MENYONGSONG PEMBERLAKUAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH W Z JOHANES SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM ATAU BLU /MAKA PIHAK DPRD NTT MINTA MANAJEMEN RSUD W Z JOHANNES KUPANG UNTUK BEKERJA SECARA MAKSIMAL/ APALAGI PENINGKATAN STATUSNYA INI DIRENCANAKAN MULAI DIBERLAKUKAN PADA 2011 MENDATANG//
ANGGOTA KOMISI D DPRD NTT/ PETRUS REGO SOLE KEPADA WARTAWAN PAGI KEMARIN (18/03/2010) DI KANTOR DPRD NTT MENGATAKAN/ SAAT INI RSUD W Z JOHANES KUPANG DENGAN KLASIFIKASI TIPE B HANYA MEMILIKI TENAGA CLEANING SERVICE BERJUMLAH ENAM ORANG/SEHINGGA JUMLAH CLEANING SERVICE YANG MINIM INI MENGAKIBATKAN KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT TERKESAN TIDAK TERURUS SEBAGAIMANA DIKELUHKAN BANYAK PIHAK// UNTUK ITU DALAM RANGKA MENYONGSONG PEMBERLAKUAN RUMAH SAKIT SEBAGAI BLU/ MAKA PIHAK DPRD NTT MINTA MANAJEMEN RSUD W Z JOHANES KUPANG UNTUK BEKERJA SECARA MAKSIMAL//
DIMANA SESUAI YANG DISAMPAIKAN DIREKTUR UMUM RSUD W Z JOHANES KUPANG/ ALFONS ANAPAKU DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT ANTARA PIHAK RUMAH SAKIT DENGAN KOMISI D DPRD NTT RABU (17/03/2010) /BAHWA SAAT INI JUMLAH FASILITAS DAN TENAGA YANG DIMILIKI RUMAH SAKIT MILIK PEMERINTAH PROVINSI INI DIKETAHUI TEMPAT TIDUR SEBANYAK 350 UNIT DAN SERIBU 100 ORANG KARYAWAN/ SEDANGKAN JUMLAH TENAGA CLEANING SERVICE HANYA BERJUMLAH ENAM ORANG//
TERKAIT DENGAN STATUS SEBAGAI RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAERAH PIHAKNYA TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGAMBIL KEBIJAKAN DALAM MEREKRUT TENAGA CLEANING SERVICE/ SEHINGGA JIKA STATUSNYA SUDAH MENJADI BADAN LAYANAN UMUM ATAU BLU/ TENTUNYA KEWENANGAN UNTUK MEREKRUT CLEANING SERVICE BISA DILAKUKAN/DAN MASALAH KEBERSIHAN LINGKUNGAN DI RUMAH SAKIT DAPAT TERATASI//
MENURUT ANAPAKU/ SEBELUMNYA PERNAH DIREKRUT HINGGA 182 ORANG CLEANING SERVICE/ TAPI PARA CLEANING SERVICE SETELAH DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU PNS MEREKA DIPINDAHKAN KE UNIT KERJA LAIN SEPERTI KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ATAU POL PP/ SEHINGGA DALAM PENANGANAN MASALAH KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT TERKESAN TIDAK TERURUS SEBAGAIMANA DIKELUHKAN BANYAK PIHAK//
ANAPAKU MENJELASKAN/ DALAM MENGATASI MASALAH INI/PIHAKNYA JUGA KEKURANGAN DANA OPERASIONAL/ MENGAKIBATKAN PIHAKNYA TAK BISA MEREKRUT TENAGA HONORER UNTUK DIPEKERJAKAN SEBAGAI CLEANING SERVICE/ SEHINGGA MASALAH INI /PIHAKNYA TERUS LAKUKAN BERBAGAI PEMBENAHAN DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN/DENGAN LANGKAH YANG DIAMBIL ADALAH MEMPERBANYAK TEMPAT SAMPAH/SEHINGGA PARA PASIEN ATAU PENGUNJUNG YANG MEMBESUK PASIEN BISA MEMANFAATKAN TEMPAT-TEMPAT SAMPAH YANG ADA//
SEMENTARA ITU WAKIL KETUA KOMISI D DPRD NTT/ JIMY SIANTO MENAMBAHKAN/ PIHAK MANAJEMEN RUMAH SAKIT HARUS SEGERA MENGATASI KEKURANGAN TENAGA CLEANING SERVICE/ DENGAN MENGHITUNG JUMLAH TENAGA CLEANING SERVICE YANG HARUS DIBUTUHKAN/ SEHINGGA BISA DIPERJUANGKAN DALAM MENGATASI MASALAH KEBERSIHAN DI RUMAH SAKIT//
MENURUT JIMMY/ RUMAH SAKIT MERUPAKAN TEMPAT UNTUK MEMBERI PELAYANAN KEPADA MANUSIA DALAM HAL INI ORANG SAKIT/ SEHINGGA MASALAH KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT INI SANGAT PERLU DIPERHATIKAN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
ANGGOTA KOMISI D DPRD NTT/ PETRUS REGO SOLE KEPADA WARTAWAN PAGI KEMARIN (18/03/2010) DI KANTOR DPRD NTT MENGATAKAN/ SAAT INI RSUD W Z JOHANES KUPANG DENGAN KLASIFIKASI TIPE B HANYA MEMILIKI TENAGA CLEANING SERVICE BERJUMLAH ENAM ORANG/SEHINGGA JUMLAH CLEANING SERVICE YANG MINIM INI MENGAKIBATKAN KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT TERKESAN TIDAK TERURUS SEBAGAIMANA DIKELUHKAN BANYAK PIHAK// UNTUK ITU DALAM RANGKA MENYONGSONG PEMBERLAKUAN RUMAH SAKIT SEBAGAI BLU/ MAKA PIHAK DPRD NTT MINTA MANAJEMEN RSUD W Z JOHANES KUPANG UNTUK BEKERJA SECARA MAKSIMAL//
DIMANA SESUAI YANG DISAMPAIKAN DIREKTUR UMUM RSUD W Z JOHANES KUPANG/ ALFONS ANAPAKU DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT ANTARA PIHAK RUMAH SAKIT DENGAN KOMISI D DPRD NTT RABU (17/03/2010) /BAHWA SAAT INI JUMLAH FASILITAS DAN TENAGA YANG DIMILIKI RUMAH SAKIT MILIK PEMERINTAH PROVINSI INI DIKETAHUI TEMPAT TIDUR SEBANYAK 350 UNIT DAN SERIBU 100 ORANG KARYAWAN/ SEDANGKAN JUMLAH TENAGA CLEANING SERVICE HANYA BERJUMLAH ENAM ORANG//
TERKAIT DENGAN STATUS SEBAGAI RUMAH SAKIT PEMERINTAH DAERAH PIHAKNYA TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MENGAMBIL KEBIJAKAN DALAM MEREKRUT TENAGA CLEANING SERVICE/ SEHINGGA JIKA STATUSNYA SUDAH MENJADI BADAN LAYANAN UMUM ATAU BLU/ TENTUNYA KEWENANGAN UNTUK MEREKRUT CLEANING SERVICE BISA DILAKUKAN/DAN MASALAH KEBERSIHAN LINGKUNGAN DI RUMAH SAKIT DAPAT TERATASI//
MENURUT ANAPAKU/ SEBELUMNYA PERNAH DIREKRUT HINGGA 182 ORANG CLEANING SERVICE/ TAPI PARA CLEANING SERVICE SETELAH DIANGKAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU PNS MEREKA DIPINDAHKAN KE UNIT KERJA LAIN SEPERTI KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA ATAU POL PP/ SEHINGGA DALAM PENANGANAN MASALAH KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT TERKESAN TIDAK TERURUS SEBAGAIMANA DIKELUHKAN BANYAK PIHAK//
ANAPAKU MENJELASKAN/ DALAM MENGATASI MASALAH INI/PIHAKNYA JUGA KEKURANGAN DANA OPERASIONAL/ MENGAKIBATKAN PIHAKNYA TAK BISA MEREKRUT TENAGA HONORER UNTUK DIPEKERJAKAN SEBAGAI CLEANING SERVICE/ SEHINGGA MASALAH INI /PIHAKNYA TERUS LAKUKAN BERBAGAI PEMBENAHAN DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN/DENGAN LANGKAH YANG DIAMBIL ADALAH MEMPERBANYAK TEMPAT SAMPAH/SEHINGGA PARA PASIEN ATAU PENGUNJUNG YANG MEMBESUK PASIEN BISA MEMANFAATKAN TEMPAT-TEMPAT SAMPAH YANG ADA//
SEMENTARA ITU WAKIL KETUA KOMISI D DPRD NTT/ JIMY SIANTO MENAMBAHKAN/ PIHAK MANAJEMEN RUMAH SAKIT HARUS SEGERA MENGATASI KEKURANGAN TENAGA CLEANING SERVICE/ DENGAN MENGHITUNG JUMLAH TENAGA CLEANING SERVICE YANG HARUS DIBUTUHKAN/ SEHINGGA BISA DIPERJUANGKAN DALAM MENGATASI MASALAH KEBERSIHAN DI RUMAH SAKIT//
MENURUT JIMMY/ RUMAH SAKIT MERUPAKAN TEMPAT UNTUK MEMBERI PELAYANAN KEPADA MANUSIA DALAM HAL INI ORANG SAKIT/ SEHINGGA MASALAH KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT INI SANGAT PERLU DIPERHATIKAN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar