DIKHAWATIRKAN PANITIA PANWALSU DI TIGA KABUPATEN MENJADI PEMICU PERSOALAN PADA PILKADA NANTI/SEHINGGA KOMISI PEMILIHAN UMUM ATAU KPU NTT MELAPORKAN HAL TERSEBUT KE KPU PUSAT //
PANWASLU DITIGA KABUPATEN TERSEBUT ADALAH KABUPATEN MANGGARAI/ NGADA/ DAN TIMOR TENGAH UTARA/SEBAB ANGGOTA PANWASLU TERSEBUT BERASAL DARI ANGGOTA PANWAS PEMILU PRESIDEN YANG SUDAH DINONAKTIFKAN//
JURU BICARA KPUD PROVINSI NTT DJIDON DE HAAN SIANG (3/2/10) MENGATAKAN/ SEHARUSNYA/ ANGGOTA PANWAS PILKADA DIBENTUK SESUAI UU PEMERINTAHAN DAERAH YANG MENYEBUTKAN PROSES PEMBENTUKAN PANWAS PILKADA DIMULAI DARI KPU PROVINSI/DAN KPU MENGUSULKAN ENAM ORANG CALON KE BADAN PENGAWAS PEMILU ATAU BANWASLU UNTUK DIPILIH TIGA ANGGOTA PANWAS LEWAT MEKANISME FIT AND PROPER TEST//
MENURUT DJIDON/SESUAI SURAT KESEPAKATAN KPU BERSAMA BAWASLU MENYEBUTKAN/PEMBERHENTIAN ANGGOTA PANWASLU PEMILU PRESIDEN DISESUAIKAN DENGAN BERAKHIRNYA MASA JABATAN KEPALA DAERAH/SEHINGGA PANWASLU DI TIGA KABUPATEN INI AKAN BERMASALAH//
DJIDON MENGUNGKAPKAN/KESEPAKATAN BERIKUTNYA MENYEBUTKAN/ ANGGOTA PANWASLU PRESIDEN BARU DIANGKAT LAGI MENJADI ANGGOTA PANWAS PILKADA JIKA MASA JABATAN KEPALA DAERAH DI WILAYAH KERJA PANWAS TERSEBUT BERAKHIR SEBELUM AGUSTUS 2010//
DJIDON MENJELASKAN/SEDANGKAN MASA JABATAN KEPALA DAERAH YANG BERAKHIR SESUDAH AGUSTUS 2010/ ANGGOTA PANWASNYA HARUS DIPILIH ULANG/SEBAB MASA JABATAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN ITU BERAKHIR SETELAH AGUSTUS /YAITU KABUPATEN NGADA DAN MANGGARAI BERAKHIR SEPTEMBER 2010/ DAN TIMOR TENGAH UTARA BERAKHIR PADA DESEMBER 2010//
DJIDON MENAMBAHKAN/DALAM MENGANTISIPASI APABILA DI KEMUDIAN HARI ADA DAMPAK HUKUM DARI PELANTIKAN ANGGOTA PANWAS TIGA KABUPATEN INI/MAKA ITU PIHAK KPUD SUDAH MELAPORKAN MASALAH INI KE KPU PUSAT//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar