Rabu, April 24, 2013

53 Imigran gelap Ditangkap di NTT

53 orang imigran gelap berhasil ditangkap  aparat Polres Rote Ndao, Selasa  siang 23 April 2013 saat hendak menyeberang ke Australia. Imigrasi kelas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masih menunggu proses penyerahan 53 imigran gelap yang ditangkap di Rote hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, Tatok Hari Sasono, y
ang dihubungi Rabu Rabu 24 April 2013 .

Tatok Hari Sason mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Rote Ndao, untuk proses evakuasi para imigran nanti sore.Menurutnya, setelah tiba di Kupang, para imigran gelap yang berasal dari Somalia, Sudan,Bangladesh dan Myanmar, nantinya akan ditampung sementara di bekas kantor imigrasi di  Kawasan Kota baru,Kota Kupang, karena Rudenim sudah over kapasitas sejak dua pekan lalu.

Sasono menjelaskan, berdasarkan informasi, Polres Rote Ndao pihak Polres Rotekembali  menangkap 53 orang imigran gelap asal Negara  Somalia, Sudan, Banglades, Myanmar beserta dua orang Anak Buah Kapal  (ABK),yang hendak menyeberang ke Australia.

Ke- 53 orang Imigran tersebut, menurut Sasono ,  terdiri dari laki-laki 41 orang dan perempuan dewasa sebanyak 12 orang. Imigran  gelap tersebut berasal dari Somalia 22 orang, Sudan 15  orang, Banglades 10 orang dan Myanmar 6 orang. Dari jumlah tersebut ada 12 orang perempuan  warga Negara Somalia yang hendak mencari suaka ke Australia.

Demikian Rusydi Saleh Maga Reporter Sahabat Melaporkan

Berzinah Anggota Polres Kupang divonis 4 Bulan Penjara

Bripka. Muhamad Dullah anggota polisi yang bertugas di Polres Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT)  divonis  empat bulan penjara oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan dengan Jumria hingga melahirkan seorang anak laki-laki di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin 22 April 2013.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara.

Dalam putusannya majelis hakim mengatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang tindak pidana perzinahan. Selain itu, dalam putusan tersebut  majelis hakim juga menolak seluruh pembelaan terdakwa dan  menyatakan hasil tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Jakarta yang menyimpulkan bahwa anak yang dilahirkan Jumria adalah anak biologis Mad Dullah adalah sah.

Usai membacakan surat putusannya, ketua majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari terhitung, Senin (22/4) kepada terdakwa Mad Dullah untuk menempuh langkah hukum banding bila tidak menerima putusan tersebut.
Mad Dullah ketika ditanya majelis hakim menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu sebelum menyatakan menerima putusan atau sebaliknya mengajukan upaya hukum banding.

Demikian Rusydi Saleh Maga Reporter Sahabat Melaporkan

Jumat, April 19, 2013

BNN KOTA KUPANG LAHIRKAN JURNALIS LEWAT FGD

“Pemahaman Narkoba dalam Penulisan Insan Pers”, demikian tema yang diangkat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kupang dalam kegiatan Focus Group Discussion atau yang lebih sering dikenal dengan FGD pada  Selasa, 10-17 April 2013, bertempat di  gedung kantor BNN Kota Kupang. Kegiatan ini merupakan program besutan seksi Dayamas BNN Kota Kupang, menyusul program inovatif kader P4GN dan Pemberdayaan Pemuda BNN Kota Kupang yang ingin menerbitkan media online dan tabloid khusus tentang Narkoba. “Kegiatan ini murni untuk memberi bekal bagi para kader yang ingin menjadi jurnalis, tentang bagaimana menjadi seorang wartawan, khusus untuk menjadi wartawan tabloid khusus narkoba, tentunya mereka harus berangkat dari pemahaman yang benar tentang narkoba itu sendiri”. Terang Richardo Therik, Kepala Seksi Dayamas BNN Kota Kupang yang juga merupakan ketua panitia saat diwawancarai di sela-sela kegiatan.
Kegiatan yang dibuka Kepala BNN Kota Kupang, Dra. Martha Salendang, dihadiri oleh Pejabat Eselon IV BNN Kota Kupang, Kepala Seksi Dayamas BNN Kota Kupang yang ditunjuk secara resmi sebagai Perwakilan Humas BNNP NTT dan bertindak sebagai ketua panitia kegiatan, Staff, sejumlah kader P4GN dan Pemberdayaan Pemuda BNN Kota Kupang, awak media serta pihak ketiga, P.T. Aulia Multi. Dalam sambutannya Martha menjelaskan bahwa upaya memerangi penyalahgunaan Narkoba terus menjadi perhatian BNN Kota Kupang menyusul kian maraknya permasalahan narkoba yang mendera baik di skala nasional ataupun lokal. “Perlu diketahui bahwa NTT pada tahun 2012, berdasarkan survey BNN RI dan Puslitkes UI, menduduki peringkat nomor 5 dari 33 provinsi di Indonesia. Di kota Kupang sendiri, jumlah pengguna narkoba di tahun 2012 sudah mencapai 17 orang dan kini dalam masa tahanan. Selain itu, dari hasil pemetaan yang dilakukan Seksi Pemberantasan dan Dayamas, ada sekitar 4-5 kelurahan di tiap kecamatan di kota Kupang yang positif terlibat penyalahgunaan narkoba. Besar kemungkinan angka riil-nya lebih tinggi lagi sebab masalah narkoba tidak ubahnya seperti fenomena gunung es, di permukaan jumlahnya sedikit namun makin ke bawah jumlah makin meningkat tajam”. Jelas Martha.

Martha juga menyadari bahwa awak media merupakan sumber informasi sehingga memegang peranan penting dalam membentuk persepsi masyarakat lewat pemberitaan media terkait masalah narkoba. “Sebagai sumber informasi masyarakat, saya mengharapkan kepada para awak media untuk memberikan berita dan informasi yang berimbang, namun tetap mengedepankan kualitas dan keakuratan berita sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat.”. Ujarnya lugas. Di akhir sambutannya, Martha mendukung para kader untuk menerbitkan media online dan tabloid khusus narkoba, di bawah asuhan dan bimbingan Seksi Dayamas BNN Kota Kupang.
FGD yang dilaksanakan selama kurang lebih 1 (satu) minggu ini dibagi dalam 4 tahapan. Yang pertama, Penyuluhan dan Diskusi tentang Narkoba, terkait pengenalan, dampak kesehatan dan hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Kedua yaitu tentang dasar-dasar jurnalis dan metode penulisan. Yang ketiga, Case Study atau studi kasus dimana para kader yang dilatih diberikan kesempatan untuk mewawancarai para narasumber yang kompeten di bidang narkoba dan menulisnya dalam bentuk berita, dan tahapan yang terakhir, tahap keempat, yaitu evaluasi dan posting tulisan para kader yang sudah dalam bentuk berita secara online. Pada tahap yang terakhir ini para kader sudah bisa menyajikan berita yang mereka buat sendiri dan dikonsumsi secara umum lewat media online. “Para kader yang dilatih intensif selama seminggu ini sudah bisa mengembangkan bakat dan skill  mereka membuat berita dan sudah bisa dipublikasikan. Sebagai Kepala Seksi Dayamas BNN Kota Kupang sekaligus HUMAS BNNP NTT, saya merasa positif bahwa media online dan tabloid khusus narkoba yang dalam waktu dekat akan diluncurkan oleh para kader kami bisa menjadi kontribusi positif bagi masyarakat luas terkait fenomena narkoba yang terjadi di sekitar kita, dari skala lokal, nasional, regional bahkan internasional.”. Tandas Richardo. 

Sementara itu ketua kader P4GN dan pemberdayaan pemuda BNN Kota Kupang, Imelda Baria saat dimintai keterangannya di sela-sela pelatihan mengatakan bahwa FGD ini merupakan kegiatan positif yang sangat bermanfaat bagi para kader. “Jika selama ini kami hanya membaca berita, kali ini kami dilatih untuk menjadi pencari dan pengolah berita, menjadi jurnalis. Paling tidak sudah ada satu terobosan yang bisa para kader lakukan untuk mengkampanyekan anti penyalahgunaan narkoba pada masyarakat luas, yaitu lewat tulisan dan berita”. Ujar Imelda. Selama beberapa hari kegiatan, antusiasme para kader sebagai peserta pelatihan terus terbakar, hal ini dinilai positif oleh wartawan senior yang juga bertindak sebagai salah satu mentor dalam pelatihan jurnalis, Rusdy Maga. “Semangat mencari tahu dan haus akan jawaban adalah modal utama menjadi seorang wartawan, dan para kader yang dilatih ini rata-rata sudah menunjukkan hal tersebut.”. Ujarnya.

FGD ini merupakan FGD kali kedua yang diusung oleh Bidang Dayamas BNN Kota Kupang, setelah sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2013 kemarin diadakan FGD dengan tema “Pecandu Narkoba, direhabilitasi ataukah di penjara?”. Sedikit perbedaan dengan FGD kali ini yaitu selain diskusi tentang pemahaman narkoba, diselipkan juga pelatihan jurnalis bagi para kader untuk melatih mereka menjadi wartawan yang kompeten. “Jadi sebagai kader, mereka juga bisa memiliki keterampilan lebih, yakni sebagai jurnalis.”. Tambah Richardo.

Berbagai upaya memerangi penyalahgunaan narkoba selalu menjadi fokus utama BNN Kota Kupang, dibutuhkan pula komitmen dan kerja sama segala pihak agar goal nasional BNN Indonesia Bebas Narkoba 2015 bisa tercapai. “Mari kita berarti, punya arti dan banyak arti bagi sesama. Itu salah satu modal penting bagi kita memerangi penyalahgunaan narkoba. Harapan saya FGD ini bisa menjadi tonggak awal perjuangan para kader mengkampanyekan anti narkoba lewat media”. Jelas Richardo.
Demikian kontributor sahabat, Inang F. Abdullah melaporkan.

BNNP Cemas NTT Peringkat 5 Nasional Penyalahgunaan Narkoba

Nusa Tenggara Timur (NTT)  masuk peringkat kelima tingkat nasional sebagai daerah penyalahgunaan narkoba. hal ini  membuat miris BNNP NTT , oleh sebab itu  lembaga ini , akan  terus intens  menekan tingkat penyalahgunaan narkoba yaitu pencegahan melalui kegiatan sosialisasi, desiminasi, advokasi, penyebarluasan informasi hal itu diungkapkan  Kepala Bidang Pencegahan (Advokasi) BNN Provinsi .NTT,   M.T Sidik, Selasa, 16 April 2013 di halaman Kantor BNN Kota Kupang.

          Menurut  Sidik  Kegiatan primadona Bidang Pencegahan adalah sosilisasi dan advokasi. dilakukan pada tingkat SMP, SMA maupun Perguruan Tinggi melalui pembagian kebijakan, dimana SMP dan SMA diserahkan kapada BNN Kota/BNN Kabupaten, sedangkan Perguruan Tinggi tugasnya BNNP. Selain itu menurut sidik kerjasama  BNN dan Departemen Pendidikan Nasional juga dilakuakan dengan  memasukan pendidikan tentang narkoba ke dalam Kurikulum Lokal.
Sidik mengungkapkan tugas  advokasi mempengaruhi pengambil kebijakan pada suatu pimpinan institusi, perkumpulan atau perserikatan sehingga  menggunakan powernya  sebagai pemimpin, untuk menekan bawahannya agar   tidak terlibat  penyalahgunaan narkoba yang dilakukan secara rutin dan kontinyu.

Sidik mengakui bahwa permasalahan narkoba di NTT bukan lagi masalah sederhana dan biasa, tapi dengan upaya yang maksimal, prevalensi penyalahgunaan narkoba di NTT bisa ditekan..“Hasil survey BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia ( Puslitkes UI )  pada tahun 2011 angka prediksinya harus 2,2 Persen penduduk Indonesia terlibat penyalahgunaan narkoba,  ternyata hasil survey hanya 2,1 Persen yang terlibat. Artinya ada selisih 0,1 Persen dari angka prediksi dan kenyataan. Sehingga nanti pada tahun 2015 angka peningkatan tidak sampai 2,8 Persen. Kalaupun sampai 2,8 Persen . sudah dianggap berhasil. Sehingga kita optimis tahun 2015 nanti drugs free dapat tercapai.  “ Kita tidak bisa me-nol-kan narkoba, karena narkoba adalah obat (bagi yang sakit). Yang menjadi persoalan adalah penyalahgunaan obat tersebut,” demikian ungkap Sidik.

Sidik berharap  semua kegiatan untuk  menekan penyalahgunaan narkoba  tidak berhenti  dan tidak  merasa pernah puas terhadap hasil yang dicapai. “Niat baik  dan upaya yang dilakukan harus ada respon positif serta dukungan dari masyarakat, hal ini dimulai dari rumah tangga sebagai unsur masyarakat terkecil dan meluas ke tingkat RT, Desa/Kelurahan, Kota/Kabupaten samapi  tingkat yang lebih tinggi yaiut Provinsi dan Bangsa.  Selain itu harus optimis bahwa penyalahgunaan narkoba akan berkurang  sehingga tahun 2015 tercapai Indonesia bebas narkoba,kata  Sidik.

Demikian Kontributor Sahabat Candrayati Pandie Melaporkan

RAWAN NARKOBA NTT PERINGKAT LIMA NASIONAL

Semakin meningkatnya korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangat menghawatirkan dan membahayakan generasi muda penerus bangsa. Khususnya Provinsi NTT  pada periode tahun 2009-2010 masih menempati peringkat  ke-22 dari 33 provinsi menjadi peringkat ke 5 dari 33 provinsi pada periode 2011-2013, jumlah penyalahgunaan narkoba mencapai kurang lebih 60.922 jiwa sesuai data prevalensi kuantitas yang diterima dari BNN RI dan Puslitkes Universitas Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut BNNP NTT melalui Bagian Pemberdayaan Masyarakat bidang Rehabilitasi Ernos Neparasi,SP.A.Ak, saat diwawancarai di Gedung BNNK kupang  Selasa,16 April 2013. “menyikapi fenomena ini pemerintah daerah melalui peraturan daerah membentuk badan pelaksana harian narkotika pada tahun 2009 dengan nama BNP NTT bagian Terapi Rehabilitasi, dan pada Tahun 2011 BNP berubah menjadi instansi vertikal yang bernama BNNP NTT” ungkap Ernos.

lebih lanjut dia mengatakan bahwa pengguna narkoba bukanlah ‘Sampah Masyarakat’ melainkan ‘Orang Sakit’ yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pemberdayaan Masyarakat melalui terapi rehabilitasi yang didahului dengan menjangkau dan mendampingi  (Jangkau Damping ) dimulai dengan tahap identifikasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba,tahapan selanjutnya ialah tindakan medis dimana pengguna tersebut didetoksifikasi,setelah itu pengguna tersebut diberikan berbagai pelatihan-pelatihan dan didukung dengan fasilitas-fasilitas yang tersedia di tempat rehabilitasi. Setelah proses rehabilitasi BNN setempat membuat program pelatihan bagi para Junkiest ( Mantan Pengguna ) dilatih dan dibina dengan hal-hal yang bersifat terapis,  untuk pengembangan sosial dan ekonomi. “ kedepan pemerintah akan lebih menguatkan terapi berbasis agrobisnis dan  rencanaya akan berkerjasama dengan negara luar yaitu Australia dan Brazil. Khusus di NTT akan difokuskan untuk pengembangan ternak besar” , ungkap Ernos.

Faktor-faktor yang menyebabkan NTT masuk dalam  peringkat ke 5 dari 33 provinsi yang  rawan narkoba ialah letak Geografis baik darat laut maupun udara, dimana NTT berada diantara 2 negara,  bagian timur berbatasan dengan Negara Timor Leste, bagian selatan berbatasan dengan Negara Australia,sebeleh selatan berbatasan dengan Provinsi NTB dan Bali.  Faktor yang lainnya ialah kurangnya tingkat keamanan dan alat pendeteksi narkoba di daerah perbatasan dan bandara.kata Enos.
Ernos menghimbau kepada seluruh masyarakat NTT siapapun yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba harus dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Dan masyarakat diminta untuk bekerjasama dengan pihak BNNP NTT maupun BNNK Kupang  dalam menekan jumlah penyalahgunaan narkoba di NTT dimulai dengan komponen terkecil dalam suatu masyarakat yaitu keluarga.

Demikian  Kontributor Sahabat Delly  Tnunay  Melaporkan

BERDAYAKAN MANTAN PECANDU NARKOBA

Propinsi NTT khususnya di Bidang Pemberdayaan Masyarakat hingga saat ini terus berupaya menekan  tingkat penyalahgunaan narkoba di propinsi NTT. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir jumlah pecandu narkoba di kalangan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak BNNK jumlah pengguna narkotika tahun 2012 di Kota Kupang sebanyak 17 orang,  yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Staf Pemberdayaan Masyarakat BNN Propinsi NTT, Lia Novika Ulya yang ditemui di kantor BNN Kota Kupang, Selasa 16 April 2013  mengatakan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di propinsi NTT adalah di kota Kupang. Menyikapi masalah ini BNNP khususnya di bidang pemberdayaan masyarakat melakukan kerjasama lintas program dengan Bidang Pencegahan untuk kegiatan sosialisasi, pembentukan kader di tingkat sekolah dan universitas dengan mengadakan tes urine. Kader–kader juga diberikan pelatihan dengan tujuan dapat memberikan sosialisasi ke teman-teman mereka. Masyarakat yang terbukti mengkonsumsi narkoba akan dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi.
“Pihak BNNP NTT bekerjasama dengan LSM YAKITA memberikan modal usaha kepada mantan pecandu yang telah direhabilitasi untuk membuka usaha seperti peternakan ayam, usaha menjahit, dan perbengkelan. Biasanya untuk waktu pengembalian modal, dimulai pada bulan ketiga dan dicicil sampai bulan keenam. Setelah itu keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha tersebut. Namun masih ada kelemahan dari program pemberdayaan ini yang diakibatkan oleh karena ti dak ada evaluasi dari pencapaian kegiatan tersebut,” tambahnya.
 
Demikian Berita elsani kapitan Kontributor Sahabat Melaporkan

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM