SIANG KEMARIN (24/03/10) SATUAN POL PP KOTA KUPANG/ BERSAMA PARA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA KUPANG/ MELAKUKAN PERTEMUAN YANG MEMBAHAS TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA KUPANG//PERTEMUAN TERSEBUT DIPIMPIN KASAT POL PP KOTA KUPANG/ DUMUL DJAMI//
DUMUL DALAM PERTEMUAN TERSEBUT MEMBERIKAN PENGARAHAN KEPADA PARA PEDAGANG TENTANG PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR PARA PEDAGANG KAKI LIMA//
MENURUT DUMUL/ PADA PASAL 2 PERDA/ MENEGASKAN DINAS TATA KOTA KUPANG MENETAPKAN USAHA BAGI PARA PEDAGANG KAKI LIMA YANG DIKUASAI PEMERINTAH MAUPUN SWASTA ATAS PERSETUJUAN WALIKOTA KUPANG/ SERTA PARA PEDAGANG KAKI LIMA WAJIB UNTUK TIDAK BERUSAHA/ ATAU BERDAGANG DI BADAN JALAN/ DRANAISE/ EMPERAN TOKO/ TROTOAR/ HALTE/ TERMINAL/ TEMPAT PARKIR/ DAN TEMPAT-TEMPAT YANG TIDAK DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA KUPANG//
SEMENTARA ITU/ SALAH SATU PEDAGANG KAKI LIMA/ MEMINTA KEPADA KASAT POL KOTA KUPANG/ AGAR BERSIKAP ADIL BAGI SEMUA PEDAGANG YANG TIDAK MEMILIKI IJIN UNTUK TIDAK BERJUALAN DI TROTOAR/ ATAU DRENASA/ DAN HALTE SERTA TERMINAL//
MENURUT PEDAGANG TERSEBUT/ SEMUA PEDAGANG YANG TIDAK MEMILIKI IJIN DARI PEMERINTAH DAN WALIKOTA KUPANG DITERTIBKAN SEMUA/ TANPA PADANG BULU//
MENANGGAPI PERTANYAAN TERSEBUT/ KASAT POL PP KOTA KUPANG/ DUMUL DJAMI MENEGASKAN/ HARI INI (24/03/10) SEMUA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA KUPANG DIKUMPULKAN DI TEMPAT INI UNTUK MEMBERIKAN PENGARAHAN DAN SOLUSI/ PENYELESAIAN PERMASALAHAN BAGI PARA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA KUPANG/ UNTUK ITU POL PP KOTA KUPANG SUDAH MEMBERIKAN UNDANGAN BAGI SEMUA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA KUPANG/ UNTUK MENGHADIRI PERTEMUAN INI//
DUMUL MENAMBAHKAN/ DIRINYA DALAM MENERTIBKAN PEDAGANG KAKI LIMA TIDAK PERNAH PILIH KASIH/ DAN BAGI YANG MELANGGAR ATURAN PIHAKNYA AKAN MENINDAK TEGAS//
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
DUMUL DALAM PERTEMUAN TERSEBUT MEMBERIKAN PENGARAHAN KEPADA PARA PEDAGANG TENTANG PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR PARA PEDAGANG KAKI LIMA//
MENURUT DUMUL/ PADA PASAL 2 PERDA/ MENEGASKAN DINAS TATA KOTA KUPANG MENETAPKAN USAHA BAGI PARA PEDAGANG KAKI LIMA YANG DIKUASAI PEMERINTAH MAUPUN SWASTA ATAS PERSETUJUAN WALIKOTA KUPANG/ SERTA PARA PEDAGANG KAKI LIMA WAJIB UNTUK TIDAK BERUSAHA/ ATAU BERDAGANG DI BADAN JALAN/ DRANAISE/ EMPERAN TOKO/ TROTOAR/ HALTE/ TERMINAL/ TEMPAT PARKIR/ DAN TEMPAT-TEMPAT YANG TIDAK DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA KUPANG//
SEMENTARA ITU/ SALAH SATU PEDAGANG KAKI LIMA/ MEMINTA KEPADA KASAT POL KOTA KUPANG/ AGAR BERSIKAP ADIL BAGI SEMUA PEDAGANG YANG TIDAK MEMILIKI IJIN UNTUK TIDAK BERJUALAN DI TROTOAR/ ATAU DRENASA/ DAN HALTE SERTA TERMINAL//
MENURUT PEDAGANG TERSEBUT/ SEMUA PEDAGANG YANG TIDAK MEMILIKI IJIN DARI PEMERINTAH DAN WALIKOTA KUPANG DITERTIBKAN SEMUA/ TANPA PADANG BULU//
MENANGGAPI PERTANYAAN TERSEBUT/ KASAT POL PP KOTA KUPANG/ DUMUL DJAMI MENEGASKAN/ HARI INI (24/03/10) SEMUA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA KUPANG DIKUMPULKAN DI TEMPAT INI UNTUK MEMBERIKAN PENGARAHAN DAN SOLUSI/ PENYELESAIAN PERMASALAHAN BAGI PARA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA KUPANG/ UNTUK ITU POL PP KOTA KUPANG SUDAH MEMBERIKAN UNDANGAN BAGI SEMUA PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA KUPANG/ UNTUK MENGHADIRI PERTEMUAN INI//
DUMUL MENAMBAHKAN/ DIRINYA DALAM MENERTIBKAN PEDAGANG KAKI LIMA TIDAK PERNAH PILIH KASIH/ DAN BAGI YANG MELANGGAR ATURAN PIHAKNYA AKAN MENINDAK TEGAS//
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar