
Putusan majelis hakim lebih tinggi dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara.
Dalam putusannya majelis hakim mengatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Selain itu, dalam putusan tersebut majelis hakim juga menolak seluruh pembelaan terdakwa dan menyatakan hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Jakarta yang menyimpulkan bahwa anak yang dilahirkan Jumria adalah anak biologis Mad Dullah adalah sah.
Usai membacakan surat putusannya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari terhitung, Senin (22/4) kepada terdakwa Mad Dullah untuk menempuh langkah hukum banding bila tidak menerima putusan tersebut.
Mad Dullah ketika ditanya majelis hakim menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum menyatakan menerima putusan atau sebaliknya mengajukan upaya hukum banding.
Demikian Rusydi Saleh Maga Reporter Sahabat Melaporkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar