT PERHATIAN SERIUS DARI TOKOH AGAMA / TOKOH MASYARAKAT/ KARNA BUKAN HANYA TANGGUNG JAWAB DINAS PENDIDIKAN / HAL INI JUGA DILAKSANAKAN AGAR MENEKAN ANGKA KEHAMILAN SISWA KETIKA MASIH MENGENYAM PENDIDIKAN //

DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///

SIMERLY DIMINTA KEMBALIKAN FASILITAS NEGARA

KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DAMAI SEJAHTERA KABUPATEN KUPANG SIMON NEPA/ SIANG TADI DI KANTOR BUPATI MENGATAKAN / SIMERLY TINENTI ANGGOTA D-P-R-D KABUPATEN KUPANG DARI PARTAI DAMAI SEJAHTERA/ YANG DIPECAT SEBAGAI ANGGOTA DEWAN BEBERAPA WAKTU LALU/ AKIBAT KASUS AMORAL/ DIMINTA SEGERA MENGEMBALIKAN FASILITAS PEMERINTAH/ KARNA YANG BERSANGKUTAN BUKAN LAGI ANGGOTA DEWAN DARI PARTAI DAMAI SEJAHTERA //

NEPA MENJELASKAN / SIMERLY TIDAK BERHAK MENERIMA FASILITAS DARI PEMERINTAH KARNA DIRINYA BUKAN ANGGOTA DEWAN YANG RESMI / KARNA ITU AGAR TIDAK MERUGIKAN NEGARA SIMERLY HARUS MENGEMBALIKAN SEMUA FASIITAS PEMERINTAH YANG ADA PADANYA //

KARNA JIKA SIMERLY TIDAK MENGEMBALIKAN FASILITAS PEMERINTAH MAKA / PARTAI SEBAGAI LEMBAGA POLITIK RESMI TELAH DIINJAK-INJAK/ DAN BERTENTANGAN DENGAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI //

NEPA BERHARAP SECEPATNYA GUBERNUR SEGERA MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DAN MENUNJUK ANGGOTA DEWAN BARU YANG SUDAH DIUSULKAN / KARNA SAMPAI SAAT INI BAIK D-P-W/ ATAU D-P-C TIDAK MENGAKUI ANGGOTA DEWAN BERNAMA SIMERLY TINENTI// DENGAN DEMIKIAN KEBERADAAN TINENTI MERUPAKAN ANGGOTA DEWAN LIAR //

DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///



TIDAK DIBENARKAN KEPALA DESA ATAU LURAH KELUARKAN KETERANGAN DOMISILI

PAGI TADI KEPALA DINAS CATATAN SIPIL DAN KEPENDUDUKAN KABUPATEN KUPANG / WILHELMUS LENGGU DIRUANG KERJANNYA MEnGATAKAN / TIDAK DIBENARKAN KEPALA DESA MAUPUN LURAH DI KABUPATEN KUPANG MENGELUARKAN SURAT KETERANGAN DOMISILI / KARNA LEMBAGA YANG BERHAK MENGELUARKAN KETERANGAN DOMISILI ADALAH DINAS KEPENDUDUKAN //

LENGGU MENJELASKAN / AKHIR- AKHIR INI ADA BAKAL CALON BUPATI MAUPUN WAKIL BUPATI / YANG INGIN MASUK MELALUI JALUR INDEPENDEN / MENGUMPULKAN NAMA-NAMA PENDUKUNG DARI MASYARAKAT / SEBAGAI SALAH SATU SYARAT YANG HARUS DILENGKAPI OLEH BAKAL CALON / SEHINGGA PARA KEPALA DESA ATAU LURAH MENGELUARKAN SURAT KETERANGAN DOMISILI // MENURUT LENGGU ITU TIDAK DIBENARKAN KARNA BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2003 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN //

LENGGU BERHARAP / PIHAK K-P-U-D KABUPATEN KUPANG DAPAT MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PARA BAKAL CALON TERKAKIT MASALAH TERSEBUT / SEHINGGA JANGAN TERJADI HAL-HAL YANG MERUGIKAN BAKAL CALON MAUPUN MASYARAKAT //

DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///



Tulisan Minggu Ini : KORUPSI DAN ADVOKASI ANGGARAN


KORUPSI DAN ADVOKASI ANGGARAN
Oleh. Paul SinlaEloE
Staf Div. Anti Korupsi PIAR NTT


Korupsi pada dasarnya merupakan budaya kekuasaan karena dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki kekuasaan di lingkungan birokrasi pemerintahan dan pelaku swasta yang bersekongkol dengan oknum-oknum tersebut. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan apabila dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi diartikan sebagai perbuatan setiap orang baik pejabat pemerintah maupun swasta yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pada konteks NTT, praktik korupsi begitu subur dan menjamur di semua daerah. Sehingga tidaklah mengherankan apabila muncul kesan, praktik itu telah menjadi ”gaya hidup” baru kalangan pejabat atau birokrat. Hasil temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT Selama periode 2003-2007, yang di publikaiskan pada tanggal 30 Mei 2007 menunjukan bahwa di NTT terdapat 1.967 kasus dugaan korupsi dengan indikasi kerugian negara sejumlah Rp.50.061.226.820,54.

Dari temuan itu sudah ditindak lanjuti sebanyak 1.080 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.32.437.826.139,00. Sedangkan 887 kasus dengan nilai kerugian negara sebanyak Rp.17.633.400.680,00 yang tersebar di 16 Kabupaten/Kota di NTT maupun pada level Pemprov, belum ditindak lanjuti. Data BPKP tahun 2007 ini sejalan dengan catatan akhir tahun 2007 dari Perkumpulan Pengembang Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT. Catatan akhir tahun 2007 PIAR NTT menunjukan bahawa dari 80 kasus dugaan korupsi di NTT yang dipantau oleh PIAR, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp. 215.464.750.567,00 dengan sebaran yang cukup merata di 13 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi, yaitu: Prov. NTT, Kota Kupang, Kab. Kupang, Kab. TTS, Kab. TTU, Kab. Belu, Kab. Alor, Kab. Rote Ndao, Kab. Sumba Timur, Kab. Sikka, Kab. Ende, Kab. Flotim, Kab. Ngada, Kab. Manggarai.

Bertolak dari data yang demikian dan mengingat bahwa sampai saat ini korupsi masih terus terjadi bahkan semakin menjadi-jadi, maka pemberantasan korupsi di NTT atau paling tidak meminimalisir terjadinya korupsi di NTT, merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda. Untuk memberantas korupsi di NTT, bukanlah persoalan yang mudah karena untuk merumuskan strategi pemberantasan yang efektif, idealnya harus diketahui terlebih dahulu data yang akurat dan aktual tentang jumlah dari para koruptor. Sejalan dengan itu, karena sampai dengan saat ini tidak seorang/lembaga yang mengetahui jumlah dari para koruptor di NTT secara pasti, maka meminimalisir terjadinya korupsi di NTT adalah suatu pilihan yang bijaksana.

PENGELOLAAN ANGGARAN
DAN TITIK RAWAN TERJADINYA KORUPSI
Secara konseptual, ada 3 (tiga) tahapan dalam sistem pengelolaan anggaran, yakni: Pertama, tahap perencanaan. Kedua, tahap pelaksanaan. Ketiga, tahap pelaporan atau pertanggungjawaban. Dalam tahap perencanaan ada 2 (dua) aktivitas utama yang dilakukan yanki: Pertama, Jaring Asmara yang biasa dilakukan melalui berbagai media (radio, dialog publik, survey, dsb). Kedua, Penentuan Arah Kebujakan Umum (AKU)/Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Penentuan AKU/KUA ini biasanya dilakukan oleh DPRD dan PEMDA. Dalam penentuan AKU/KUA ini idealnya yang harus menjadi dasar pertimbangan adalah Renstrada, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, Kebijakan pusat dan regional, pokok-pokok pikiran DPRD. Dalam pertimbangan ini juga tidak boleh mengabaikan Visi, Misi, Tujuan, sasaran pembangunan, strategi dan prioritas sesuai dengan skala kebutuhan masyarakat luas, prinsip ekonomis, efisien dan efektif.

Sedangkan aktivitas utama dalam tahap pelaksanaan adalah realisasi penerimaan daerah dan Realisasi pengeluaran daerah (belanja aparatur dan belanja publik). Untuk tahap Pelaporan/Pertanggungjawaban, setiap pelaporan yang dibuat harus tepat waktu dan harus berpedoman pada standar akuntansi pemerintah yang baik. Dan juga dalam pelaporan/Pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban masing-masing unit kerja pemda, dimulai sejak anggaran ditetapkan, setiap transaksi yang terjadi, saat alokasi dan realisasinya; dipublikasikan dan transparan (dapat diakses publik).
Dari ketiga tahapan dalam sistem pengelolaan anggaran ini pengalaman PIAR NTT dalam melakukan advolasi anggaran menunjukan bahwa pada setiap tahapannya terdapat sejumlah titik rawan terjadinya korupsi: (Lihat tabel).



KONSEP ADVOKASI ANGGARAN
Salah satu alternatif yang dapat dipergunakan untuk meminimalisisr terjadinya korupsi di NTT adalah dengan cara melakukan advokasi anggaran (APBD). Advokasi anggaran (APBD) adalah upaya untuk mempengaruhi kebijakan anggaran (APBD) agar kebijakan anggaran (APBD) dapat pro rakyat dan tidak disalahgunakan oleh pejabat negara baik atas nama kepentingan instansi, kelompok yang berkuasa maupun pribadi. Advokasi anggaran (APBD) dapat dilakukan melalui jalur Formal maupun Non Formal. Secara sederhana langkah-langkah advokasi anggaran (APBD) dapat dilihat dalam bagan:

Bagan ini pada dasarnya merupakan skema dasar dalam melakukan advokasi. Dalam rangka meminimalisir terjadinya korupsi di NTT dengan cara melakukan advokasi anggaran (APBD), maka berdasarkan berbagai aksi dan refleksi dari PIAR NTT selama melakukan advokasi anggaran maupun advokasi kasus korupsi, langkah-langkah yang tertera dalam bagan di atas ini dapat dikembangkan dan di jabarkan, sebagai berikut:

PERTAMA, TENTUKAN ISU. Dalam advokasi anggaran, ada banyak isu yang dapat dimainkan, seperti: kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran, kebijakan struktur anggaran, kebijakan pengelolaan sumber-sumber penerimaan budgeter dan non budgeter, kebijakan tender proyek, kebijakan kontrol dan akuntabilitas anggaran, dll.

KEDUA, TENTUKAN TARGET YANG INGIN DICAPAI. Untuk menentukan target yang ingin dicapai, hendaknya harus diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, terfokus. Artinya, hasilnya yang diharapkan harus spesifik dan jelas. Kedua, terukur. Maksudnya, hasil yang ingin dicapai harus memiliki indikator yang jelas. Ketiga, rasional dan realistis. Artinya, sasaran atau hasil yang ingin dicapai dapat dilaksanakan dan diwujudkan. Keempat, waktu. Artinya, harus ada patokan waktu untuk mewujudkan target yang ingin dicapai.

KETIGA, MENGUMPULKAN DATA. Data atau Informasi yang harus dicari dan dikumpulkan dalam rangka melakukan advokasi anggaran (APBD) ialah siklus penganggaran dan jadwalnya; Siapa yang terlibat dan berperan setiap tahapan penganggaran; Dapatkan dokumen-dokumen anggaran (pidato pengantar nota keuangan, nota keuangan, Propeda, Renstra, Poldas, Repetada, RASK, RAPBD, APBD, nota perhitungan, LKPJ, SKO, dll).

KEEMPAT, MELAKUKAN ANALISIS DATA. Yang dapat di teliti, diantarnya adalah: (a). Apakah proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif?; (b). Apakah alokasi anggaran yang diajukan sudah proporsional, rasional, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; (c). Dimana titik lemah dan titik kuat dari APBD. Alangkah baiknya jika kita dapat melakukan analisis ketika masih berupa draft, karena peluang untuk merubahnya akan lebih terbuka, dibanding ketika telah disahkan; (d). Dimana peluang-peluang untuk mempengaruhi kebijakan itu. Dalam menganalisis anggaran (APBD), harus dibuat catatan kritis berdasarkan aspek efisiensi (rasional anggaran = input/output), aspek normatif (kepatutan dengan peraturan terkait), aspek efektivitas (input/outcome dan impact), sekaligus juga harus di buat rekomendasi dan masukan berdasarkan permasalahan yang ditemukan.

KELIMA, MENENTUKAN KONSTITUENSI DAN PENGORGANISASIAN. Konstituensi adalah sekelompok orang yang memiliki kepentingan kelompok yang kita wakili dan orang-orang dari mana kita mendapat dukungan politik. Konstituensi ini bisa beragam kelompok kepentingan, misalnya: komunitas rakyat miskin, kelompok perempuan, kelompok petani, kelompok pengungsi, dan lain sebagiannya. Sesudah kita menentukan konstituensi, idealnya harus dilakukan pengorganisasian. Pengorganisasian merupakan usaha untuk membangun kesadaran kritis dari konstituensi sehingga mereka dapat memahami secara kritis akan lingkungannya serta mampu mengambil tindakan yang mandiri, independent dan merdeka (tanpa paksaan) dalam rangka mengatasi persoalan yang dihadapi. Dalam pengorganisasian untuk advokasi anggaran (APBD), yang harus dilakukan oleh organizer adalah bangunkan kesadaran konstituensi dengan data, artinya hasil analisis yang telah dilakukan wajib disampaikan pada mereka dan diskusikan secara langsung dengan mereka (terutama tokoh-tokoh kuncinya). Pengorganisasian untuk advokasi anggaran (APBD), harus juga meliputi pembentukan sistematika kerja dalam rangka mencegah terjadinya korupsi. Dalam pengertian ini pengorganisasian tidak selalu berarti formal. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan mendorong pembentukan organisasi-organisasi baru dan membangun koordinasi/jaringan kerja.

KEENAM, ANALISIS POTENSI DAN ANCAMAN. Dua hal yang penting untuk dilakukan dalam menganalisis potensi adalah: Analisis sumbrdaya manusia dan analisis sumberdaya anggaran. Sedangkan dalam menganalisis ancaman, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah analisis resiko. Ini penting diperhatikan, mengingat kerja advokasi termasuk salah satu pekerjaan yang penuh dengan resiko. Apalagi tidak semua orang dapat menerima apa yang menjadi tuntutan kita. Karena itu, sebaiknya sejak awal kita sudah menyiapkan diri untuk menghadapainya, termasuk ancaman teror, penculikan maupun tuntutan hukum yang mungkin akan diajukan kepada kita.

KETUJUH, BERKOALISI. Advokasi anggaran (APBD) harus dilakukan secara berjaringan/berkoalisi. Sebelum memutuskan untuk berkoalisi, lihatlah terlebih dahulu, apakah koalisi sejenis sudah ada atau belum. Kalau sudah ada, cobalah untuk mempertimbangkan bergabung dalam koalisi tersebut. Jika ternyata kita merasa tidak dapat bersinergi dengan koalisi yang ada, maka bangunlah koalisi sendiri. Hal-hal yang perlu di pertimbangkan sebelum memutuskan untuk bergabung dalam suatu koalisi adalah: (a). Apakah anggota dalam koalisi tersebut mempunyai reputasi yang baik?; (b). Siapa yang berperan (Charge) dalam koalisi? Apakah kelompok/organisasi yang ada dalam koalisi dapat bekerja sama dengan anda? Apakah mereka mempunyai skill untuk memimpin?; (c). Apa tujuan, strategi dan pendekatan yang dipakai oleh koalisi? Apakah ada konsensus antar anggota yang kuat dalam persoalan yang menjadi fokus advokasi?; (d). Apakah anggota dari koalisi mempunyai hubungan yang baik?; (e). Apa koalisi mempunyai sumber daya yang memadai untuk melancarkan agendanya?; (f). Peran apa yang ditawarkan pada organisasi anda sebagai anggota dari koalisi.
Sedangkan untuk membangun sebuah koalisi pertama-pertama tanyakan terlebih dahulu pada kolega anda, apakah mereka mempunyai cukup waktu, energi dan komitmen yang dibutuhkan untuk suatu koalisi. Kemudian identifikasikanlah organisasi-organisasi yang bisa diajak berkoalisi. Dalam memilih rekan yang akan diajak untuk membangun suatu koalisi, hal-hal yang mesti dijadikan pertimbangan adalah: (a). Bagaimana visi mereka?; (b). Apakah ada pertentangan ideologi?; (c). Apa potensi yang mereka miliki dan apa potensi yang lembaga kita miliki?; (d). Keuntungan-keuntugan apa yang dapat diperoleh jika kita melakukan koalisi dengan lembaga tersebut?; (e). Hal-hal apa yang jadi penghambat?
Untuk memastikan bahwa koalisi yang kita bangun dapat bekerja secara efektif, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: (a). Mulai dengan membangun kepercayaan; (b). Harus ada kejelasan dalam pembagian kerja yang didasarkan atas potensi masing-masing lembaga; (c). Adanya kesepakatan antara anggota untuk memperjuangkan suatu isu untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan bersama; (d). Tetapkan fokus terhadap isu; (e). Membuat aturan main yang disepakati bersama.

KEDELAPAN, MENGIDENTIFIKASI PELUANG DAN HAMBATAN. Dalam proses penyususnan anggaran, ada empat peluang yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan advokasi anggaran, yakni: Pertama, pada tahap pembuatan draft anggaran. Kedua, pada tahap pembahasan anggaran. Ketiga, pada tahap implementasi anggaran. Keempat, pada tahap evaluasi anggaran. Untuk mengidentifikasi hambatan, yang perlu diketahui adalah apa dan siapa yang menjadi penghambat. Kemudian menyiapkan solusi untuk mengantisipasi dan mengatasinya.

KESEMBILAN, MENENTUKAN STRATEGI ADVOKASI. Kejelian dalam memilih strategi advokasi sangat menentukan keberhasilan dalam melakukan advokasi anggaran. Kesalahan dalam menentukan strategi dapat berakibat fatal sampai pada gagalnya upaya advokasi kita. Secara garis besar strategi advokasi pada jalur Non Litigasi dapat dibagi menjadi dua strategi, yaitu: Pertama, strategi proaktif, yang mana diantaranya adalah lobby, Hearing, dan kampanye. Kedua, strategi yang reaktif yang meliputi demonstrasi, legal standing, class action, boikot, dan revolusi.

KESEPULUH, MELAKSANAKAN AKSI. Aksi yang dilaksanakan, idealnya harus berdasarkan strategi advokasi dan harus dilaksanakan secara profesional dan tepat waktu. Jika tidak, maka aksi tersebut dapat dipastikan tidak akan mencapai hail yang optimal.

KESEBELAS, MONITORING DAN EVALUASI. Monitoring dan evaluasi (Monev), ini harus ditujukan untuk mengetahui apakah strategi yang dipergunakan cukup efektif atau harus dirubah dan apakah isu ini masih dapat diteruskan atau tidak. Untuk melakukan Monev, ada sejumlah prinsip yang harus dipegang teguh, yakni: Pertama, Objektif. Artinya, pelaksanaan monev harus dilakukan atas dasar indikator-indikator yang sudah disepakati tanpa tndensi apriori. Kedua, Transparan (Keterbukaan). Pelaksanaan monev harus dilakukan secara terbuka dan diinformasikan kepada seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan monev ini. Ketiga, Partisipatif. Pelaksanaan monev harus melibatkan secara aktif dan interaktif bagi para pelaku. Keempat, Akuntabilitas (Tanggung Gugat). Pelaksanaan monev dapat dipertanggungjawabkan secara internal maupun eksternal. Kelima, Tepat Waktu. Pelaksanaan monev harus sesuai waktu yang dijadwalkan. Keenam, Berkesinambungan. Artinya, hasil monev harus dipakai sebagai umpan balik penyempurnaan pada kebijakan berikutnya.
Pada akhirnya harus diingat bahwa Keseluruhan langkah dalam melakukan advokasi anggaran (APBD) untuk meminimalisir terjadinya korupsi di NTT sebagaimana yang telah dipaparkan di atas ini, hendaknya dipahami secara dinamis. Artinya langkah-langkah ini tidaklah bersifat kaku dan dapat dikembangkan dan diterpkan sesuai kebutuhan.


SISI HIDUP : MEMBONGKAR TRADISI “HASAI NARAN” DI ATAMBUA


“SEBENARNYA, saya tidak mengerti apa itu ‘hasai naran’ (tradisi menjual atau transaksi keperawanan), lalu saya marah kepada kedua orang tua saya, setelah saya dipaksa melakukan hubungan seks,” ujar MR (14). Begitu semuanya selesai, kata pelajar SD (sekolah dasar) itu, dirinya mendapat penjelasan dari orangtuanya bahwa “hasai naran” itu tradisi yang harus dilakukan.

“Kalau saya tidak mau, maka saya bisa dihukum, saya pun semakin takut, sehingga ketika saya disuruh bekerja di rumah biru (rumah pekerja seks komersial), maka saya mau saja,” ujarnya.

Menurut remaja putri yang beragama Katholik itu, dirinya melakukan “hasai naran” pada usia 12 tahun. “Seingat saya, waktu itu siang hari, saya sedang tidur dan dibangunkan untuk melayani seorang lelaki yang sudah tidak asing, karena dia lumayan terkenal di Atambua,” kenangnya.

Bila dirinya diminta memilih, katanya, maka dirinya tidak akan mau menjalani tradisi itu. “Tapi waktu itu saya dipaksa dan saya tidak boleh membantah keputusan orang tua. Bisa-bisa, saya diusir dari rumah dan terkutuk akibat melawan orangtua. Kalau kecewa dengan tradisi, ya jujur saja, saya kecewa,” tuturnya.

Hal yang sama juga dialami Ria (16) yang sekolahnya hanya sampai kelas dua SD. “Saya tahu kalau saya sedang menjalani tradisi ‘hasai naran’ ya setelah selesai melakukannya. Saya terus-terusan nangis menahan sakit,” ucapnya.

Setelah itu, katanya, dirinya mendapat penjelasan dari ibunya bahwa apa yang dilakukannya itu merupakan tradisi yang harus dijalankan. “Saya menjalani ‘hasai naran’ pada usia 8 tahun. Sebenarnya, saya sakit hati, karena pertama kali saya dipaksa begituan hanya ada rasa sakit, tapi ada untungnya juga karena saya memang malas sekolah, mau sekolah dapat biaya dari mana,” kilahnya.

Namun, dirinya tetap marah juga. “Sekarang setelah saya mengerti, saya marah karena tradisi itu ternyata tidak wajib, saya dipaksa karena orang tua saya membutuhkan uang, saya sering bertanya kenapa ada tradisi seperti itu,” ucapnya.

SIKLUS
Rasanya, tindakan menjual keperawanan itu memang terdengar janggal, apalagi jika dikaitkan dengan tradisi. “Tradisi ‘hasai naran’ yang berarti mengeluarkan nama itu memang ibarat transaksi keperawanan untuk anak sendiri guna menandai kedewasaan,” ujar mahasiswi Universitas Tujuhbelas Agustus (Untag) Surabaya, Yayu Margaret Moneke (25/1).

Hingga kini, kata peneliti asal Kupang, NTT untuk tradisi terselubung itu, tradisi “hasai naran” masih berkembang di Atambua yang merupakan kawasan perbatasan NTT-Timor Leste. “Tradisi itu berkembang pada beberapa desa yang ada di empat dari 12 kecamatan di Atambua, NTT yakni kecamatan Kaluluk Mesan, Tasifeto Barat, Kobalima, dan kecamatan kota Atambua,” ungkapnya. Mahasiswi Fakultas Psikologi Untag Surabaya yang diwisuda pada 27 Januari lalu itu, menjelaskan tradisi itu paling berkembang di kecamatan kota Atambua dan umumnya dilakukan masyarakat menengah ke bawah yang masih memegang kuat tradisi.

“Saya meneliti selama dua minggu untuk mempersiapkan skripsi dengan mewawancarai 15 dari 75 pelaku ‘hasai naran’ yang ada pada empat kecamatan itu secara acak,” ujar gadis kelahiran Kupang, NTT pada 21 Maret 1985 itu.

Menurut dia, pelaku umumnya dijual keperawanannya oleh orangtua sendiri pada usia 8-11 tahun kepada orang NTT atau luar NTT dengan nilai transaksi mulai Rp300 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kesepakatan orangtua dengan calon pembeli. Motif dari tradisi “hasai-naran” itu, katanya, ada motif masa lalu dan motif masa kini. Di masa lalu, motifnya hanya untuk melanjutkan ajaran nenek moyang, namun saat ini sudah berkembang pada motif ekonomi dan balas dendam.

“Kalau anak gadisnya menolak, maka orangtua mengatakan keluarganya akan dikutuk leluhur, sehingga anak gadisnya pun mau dijual keperawanannya, meski dalam kondisi terpaksa,” tegasnya.

Namun, katanya, motif lain juga berkembang yakni motif ekonomi sesuai dengan tingkat kecantikan anaknya atau motif balas dendam, karena orangtuanya di masa lalu juga dipaksa orangtuanya untuk melakukan “hasai naran”.

“Gadis yang sudah menjalani ‘hasai-naran’ itu bila dinikahkan orangtuanya cukup dengan satu kali mas kawin bagi laki-laki yang menikahi. Mas kawinnya berupa sapi, uang, sofren (uang emas), uang perak, dan sebagainya sesuai kesepakatan, sedangkan bila perawan membayar dua kali yakni mas kawin untuk keperawanan dan mas kawin untuk pernikahan,” tuturnya.

Sebagai orang NTT, Yayu M Moneke berharap tradisi “hasai naran” segera diakhiri, karena dampak psikologis bagi pelaku yang diteliti menunjukkan mereka menjadi gadis yang mudah curiga pada laki-laki, trauma dengan seks, dan muncul rasa dendam pada keturunannya, sehingga hasai naran tum buh menjadi “siklus”.







VEMBY DIDUGA DISEMBUNYIKAN UNTUK JADI TKW ILEGAL


SALAH SATU WARGA RT 24 RW 6 KELURAHAN LASIANA KECAMATAN KELAPA LIMA / SEMY BALUKH SIANG TADI MELAPORKAN ADIKNYA / VEMBY MARTENI BALUKH BERUMUR 20 TAHUN YANG HILANG KE POLRESTA KUPANG//

MENURUT SEMY BALUKH / VEMBI PERGI DARI RUMAH RABU 9 JULI JAM 8 PAGI/ / VEMBIY PERGI MENGENAKANAN BAJU KAOS GARIS - GARIS MERAH / DAN CELANA JEANS WARNA ABU – ABU /SERTA TAS WARNA MERAH//

KEPERGIAN VEMBY DARI RUMAH DENGAN ALASAN IKUT KURSUS KOMPUTER DI PLATINA KUMPUTER / TAPI SAMPAI SAAT INI VEMBY TIDAK PERNAH PULANG//

SEMY MENJELASKAN / SAAT DI KLARIFIKASI TENTANG KEBERADAAN ADIKNYA/ DI PLATINA KUMPUTER / PIHAK PLATINA MENJELASKAN / VEMBY SUDAH SATU MINGGU TIDAK MENGIKUTI KURSUS KUMPUTER DI PLATINA//

SEMY MENGHARAPKAN/ MASYARAKAT YANG MENGENAL ADIKNYA/ SEGERA MELAPOR KE KELUARGA ATAU PIHAK KEPOLISIAN//
KELUARGA MENDUGA VEMBI HILANG DARI RUMAH/ DAN DISEMBUNYIKAN OLEH OKNUM –OKNUM TERTENTU UNTUK DI BERANGKATKAN MENJADI TKW ILEGAL //

DEMIKIAN VITALIS GERY REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN

HEWAN YANG BERKELIARAN DI JALAN UMUM AKAN DITERTIBKAN


KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA KUPANG / DUMUL JAMI / SAAT DI TEMUI DI RUANG KERJANYA PAGI TADI MENGATAKAN / BANYAK HEWAN PIARAAN MASYARAKAT DI KOTA KUPANG YANG BERKELIARAN DI JALAN UMUM// HAL INI MENYEBABKAN MACETNYA LALU LINTAS / BAHKAN MENYEBABKAN KECELAKAAN // HEWAN – HEWAN TERSEBUT BAHKAN BERKELIARAN SAMPAI DI DEPAN RUMAH JABATAN GUBERNUR //

DUMUL SANGAT KECEWA DENGAN MASYARAKAT PEMILIK HEWAN / YANG MEMBIARKAN TERNAK TERSEBUT BERKELIARAN DI TEMPAT UMUM / TERUTAMA HEWAN JENIS KAMBING //

DUMUL MENAMBAHKAN/ 5 TAHUN LALU / PEMERINTAH KOTA KUPANG SUDAH MENETAPKAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2003 BAB 2 PASAL 2 AYAT 1 / TENTANG PENGATURAN PEMELIHARAAN / YANG MENYATAKAN BAHWA SETIAP PEMILIK TERNAK HARUS MENGANDANGKAN TERNAKNYA //

DUMUL MENGHARAPKAN / MASYARAKAT SEGERA KANDANGKAN TERNAKNYA AGAR TIDAK TERJADI HAL – HAL YANG MERUGIKAN SEMUA PIHAK //

DUMUL MENEGASKAN/ PIHAKNYA SUDAH BERKODINASI DENGAN CAMAT DAN LURAH UNTUK MELAKUKAN PENERTIBAN HEWAN YANG BERKELIARAN DI JALAN UMUM//


DEMIKIAN VITALIS GERY REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI KUPANG AKAN DIGELAR


SIANG TADI WAKIL BUPATI KUPANG / RUBEN FUNAY USAI RAPAT MUSAWARAH DENGAN PANITIA ANGGARAN MENGATAKAN / DALAM WAKTU DEKAT AKAN DIGELAR LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI KUPANG //

RAPAT YANG DILAKSANAKAN SIANG TADI BERSAMA MERUPAKAN RAPAT DALAM RANGKA MEMPERSIAPKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI KUPANG SELAKU KEPALA DAERAH //

RUBEN MENJELASKAN / DALAM RAPAT INI / SUDAH DISEPAKATI BERSAMA DENGAN PANITIA ANGGARAN BAHWA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI KUPANG AKAN DILAKSANAKAN PADA 22 AGUSTUS SAMPAI 2 SEPTEMBER //

MENURUT RUBEN / LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI KUPANG BELUM BISA DILAKSANAKAN KARNA MASIH MENUNGGU LAPORAN HASIL AUDIT DARI B-P-K //

RUBEN MENAMBAHKAN / SESUAI INFORMASI YANG DIPEROLEH LAPORAN HASIL AUDIT B-P-K AKAN DITERIMA PERTENGAHAN AWAL AGUSTUS MENDATANG //


DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///

DERMAGA AKAN DI BANGUN DI AMFOANG


WAKIL BUPATI KUPANG/ RUBEN FUNAY SIANG TADI SEUSAI MEMIMPIN RAPAT PEMBAHASAN ANGGARAN BERSAMA D-P-R-D KABUPATEN KUPANG MENGATAKAN / PADA TAHUN 2008 / AKAN DI BANGUN DERMAGA DI KECAMATAN AMFOANG BARAT LAUT DESA AMFOANG//

RUBEN MENNJELASKAN / WILAYAH TERSEBUT SUDAH DISURVEY OLEH TIM YANG / DARI D-P-R-R-I BERSAMA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG/ SERTA TOKOH MASYARAKAT DESA AMFOANG / DAN WILAYAH TERSEBUT LAYAK UNTUK DIBANGUN SEBUAH DERMAGA //

PEMBANGUNAN DERMAGA DIMUNGKINKAN KARNA KEDALAMAN LAUT/ SERTA WILAYAH TERSEBUT MERUPAKAN BAGIAN PALING UTARA DARI KABUPATEN KUPANG/ YANG BERBATASAN LANGSUNG DENGAN NEGARA TIMOR LESTE //

RUBEN MAMBAHKAN / RENCANANYA PEMBANGUNAN DERMAGA INI MENGGUNAKAN DANA A-P-B-N / SERTA BERMAFAAT BAGI MASYARAKAT SETEMPAT / DENGAN SUMBER DAYA ALAM YANG ADA BISA DIPASARKAN DENGAN PEMBANGUNAN DERMAGA TERSEBUT //


DEMIKIAN ADY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///

WARGA KECAMATAN KUPANG TIMUR TERIMA DANA B L T


PAGI TADI DI KANTOR DESA OESAO KECAMATAN KUPANG TIMUR / BERLANGSUNG PEMBAGIAN DANA B-L-T OLEH MASYARAKAT KECAMATAN KUPANG TIMUR OLEH PETUGAS POS DAN GIRO//
PEMBAGIAN TERSEBUT/ DILAKUKAN KOORDINATOR POS DAN GIRO / SEMI NUNUHITU SERTA DISAKSIKAN CAMAT KUPANG TIMUR / KEPALA DESA OESAO / KEPALA DESA PUKDALE DAN LURAH OESAO //

PENERIMA DANA BLT DI KECAMATAN KUPANG TIMUR SEBANYAK SERIBU 368 KEPALA KELUARGA / DISERAHKAN OLEH POS DAN GIRO KEPADA KEPALA DESA DAN LURAH MASING-MASING DI KECAMATAN KUPANG TIMUR / DAN KEMUDIAN DI SERAHKAN KEPADA KELUARGA YANG MENERIMA //
UNTUK SEMENTARA DANA TERSEBUT DIBAGIKAN KEPADA MEREKA YANG LAYAK MENERIMA //

CAMAT KUPANG TIMUR MENGHARAPKA / PARA R-T HARUS MEMBERIKAN KARTU TERSEBUT KEPADA YANG BERHAK MENERIMA / JANGAN MEMBUAT HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN KARNA AKAN MERUGIKAN DIRI SENDIRI // DAN DALAM PEMBAGIAN DANA BLT INI / TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN CALO / BILA KEDAPATAN CALO MAKA AKAN DITINDAK SESUAI ATURAN //


DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///

PENGADAAN ANGKUTAN DARAT KABUPATEN KUPANG PANITIA TENDER DIDUGA IKUT BERMAIN/


ANGGOTA KOMISI C / D-P-R-D KABUPATEN KUPANG / MATEOS LIU SIANG TADI MENGATAKAN / DIRINYA MENDUGA DALAM TENDER PENGADAAN ANGKUTAN DARAT SEPEDA MOTOR DI KABUPATEN KUPANG MELIBATKAN PANITIA TENDER //

LIU MENJELASKAN / SESUAI SURAT SANGGAHAN YANG DIBERIKAN SALAH SATU REKANAN CV SWAKARYA / DAN SETELAH DIRINYA MEMPELAJARI BERKAS TERSEBUT / TERNYATA DALAM BUKTI PAJAK / SALAH SATU REKANAN YANG DIMENANGKAN PANITIA TENDER / TIDAK MEMIMIKI STEMPEL SAH DARI KANTOR PAJAK //

UNTUK ITU / MATEOS LIU / DALAM WAKTU DEKAT / AKAN MEMANGGIL PANITIA TENDER UNTUK MELAKUKAN KLARIFIKASI BERKAITAN DENGAN PROSES TENDER YANG DILAKUKAN BEBERAPA WAKTU LALU //

MENURUT LIU / SUATU REKANAN BILA SUDAH TERDAFTAR DI KANTOR PAJAK / REKANAN AKAN MELAPORKAN KE KANTOR PAJAK UNTUK DI CAP SEBAGAI BUKTI KEABSAHANNYA REKANAN/ DAN SUDAH MEMENUHI STANDARD / SEHINGGA JIKA TERBUKTI DEMIKIAN MAKA DIDUGA ADA PERMAINAN ANTARA PANITIA TENDER DAN REKANAN //

DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM