Rabu, April 24, 2013

53 Imigran gelap Ditangkap di NTT

53 orang imigran gelap berhasil ditangkap  aparat Polres Rote Ndao, Selasa  siang 23 April 2013 saat hendak menyeberang ke Australia. Imigrasi kelas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masih menunggu proses penyerahan 53 imigran gelap yang ditangkap di Rote hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, Tatok Hari Sasono, y
ang dihubungi Rabu Rabu 24 April 2013 .

Tatok Hari Sason mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Rote Ndao, untuk proses evakuasi para imigran nanti sore.Menurutnya, setelah tiba di Kupang, para imigran gelap yang berasal dari Somalia, Sudan,Bangladesh dan Myanmar, nantinya akan ditampung sementara di bekas kantor imigrasi di  Kawasan Kota baru,Kota Kupang, karena Rudenim sudah over kapasitas sejak dua pekan lalu.

Sasono menjelaskan, berdasarkan informasi, Polres Rote Ndao pihak Polres Rotekembali  menangkap 53 orang imigran gelap asal Negara  Somalia, Sudan, Banglades, Myanmar beserta dua orang Anak Buah Kapal  (ABK),yang hendak menyeberang ke Australia.

Ke- 53 orang Imigran tersebut, menurut Sasono ,  terdiri dari laki-laki 41 orang dan perempuan dewasa sebanyak 12 orang. Imigran  gelap tersebut berasal dari Somalia 22 orang, Sudan 15  orang, Banglades 10 orang dan Myanmar 6 orang. Dari jumlah tersebut ada 12 orang perempuan  warga Negara Somalia yang hendak mencari suaka ke Australia.

Demikian Rusydi Saleh Maga Reporter Sahabat Melaporkan

Berzinah Anggota Polres Kupang divonis 4 Bulan Penjara

Bripka. Muhamad Dullah anggota polisi yang bertugas di Polres Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT)  divonis  empat bulan penjara oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan dengan Jumria hingga melahirkan seorang anak laki-laki di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin 22 April 2013.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara.

Dalam putusannya majelis hakim mengatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Selain itu, dalam putusan tersebut  majelis hakim juga menolak seluruh pembelaan terdakwa dan  menyatakan hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Jakarta yang menyimpulkan bahwa anak yang dilahirkan Jumria adalah anak biologis Mad Dullah adalah sah.

Usai membacakan surat putusannya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari terhitung, Senin (22/4) kepada terdakwa Mad Dullah untuk menempuh langkah hukum banding bila tidak menerima putusan tersebut.
Mad Dullah ketika ditanya majelis hakim menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum menyatakan menerima putusan atau sebaliknya mengajukan upaya hukum banding.

Demikian Rusydi Saleh Maga Reporter Sahabat Melaporkan

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM