Selasa 5 maret 2013, hujan yang
tak henti-henti mengujur kota kupang tak membuat surut reporter sahabat , untuk mengivestigasi berita tindak pidana
korupsi . siang itu walau dengan berbasah-basah tim sahabat mendatangi
Kediaman ,mantan orang nomor 1 Nakertrans Provinsi NTT periode 2003-2008
, Drs Ignatius Conterius.
Dengan ramah serta senyum istri I
.N Conterius, menyambut kedatangan kami serta
mempersilahkan reporter sahabat masuk lalu mempersilahkan kami duduk , beberapa menit kemudian sang
istri tercinta Nas Conterius memanggil
suaminya yang sudah lama menunggu kedatangan
sahabat di ruang kerjanya.
Dengan hangat Drs. I N Conterius menyambut kedatangan kami , menyapa kami
sambil mempersilahkan duduk lalu
berbagi cerita tentang pengalaman hidupnya
mengawali percakapan kami. Dengan tenang dan lembut , Drs. I
N Conterius menyatakan isi hatinya. Dan
berikut curahan hati. I N Conterius kepada Sahabat :
Berdasarkan Penetapan Penyidik
kepada dirinya Drs. I N Conterius sebagai tersangka kasus pembangunan jembatan
Nuataus dan berkasnya sudah dinyatakan P21
maka dirinya memandang perlu menyampaikan beberapa hal untuk
diketahui oleh publik :
- Bahwa Pembangunan Jembatan Beton Bentang 16 meter dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2005 dengan
dana Pembantuan Provinsi/Depertemen Nakertrans
sebesar Rp. 546.829.000. dan pembuatan
oleh CV Mitra Agung Utama , karena berhubung
cuaca extrim dan hujan terus menerus pada lokasi pembangunan maka oleh Tim Irjen Dep Nakertrans memerintahkan untuk
pembangunannya dihentikan pada Mei 2006 walaupun sudah diberikan waktu tambahan
atau adendum dan hasil kerja baru mencapai 81.12% maka dana direalisasikan hanya 81.12% dan sisa dananya tidak
diamfrak tetap berada pada kas Negara.
- Untuk
mengfungsikan jembatan tersebut maka sisa dana TA 2005 pembangunan jembatan tersebut diluncurkan pada Tahun Anggaran
2006 dengan PEKERJAAN UTAMA PENCORAN
BETON BENTANG 16 meter dan penambahan
beberapa item pekerjaan baru bronjong dan lain-lain , melalui ABT/Angaran
Belanja Tambahan dialokasikan dana sebesar Rp.235.747.000.berdasarkan RAB yang
disusun oleh Kepala Sub Din PK dan pekerjaan
lanjutan tersebut dilaksanakan pada Oktober 2006 oleh CV Mitra Agung Utama (ibu
Anny Kapioru) dengan Konsultan Pengawas
CV Mutiara Timor Design (Marthen L Kase,BE)
- Setelah
masa kontrak selesai Cv Mitra Agung
Utama mengajukan permohonan PHO dan Pemblokiran dana termin terakir sebesar Rp.70.724.100. dengan surat no.49/CV
MAU/X/2006 tanggal 23 November 2006 berdasarkan permohonan PHO dan PEMBLOKIRAN
DANA tersebut maka secara normativ dirinya mengarahkan Kepala SubDin Pemberdayaan Kawasan
pada waktu itu Ir Wayan Darmawa, dan juga sebagai Penanggung Jawab
Program/Kegiatan dan Panitia PHO untuk
dilakukan pemeriksaan lapangan dan pembayaran sesuai hasil kerja.
- Oleh Panitia PHO, Konsultan Pengawas dan Pelaksana membuat
dan menandatangani BA 100% dan ketika kasus
ini di ketaui publik baru terungkap bahwa
Panitia PHO tidak turun ke lapangan untuk melihat langsung hasil pembangunan
dan bedasarkan Dokumen BA 100% oleh pembantu Bendahara Dua Ate Astobe, memproses administrasi
keuangan dan diserahkan kepada Kepala
Subag Keuangan Dinas setelah diparaf
oleh Kasubag Keuangan dan Kepala Tata Usaha dan diteruskan kepada dirinya untuk ditandatangani SPP/Surat Permintaan Pembayaran
, pada waktu dirinya menandatangani SPP
tidak ada informasi dari staf yang menyatakan pekerjaan belum 100% dan SPP tesebut
diteruskan kepada Penguji SPP , Yeni
Emilia,SH. dan setelah diteliti seluruh persyaratannya lengkap maka pada tanggal 18 Desember 2006
Penguji SPP menandatangani SPM/SURAT PERINTAH MEMBAYAR kepada KPPN untuk dibayarkan dana termin
terakhir kepada Cv Mitra Agung Utama dan pada hari itu juga dana tersebut , di blokir
direk 0039.1.000397-30-1 an CV Mitra Agung
Utama pada BRI Cabang kupang
- Setelah
dana direalisasi dan diblokir baru diketahui bahwa ada beberapa item pekerjaan
belum selesai maka dirinya bersurat kepada pelaksana agar segara selesaikan
pekerjaan dan tidak direspon sampai dengan masa
pemeliharaan , maka dirinya bersurat kepada Pimpinan BRI Cab
kupang agar dana yg diblokir req 0039.01.000397-30-1 an CV Mitra Agung Utama utk disetor ke kas Negara, surat tesebut tidak direspon oleh BRI dan Dinas mendapat
copyan surat dari BRI ada surat dari Dinas untuk membuka blokir dan surat tersebut
ditandatangani oleh Kepala Dinas, yaitu
dirinya hal ini yang mejadi Tanda tanya besar ?, setelah diteliti teryata bahwa
surat tesebut palsu, berhubung dirinya tidak pernah menandatangani surat PEMBUKAAN
BLOKIR maka dirinya sudah melaporkan dugaan
pemalsuaan ini ke Polres Kupang Kota, untuk
memproses secara hukum pembuat dan
pengguna SURAT PALSU tersebut dan dirinya mendapat pemberitahuan SP2HP dari Polres Kupang Kota tanggal 19 Januari
2013 bahwa surat tesebut palsu atau di scan berdasarkan hasil LABFOR Denpasar.
Ketika ditanya sahabat , siapakah aktor pembuat tanda tangan palsu tersebut sehingga
bisa mengeluarkan dana dari bank BRI
Cabang Kupang ?. ( dengan senyum kebapakan
Drs I Conterius , menjawab biarkanlah
polisi yang mengusut tuntas pelaku ini ?. serta mungkin ade-ade wartawan bisa
mengivetigasi masalah pemalsuan ini.
Dengan
tenang namun serius Ignatius melanjutkan ceritanya ,
- Berdasarkan laporan dari masyarakat dan staf Dinas
Nakertrans kepada Polres Kupang maka kasus ini diproses sejak Tahun 2008 dan
berdasarkan hasil audit oleh BPKP NTT terdapat kerugian Negara sebesar Rp.70
juta lebih maka mereka yang dipandang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut
oleh penyidik Polres Kupang telah ditetapkan para tersangka adalah: Anny Kapioru/Cv Mitra Agung Utama, Marthen L
Kase,BE Sebagai konsultan pengawas, Panitia PHO Al Arzad Ali, Yonas Bahan dan
KPA/PPK Drs I N Conterius dan beberapa orang lainnya, khusus untuk Ibu Anny sudah
diputuskan pada sidang tipikor Kupang dan untuk dirinya Drs I Conterius berkas sudah P21 sedang
diproses di Kejaksaan Oelamasi Kupang.
Ketika
ditanya sahabat kepada Ingnasius
Conterius dari 5 orang yang diduga
terlibat serta sudah ditetapkan tersangka pada kasus ini, mengapa hanya dua orang yang ditetapkan serta
diproses P21 sedangkan, tersangka
lainnya sampai saat ini statusnya sampai
dimana, apakah dibebaskan ataukah sp3 ?.
Dengan senyum Drs I Conterius Menjawab,
pada masalah ini bukan kapasitas dirinya untuk menjawab, silahkan ade-ade
wartawan bertanya pada pihak kepolisian serta pihak-pihak yang mempunyai wewang untuk menjelaskan
masalah 3 orang lain tersebut .
Ignatius
melanjutkan ceritanya bahwa :
- JEMBATAN NUATAUS TSB SDH FUNGSIONAL sejak
Desember 2006 dan sudah dimanfaatkan mobilitas kendaraan barang dan jasa dan
sampai sekarang masih dalam baik walaupun demikian dirinya selaku KPA/PPK tidak
membuat/menandatangani FHO / penyerahan
pekerjaan tahap kedua, karena pembangunannya bermasalah.
- Agar tidak menimbulkan preseden dan adanya diskriminasi dalam penanganan kasus
ini maka dirnya mohon agar “ Mereka yang
telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ada SPDPnya serta merujuk kepada
Putusan Perkaranya Direksi CV Mitra Agung Utama agar ditindak lanjuti/ diproses
berlanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku serta dipublikasikan ke Media Masa .
- Khusus SURAT PALSU Ignatius Conterius meminta pembobolan dana blokir dan pemalsuan
tanda tangan dirinya Drs I N Conterius
yang telah ditangani oleh penyidik sejak Tahun 2011 maka mohon kiranya dalam
waktu yang tidak terlalu lama lagi agar bias dibeberkan pelakunya baik PEMBUAT maupun PENGGUNA surat palsu, sehingga bias mencairkan dana di BRI Cabang Kupang , agar diproses hukum sampai tuntas dengan penetapan TERSANGKA.
Dengan
rasa hormat dan penuh harapan menutup
percakan denganSahabat dengan menyampaikan beberapa reference bagi public , “sekira dirinya mohon maaf
kepada para pihak ungkapan hati ini tidak
bermaksud , melakukan pembelaan dan pembenaran diri karena ,dirinya ungguh sadar bahwa di Media Bukan tempat untuk pembelaan diri ,
hanya persidangan pengadilan yang bisa menetapkan kebenaran.
Demikian Tim Sahabat Melaporkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar