Propinsi NTT khususnya di Bidang
Pemberdayaan Masyarakat hingga saat ini terus berupaya menekan tingkat penyalahgunaan narkoba di propinsi
NTT. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir jumlah pecandu narkoba
di kalangan masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak BNNK jumlah
pengguna narkotika tahun 2012 di Kota Kupang sebanyak 17 orang, yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan 1
orang perempuan.
Staf Pemberdayaan Masyarakat BNN
Propinsi NTT, Lia Novika Ulya yang ditemui di kantor BNN Kota Kupang, Selasa 16
April 2013 mengatakan tingkat
penyalahgunaan narkoba tertinggi di propinsi NTT adalah di kota Kupang.
Menyikapi masalah ini BNNP khususnya di bidang pemberdayaan masyarakat melakukan
kerjasama lintas program dengan Bidang Pencegahan untuk kegiatan sosialisasi,
pembentukan kader di tingkat sekolah dan universitas dengan mengadakan tes
urine. Kader–kader juga diberikan pelatihan dengan tujuan dapat memberikan
sosialisasi ke teman-teman mereka. Masyarakat yang terbukti mengkonsumsi
narkoba akan dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi.
“Pihak BNNP NTT bekerjasama dengan
LSM YAKITA memberikan modal usaha kepada mantan pecandu yang telah
direhabilitasi untuk membuka usaha seperti peternakan ayam, usaha menjahit, dan
perbengkelan. Biasanya untuk waktu pengembalian modal, dimulai pada bulan
ketiga dan dicicil sampai bulan keenam. Setelah itu keuntungan sepenuhnya
menjadi hak pemilik usaha tersebut. Namun masih ada kelemahan dari program
pemberdayaan ini yang diakibatkan oleh karena ti dak ada evaluasi dari pencapaian
kegiatan tersebut,” tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar