Direktris PT. Polisa Sukses Mandiri (PSM), Helena
Pakpahan (40) warga RT. 005/RW002 Kelurahan Lasiana Kecamatan Kota Kupang
Provinsi NTT pinsan setelah diperiksa kurang lebih 10 jam oleh penyidik
Polda NTT, Jumat (22/3). Helena masuk dalam target perdanganan anak ke
Luar Negeri yang sudah lama dincar oleh aparat keamanan.
Tersangka
tidak sadarkan diri itu tengah malam langsung dilarikan ke IRD
Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk mendapat pertolongan dengan
pengawalan ketat 3 penyidik dan seorang Polwal.
Sopir
pribadi, tersangka yang tidak mau menyebutkan identitasnya
saat ditemui di halaman RS Bhayangkara menyatakan Jumat (22/3)
sekitar pukul 23: 30 wita menjelaskan Ibu Helena ditelpon
untuk menghadap ke Mapolda karena da urusan yang sangat penting pada hari
Rabu (20/3).
“Saya
mengantar ibu Helena ke polda langsung penyidik melakukan
pemeriksaan selama beberapa jam, tapi malah meminta agar
pemeriksaan ini akan didampingi pengacara, Setelah dengar nama pengacara
penyidik malah menuding kami bahwa hanya ingin bikin kacau saja
sehinga akan dilanjutkan pemeriksan lagi,” kata Sopir dengan
mengutip pesan penyidik.
Masih kata
sopir tadi, penyidik kembali menelpon ibu Helena Jumat (24/3)
sekitar pukul 10.00 untuk mendatangi Polda NTT. Saat itu juga
Helena langsung dilakukan pemeriksaan marathon hingga malam
hari.
“ ibu
menangis karena mau di tahan di Mapolresta Kupang langsung jatuh
pinsan ,” ujarnya
Ketika
disinggung wartawan apa motif penahanan Helena? Sopir mengaku tidak
tahu soal penahanan itu, Ia membeberkan pernah beberapa waktu
lalu ada orang datang ke kantor menemui ibu untuk meminta
agar bias berangkat ke Luar Negeri.
Ia
menambahkan, PT. PSM hanya rekrut tenaga kerja wanita, tapi
yang datang TKI bos malah membantu dengan
mendatangi PT. Mangun Jaya Perkasa selaku mitra kerja untuk
membantu proses permintaan bagi mereka yang ingin merantau ke Luar
Negeri.
Sejumlah
wartawan cetak dan elektronik malam itu juga mendatangi RS Bhayangkara
Kupang sempat dihalang-halangi oleh penyidik Polda NTT, terjadi adu
mulut karena halangi tugas jurnalistik.
Penyidik
dengan muka yang tidak bersahabat, terus melarang
dengan alasan harus menghubungi Wadir RSB. Saat itu juga Wadir
sempat dihubungi dan ia menyarankan nanti tolong sampaikan
kepada petugas jaga malam. Beberapa staf RSB
malah mengijinkan, dan saat itu juga 3 penyidik Polda
langsung pulang, hanya tinggal 1 Polwan yang menjaga
tahanan .
Informasi
terakhir yang didapatkan tadi pagi dilapangan menyebutkan tersangka sudah
dipindahkan ke sel Polres Kupang kota.
Demikian
Delon Reporter Sahabat Melaporkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar