Rabu, April 24, 2013

Berzinah Anggota Polres Kupang divonis 4 Bulan Penjara

Bripka. Muhamad Dullah anggota polisi yang bertugas di Polres Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT)  divonis  empat bulan penjara oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan dengan Jumria hingga melahirkan seorang anak laki-laki di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin 22 April 2013.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara.

Dalam putusannya majelis hakim mengatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Selain itu, dalam putusan tersebut  majelis hakim juga menolak seluruh pembelaan terdakwa dan  menyatakan hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Jakarta yang menyimpulkan bahwa anak yang dilahirkan Jumria adalah anak biologis Mad Dullah adalah sah.

Usai membacakan surat putusannya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari terhitung, Senin (22/4) kepada terdakwa Mad Dullah untuk menempuh langkah hukum banding bila tidak menerima putusan tersebut.
Mad Dullah ketika ditanya majelis hakim menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum menyatakan menerima putusan atau sebaliknya mengajukan upaya hukum banding.

Demikian Rusydi Saleh Maga Reporter Sahabat Melaporkan

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM