Jumat, Maret 12, 2010

PERIKSA PEJABAT DAERAH TIDAK PERLU TUNGGU IJIN PRESIDEN

KETUA KOMISI 3 DPR RI BENY K HARMAN MENEGASKAN / KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT DAERAH / SEPERTI GUBERNUR / BUPATI DAN WALIKOTA TIDAK PERLU MENUNGGU IJIN PRESIDEN //

MENURUT HARMAN / SEJAUH INI BELUM ADA ATURAN / TERKAIT HARUS MENUNGGU IJIN DARI PRESIDEN UNTUK MEMERIKSA PEJABAT DAERAH YANG TERLIBAT BERBAGAI KASUS ATAU KEBIJAKANNYA MERUGIKAN MASYARAKAT //

HARMAN MENJELASKAN / IJIN PEMERIKSAAN KE PRESIDEN BOLEH DILAKUKAN POLISI / APABILA PEJABAT DAERAH TERSEBUT / DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA / TAPI SEBATAS SAKSI TIDAK PERLU IJIN KE PRESIDEN / ATURAN MANA YANG DIPAKAI POLISI //

HARMAN MENGAKUI / BANYAK KASUS DI NTT YANG DIBUAT PEJABAT DAERAH / TAPI TERKESAN BERJALAN DITEMPAT KARENA ALASAN PENYIDIK MASIH MENUNGGU IJIN PEMERIKSAAN DARI PERSEIDEN / INI MERUPAKAN PEMBOHONGAN TERHADAP MASYARAKAT NTT //

HARMAN MENEGASKAN / SEJUMLAH KASUS DI NTT / YANG MELIBATKAN PEJABAT DAERAH / HARUS DIPERIKSA TANPA MENUNGGU IJIN / JIKA PEJABAT TERSEBUT DIMINTAI KETERANGANNYA SEBATAS SAKSI //

DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM