Jumat, Maret 12, 2010

PT SMR MINTA DEWAN BUAT PERDA MANGAN

PERSOALAN PENAMBANGAN BATU MANGAN YANG SELAMA INI BELUM ADA KEJELASAN DARI PIHAK PT SMR/ AKHIRNYA TERJAWAB DENGAN ADANYA PEMANGGILAN PIHAK PT SMR OLEH KOMISI C DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ATAU DPRD KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN RABU (11/03/10) DI RUANG RAPAT KOMISI C DPRD KABUPATEN TTS//

PADA RAPAT TERSEBUT DEWAN MEMINTA PADA PT SMR /UNTUK MENJELASKAN PERTANGGUNGJAWABAN LOKASI PENAMBANGAN BATU MANGAN /DAN CARA PENGAMBILAN/ SERTA KONTRTIBUSI BAGI DAERAH TTS//

RAPAT TERSEBUT DIPIMPIN LANGSUNG KETUA KOMISI C/THIMOTIUS TAPATAB /DIHADIRI ANGGOTA KOMISI C DAVID BOIMAU/ MARTEN TUALAKA/ ROSALINA MAKLEAT/ ZAKARIAS TAFULI/ BENYAMIN MAGANG / DAN EDWAR LIOE //

SEDANGKAN DARI PIHAK EKSEKUTIF / KEPALA DINAS PERTAMBANGAN ENERGI TTS / HENDRIK BANAMTUAN/ SERTA DIREKTUR UTAMA PT SMR / DODY HENDRA WIJAYA / DAN PARA SESEPUH TTS DIANTARANYA JONATHAN NUBATONIS/MIKAEL BETTY/J A NINU DAN JHOHANIS KNAUFMONE//

PADA KESEMPATAN ITU DEWAN MEMINTA KEPADA PIHAK SMR/ UNTUK MELAKUKAN KEGIATAN PENAMBANGAN MANGAN SESUAI KESEPAKATAN //

SALAH SATU ANGGOTA DEWAN/ DAVID BIOMAU PADA RAPAT TERSEBUT MENGATAKAN/ SALAH SATU PERSOALAN YANG MENONJOL DALAM KEGIATAN PENAMBANGAN MANGAN YAITU ANAK DI BAWAH UMUR IKUT MELAKUKAN PENGAMBILAN MANGAN//

MENURUT DAVID/ HAL INI HARUS DIPERHATIKAN OLEH PT SMR /SEHINGGA JANGAN MENIMBULKAN PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI ANAK KARENA ANAK DI BAWAH UMUR IKUT BEKERJA//

DAVID MENAMBAHKAN/ PT SMR HARUS MELAKUKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT UNTUK MENGETAHUI CARA YANG BENAR BERTAMBANG/ SERTA TIDAK MERUSAK LINGKUNGAN YANG BERDAMPAK PADA TIMBULNYA KORBAN//

MENAGGAPI USULAN ANGGOTA DEWAN YANG TERHORMAT/ DIREKTUR PT SMR/ DODY HENDRA WIJAYA MENGATAKAN/POIN POIN YANG SUDAH DISIAPKAN/ DIPERHATIKAN DAN DITINDAKLANJUTI //

SEDANGKAN UNTUK MASALAH KETERLIBATAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PENGAMBILAN MANGAN/ DODI MEMINTA DEWAN UNTUK SECEPATNYA MEMBUAT PERDA YANG MENGATUR TENTANG PENGAMBILAN/ CARA JUAL/ LOKASI BATU MAGAN /DAN PERDA YANG MEMBATASI ANAK-ANAK DI BAWAH UMUR UNTUK TIDAK IKUT DALAM PENAMBANGAN /KARENA MENURUT DODI/ DIRINYA TIDAK BISA MELARANG ANAK DI BAWAH UMUR/ UNTUK MENCARI NAFKAH DENGAN MELAKUKAN PENAMBANGAN/ SEBAB DIRINYA TIDAK PUNYA KEWENANGAN//

DEMIKIAN LEKSI SALUKH KONTRIBUTOR SAHABAT FM MELAPORKAN///

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM