Pada tahun 2012 lalu Pemerintah Kota Kupang Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang mendapat alokasi Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Senilai 2,7 Miliar Namun, sayangnya dana tersebut tidak habis terpakai masalanya, sebagian besar ibu hamil usia melahirkan yang berada di Kota Kupang tidak menjalani Proses persalinan di rumah sakit.
Dari 2,7 Miliar dana tersebut kurang lebih 46 Porsen saja yang terealisasi sedangkan sisanya 54 Porsen dikembalikan ke Kas Negara hal itu Disampaikan, Kepala Dinas Kesehatan (Kota Kupang) Kota Kupang Dr. Ari saat ditemui, reporter sahabat di Lantai II kantor Walikota Kupang beberapa waktu lalu.
menurut Dr. Ari, Banyak kendala terkait pengunan Jampersal ini diantaranya, sampai dengan saat ini banyak masyarakat khususnya para ibu hamil yang belum memanfaatkan jasa Rumah Sakit, karena mereka belum mengetahui program Jaminan persalinan yang diluncurkan oleh pemerintah.
Untuk itu Dinas Kesehatan Kota Kupang melalui Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di daerah Kota Kupang segera mengelar sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang manfaat Jampersal.
Kendala lainnya Yaitu, Pasangan yang hamil diluar nikah enggan mendatangi Rumah Sakit atau puskesman untuk bersalin dengan alasan malu jika kedok mereka diketahui oleh orang lain padahal, Jampersal berlaku kepada semua ibu hamil bukan saja untuk pasangan yang sudah menikah.
Dr. Ari menjelaskan, Banyak Manfaat Jampersal untuk para ibu hamil antara lain setiap pasangan dapat mengetahui perkembangan janis semasa hamil, ibu hamil yang menggunakan Jampersal melahirkan secara gratis karena semua biaya persalinan ditanggung oleh pemerintah.
Dr Ari Menuturkan, Syarat untuk mendapatkan Jampersal sangatlah mudah hanya melampirkan kartu berwarna merah muda yang diberikan oleh pihak Posyandu saat pemeriksaan dan Foto Kopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang tidak memiliki bagi yang belum memiliki KTP cukup melampirkan surat keterangan dari Pemerintah setempat.
Dikatakannya, Sistem penggunaan dana Jampersal ialah setiap dokter atau pun suster yang menangani pesalinan akan diberikan uang senilai Rp. 500.000 untuk satu orang pasien,”satu orang pasien yang ditangani Dokter atau suster diberi Rp. 500.000 ribu”. Ungkapnya.
Demikian Isak Kaesmetan Reporter Sahabat melaporkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar