Sabtu, Februari 23, 2013
Amankan Pengendara Tak Cukup Umur
Pengendara sepeda motor dibawah umur atau yang belum layak, saat ini cukup meresahkan warga Kota Kupang dan sekitarnya. Menyikapi hal itu, jajaran Satuan Lalu Lintas Mapolresta Kupang Kota mulai melakukan operasi terhadap pengemudi yang masih tergolong anak-anak. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Mapolresta Kupang Kota, AKP. Edward J.U. Kaledi, Sik Sabtu(23/2). menurut Kasat Lantas Mapolresta Kupang Kota, saat ini pihaknya sedang melakukan operasi terhadap pengendara yang masih tergolong dibawah umur, karena bila dibiarkan, maka aktivitas mereka berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kaledi mengatakan pihaknya akan menempuh langkah persuasif dengan orang tua agar tidak membiarkan pengemudi yang tergolong anak-anak terus berkeliaran di jalan raya. Untuk , karena syarat mengemudi kendaraan bermotor minimal anak berusia 17 tahun keatas, selain itu pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia menambahkan, selain menegur anak-anak di jalan raya, petugas juga melakukan tindakan persuasif dengan teguran dan tindakan simpatik. Sikap itu diambil, karene menurut Kaledi, agara memberikan pemahaman betapa akan pentingnya menjaga keselamatan bersama di jalan raya. Demikian Rusydi Saleh Maga Reporter Sahabat Fm Melporkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ALAMAT KAMI
Jalan | Timor Raya Km.16 | |
Kelurahan/Desa | Noelbaki | |
Kecamatan | Kupang Tengah | |
Kab/Kota | Kupang | Kode Pos: |
Provinsi | Nusa Tenggara Timur | |
Nomor telepon | 0380-8044556 | Fax 0380-8551017 |
Email | sahabatnew@yahoo.com | |
ON AIR LINE | 03808044556 (TELP) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar