TERGUGAT NIKODEMUS BITING BEREK CS MELALUI KUASA HUKUMNYA YOYOK WIJAYA SIANG TADI MENGATAKAN DIRINYA MENDUGA EKSEKUSI TANAH YANG DILAKUKAN PENGADILAN NEGERI ATAU PN KUPANG ADA MAFIA HUKUM//
MENURUT WIJAYA/ PASALNYA PUTUSAN PN KUPANG UNTUK MELAKUKAN EKSEKUSI ATAS TANAH SELUAS 3 RIBU 680 METER PERSEGI ATAS NAMA NIKODEMUS BITING BEREK DAN TANAH MILIK SILVESTER KANIS UN SELUAS 3 RIBU 870 METER PERSEGI YANG DIMENANGKAN ERWIN TANONI CS TIDAK SESUAI ATURAN YANG BERLAKU//
WIJAYA MENGUNGKAPKAN/ ATURANNYA EKSEKUSI BELUM BISA DILAKSANAKAN/ LANTARAN UPAYA KASASI SEMENTARA DITEMPUH BITING BEREK CS/ SEHINGGA BELUM ADA PUTUSAN TETAP YANG MENGUATKAN BAHWA TANAH YANG DITEMPATI BITING BEREK CS ADALAH MILIK ERWIN TANONI//
WIJAYA MENJELASKAN/ SELAIN BELUM ADANYA PUTUSAN TETAP/ OBYEK YANG DISENGKETAKAN TIDAK SESUAI DENGAN PUTUSAN PENGADILAN/ DIMANA UKURAN YANG ADA PADA OBYEK SENGKETA TERSEBUT TIDAK SESUAI/ KARENA PEMILIK TANAH YANG MENJUAL TANAHNYA KEPADA BITING BEREK CS/ BUKAN SEPERTI YANG DIGUGAT TANONI CS//
WIJAYA MENAMBAHKAN/ ADA JUGA KEJANGGALAN YANG DIABAIKAN PN KUPANG/ SEPERTI PENGUKURAN TANAH YANG DILAKUKAN PN KUPANG BERSAMA TANONI CS TIDAK MELIBATKAN TERGUGAT BITING BEREK CS/ SAMPAI SAAT INI JUGA BITING BEREK CS BELUM MENERIMA SURAT PUTUSAN DARI PN KUPANG BAHWA TANONI CS MENANG ATAS OBYEK SENGKETA TERSEBUT/ EKSEKUSI INI PN KUPANG MENGGUNAKAN PUTUSAN PN KUPANG SEMENTARA BITING BEREK CS MASIH MELAKUKAN UPAYA BANDING//
WIJAYA MENEGASKAN/ BITING BEREK CS AKAN MELAPORKAN KASUS INI KE MAHKAMAH AGUNG ATAU MA DAN KOMISI YUDISIAL ATAU KY DI JAKARTA/ PASALNYA BANYAK REGULASI HUKUM YANG DIABAIKAN PENEGAK HUKUM DI NTT//
WIJAYA BERHARAP/ PENGADUAN INI BISA DIRESPON MA DAN KY/ KARENA MASYARAKAT NTT BANYAK YANG BELUM MENGERTI HUKUM/ SEHINGGA APARAT PENEGAK HUKUM DI NTT DALAM MENENTUKAN PUTUSAN BERDASARKAN SUKA SAMA SUKA//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
MENURUT WIJAYA/ PASALNYA PUTUSAN PN KUPANG UNTUK MELAKUKAN EKSEKUSI ATAS TANAH SELUAS 3 RIBU 680 METER PERSEGI ATAS NAMA NIKODEMUS BITING BEREK DAN TANAH MILIK SILVESTER KANIS UN SELUAS 3 RIBU 870 METER PERSEGI YANG DIMENANGKAN ERWIN TANONI CS TIDAK SESUAI ATURAN YANG BERLAKU//
WIJAYA MENGUNGKAPKAN/ ATURANNYA EKSEKUSI BELUM BISA DILAKSANAKAN/ LANTARAN UPAYA KASASI SEMENTARA DITEMPUH BITING BEREK CS/ SEHINGGA BELUM ADA PUTUSAN TETAP YANG MENGUATKAN BAHWA TANAH YANG DITEMPATI BITING BEREK CS ADALAH MILIK ERWIN TANONI//
WIJAYA MENJELASKAN/ SELAIN BELUM ADANYA PUTUSAN TETAP/ OBYEK YANG DISENGKETAKAN TIDAK SESUAI DENGAN PUTUSAN PENGADILAN/ DIMANA UKURAN YANG ADA PADA OBYEK SENGKETA TERSEBUT TIDAK SESUAI/ KARENA PEMILIK TANAH YANG MENJUAL TANAHNYA KEPADA BITING BEREK CS/ BUKAN SEPERTI YANG DIGUGAT TANONI CS//
WIJAYA MENAMBAHKAN/ ADA JUGA KEJANGGALAN YANG DIABAIKAN PN KUPANG/ SEPERTI PENGUKURAN TANAH YANG DILAKUKAN PN KUPANG BERSAMA TANONI CS TIDAK MELIBATKAN TERGUGAT BITING BEREK CS/ SAMPAI SAAT INI JUGA BITING BEREK CS BELUM MENERIMA SURAT PUTUSAN DARI PN KUPANG BAHWA TANONI CS MENANG ATAS OBYEK SENGKETA TERSEBUT/ EKSEKUSI INI PN KUPANG MENGGUNAKAN PUTUSAN PN KUPANG SEMENTARA BITING BEREK CS MASIH MELAKUKAN UPAYA BANDING//
WIJAYA MENEGASKAN/ BITING BEREK CS AKAN MELAPORKAN KASUS INI KE MAHKAMAH AGUNG ATAU MA DAN KOMISI YUDISIAL ATAU KY DI JAKARTA/ PASALNYA BANYAK REGULASI HUKUM YANG DIABAIKAN PENEGAK HUKUM DI NTT//
WIJAYA BERHARAP/ PENGADUAN INI BISA DIRESPON MA DAN KY/ KARENA MASYARAKAT NTT BANYAK YANG BELUM MENGERTI HUKUM/ SEHINGGA APARAT PENEGAK HUKUM DI NTT DALAM MENENTUKAN PUTUSAN BERDASARKAN SUKA SAMA SUKA//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar