Kamis, Maret 07, 2013

Siapakah Aktor Pembuat Tanda Tangan Palsu

Selasa 5 maret 2013, hujan yang tak henti-henti mengujur kota kupang tak membuat surut reporter sahabat ,  untuk mengivestigasi berita tindak pidana korupsi . siang itu walau dengan berbasah-basah tim sahabat  mendatangi Kediaman ,mantan orang nomor  1  Nakertrans Provinsi NTT periode  2003-2008  , Drs Ignatius  Conterius.

Dengan ramah serta senyum istri I .N Conterius, menyambut kedatangan kami  serta mempersilahkan  reporter sahabat  masuk lalu mempersilahkan  kami duduk , beberapa menit kemudian sang istri tercinta Nas Conterius  memanggil suaminya  yang sudah lama menunggu kedatangan sahabat  di ruang kerjanya. 

Dengan hangat  Drs. I N Conterius  menyambut kedatangan kami , menyapa kami sambil mempersilahkan duduk  lalu berbagi  cerita tentang pengalaman  hidupnya  mengawali percakapan kami. Dengan tenang dan lembut , Drs. I N Conterius  menyatakan isi hatinya. Dan berikut curahan hati.  I N Conterius  kepada Sahabat  :

Berdasarkan Penetapan Penyidik kepada dirinya Drs. I N Conterius   sebagai tersangka kasus pembangunan jembatan Nuataus dan berkasnya sudah dinyatakan P21  maka dirinya  memandang  perlu menyampaikan beberapa hal untuk diketahui oleh publik  :
-    Bahwa Pembangunan  Jembatan Beton  Bentang 16 meter  dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2005 dengan dana Pembantuan  Provinsi/Depertemen  Nakertrans  sebesar  Rp. 546.829.000. dan pembuatan  oleh CV Mitra Agung Utama , karena berhubung cuaca extrim dan hujan terus menerus pada lokasi pembangunan maka oleh Tim  Irjen Dep Nakertrans memerintahkan untuk pembangunannya dihentikan pada Mei 2006 walaupun sudah diberikan waktu tambahan atau adendum dan hasil kerja baru mencapai 81.12% maka dana direalisasikan  hanya 81.12% dan sisa dananya tidak diamfrak  tetap berada pada kas Negara.
- Untuk mengfungsikan jembatan tersebut maka sisa dana TA 2005 pembangunan jembatan tersebut diluncurkan pada Tahun Anggaran  2006 dengan PEKERJAAN UTAMA PENCORAN BETON BENTANG 16 meter  dan penambahan beberapa item pekerjaan baru bronjong dan lain-lain , melalui ABT/Angaran Belanja Tambahan dialokasikan dana sebesar Rp.235.747.000.berdasarkan RAB yang disusun oleh Kepala Sub Din PK dan  pekerjaan lanjutan tersebut dilaksanakan pada Oktober 2006 oleh CV Mitra Agung Utama (ibu Anny Kapioru)  dengan Konsultan Pengawas CV Mutiara Timor Design (Marthen L Kase,BE)
-  Setelah masa kontrak selesai  Cv Mitra Agung Utama mengajukan permohonan PHO dan Pemblokiran  dana termin terakir sebesar  Rp.70.724.100. dengan surat no.49/CV MAU/X/2006 tanggal 23 November 2006 berdasarkan permohonan PHO dan PEMBLOKIRAN DANA tersebut maka secara normativ dirinya  mengarahkan Kepala SubDin Pemberdayaan Kawasan pada waktu itu Ir Wayan Darmawa, dan  juga sebagai Penanggung Jawab Program/Kegiatan  dan Panitia PHO untuk dilakukan pemeriksaan lapangan dan pembayaran sesuai hasil kerja.
-   Oleh Panitia  PHO, Konsultan Pengawas dan Pelaksana membuat dan menandatangani BA 100%  dan ketika kasus ini di ketaui publik  baru terungkap bahwa Panitia PHO tidak turun ke lapangan untuk melihat langsung hasil pembangunan dan bedasarkan Dokumen BA 100% oleh pembantu Bendahara  Dua Ate Astobe, memproses administrasi keuangan dan diserahkan kepada  Kepala Subag Keuangan Dinas  setelah diparaf oleh Kasubag Keuangan  dan Kepala  Tata Usaha dan diteruskan kepada dirinya  untuk ditandatangani SPP/Surat Permintaan Pembayaran , pada waktu dirinya  menandatangani SPP tidak ada informasi dari staf yang menyatakan pekerjaan belum 100% dan SPP tesebut diteruskan kepada Penguji  SPP , Yeni Emilia,SH.  dan  setelah diteliti seluruh persyaratannya  lengkap maka pada tanggal 18 Desember 2006 Penguji  SPP menandatangani  SPM/SURAT PERINTAH MEMBAYAR  kepada KPPN untuk dibayarkan dana termin terakhir kepada Cv Mitra Agung Utama dan pada hari itu juga dana tersebut , di blokir direk 0039.1.000397-30-1 an CV Mitra  Agung Utama pada BRI Cabang kupang
-    Setelah dana direalisasi dan diblokir baru diketahui bahwa ada beberapa item pekerjaan belum selesai maka dirinya bersurat kepada pelaksana agar segara selesaikan pekerjaan dan tidak direspon sampai dengan masa  pemeliharaan  ,  maka dirinya bersurat kepada Pimpinan BRI Cab kupang agar dana yg diblokir req 0039.01.000397-30-1 an CV Mitra Agung Utama  utk disetor ke kas Negara, surat tesebut  tidak direspon oleh BRI dan Dinas mendapat copyan surat dari BRI ada surat dari Dinas untuk membuka blokir dan surat tersebut  ditandatangani oleh Kepala Dinas, yaitu dirinya hal ini yang mejadi Tanda tanya besar ?,  setelah diteliti teryata   bahwa surat tesebut  palsu, berhubung dirinya  tidak pernah menandatangani surat PEMBUKAAN BLOKIR maka dirinya sudah  melaporkan dugaan pemalsuaan ini ke Polres Kupang Kota,  untuk memproses  secara hukum pembuat dan pengguna SURAT PALSU tersebut  dan dirinya  mendapat pemberitahuan SP2HP  dari Polres Kupang Kota tanggal 19 Januari 2013 bahwa surat tesebut palsu atau di scan  berdasarkan hasil LABFOR Denpasar.

   Ketika ditanya sahabat  , siapakah  aktor pembuat tanda tangan palsu tersebut sehingga bisa mengeluarkan dana dari bank BRI Cabang Kupang ?.  ( dengan senyum kebapakan Drs  I Conterius , menjawab biarkanlah polisi yang mengusut tuntas pelaku ini ?. serta mungkin ade-ade wartawan bisa mengivetigasi  masalah pemalsuan ini. 

Dengan tenang namun serius Ignatius melanjutkan ceritanya ,
-    Berdasarkan  laporan dari masyarakat dan staf Dinas Nakertrans kepada Polres Kupang maka kasus ini diproses sejak Tahun 2008 dan berdasarkan hasil audit oleh BPKP NTT terdapat kerugian Negara sebesar Rp.70 juta lebih maka mereka yang dipandang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut oleh penyidik Polres Kupang telah ditetapkan para tersangka adalah:  Anny Kapioru/Cv Mitra Agung Utama, Marthen L Kase,BE Sebagai konsultan pengawas, Panitia PHO Al Arzad Ali, Yonas Bahan dan KPA/PPK Drs I N Conterius dan beberapa orang lainnya, khusus untuk Ibu Anny sudah diputuskan pada sidang tipikor Kupang dan untuk dirinya  Drs I Conterius berkas sudah P21 sedang diproses di Kejaksaan Oelamasi Kupang.

      Ketika ditanya sahabat  kepada Ingnasius Conterius dari 5  orang yang diduga terlibat serta sudah ditetapkan tersangka  pada kasus ini,  mengapa hanya dua orang yang ditetapkan serta diproses P21 sedangkan,  tersangka lainnya  sampai saat ini statusnya sampai dimana, apakah dibebaskan ataukah sp3 ?.

      Dengan senyum Drs I Conterius Menjawab, pada masalah ini bukan kapasitas dirinya untuk menjawab, silahkan ade-ade wartawan bertanya pada pihak kepolisian serta pihak-pihak  yang mempunyai wewang untuk menjelaskan masalah 3 orang lain tersebut .  

  Ignatius melanjutkan ceritanya bahwa :
 -   JEMBATAN NUATAUS TSB SDH FUNGSIONAL sejak Desember 2006 dan sudah dimanfaatkan mobilitas kendaraan barang dan jasa dan sampai sekarang masih dalam baik walaupun demikian dirinya selaku KPA/PPK tidak membuat/menandatangani  FHO / penyerahan pekerjaan tahap kedua, karena pembangunannya bermasalah.
 -   Agar tidak menimbulkan preseden dan  adanya diskriminasi dalam penanganan kasus ini maka dirnya  mohon agar “ Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ada SPDPnya serta merujuk kepada Putusan Perkaranya Direksi CV Mitra Agung Utama agar ditindak lanjuti/ diproses berlanjut sesuai perundang-undangan yang berlaku  serta dipublikasikan ke Media Masa . 
 -  Khusus SURAT PALSU Ignatius Conterius  meminta pembobolan dana blokir dan pemalsuan tanda tangan dirinya  Drs I N Conterius yang telah ditangani oleh penyidik sejak Tahun 2011 maka mohon kiranya dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi agar bias dibeberkan  pelakunya baik PEMBUAT maupun  PENGGUNA surat palsu, sehingga bias  mencairkan dana di BRI Cabang Kupang ,  agar diproses hukum sampai tuntas  dengan penetapan TERSANGKA.

     Dengan rasa hormat dan penuh harapan  menutup percakan denganSahabat dengan menyampaikan beberapa  reference bagi public , “sekira dirinya   mohon maaf kepada para pihak  ungkapan hati ini tidak bermaksud , melakukan pembelaan dan pembenaran diri  karena ,dirinya  ungguh sadar bahwa di  Media Bukan tempat untuk pembelaan diri , hanya persidangan pengadilan yang bisa menetapkan kebenaran.

Demikian Tim Sahabat Melaporkan

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM