Senin, Februari 18, 2013

Tarkait dugaan Minun Kadalawarsa dan ijin usaha BPTT dan Dinas Prindag Kota saling lempar tanggungjawab

Terkait masalah dugaan minuman kadalawarsa milik Toko Untung yang terletak di Ruku Oebobo blok B nomor 15 kota kupang, ketika di konfermasi mengenai masalah tersebut kepala BPPT kota kupang mengatakan sampai saat ini belum mengantongi ijin usaha , padahal informasi yang dihimpun watawan pemilik toko untung, Herry Efendi rabu lalu mengatakan pihak sudah menjalankan usaha dari bulan November 2012 dan dirinya belum mengantongi ijin usaha dari BPPT Kota kupang. Kepala BPPT Kota Kupang, Tom Balukh siang tadi (18/02/13) mengatakan sampai saat ini toko untung belum mengantongi ijin usaha. Dan mengenai masalah dugaan minuman kadalawrsa dirinya mengatakan untuk masalah itu silahkan tanya ke dinas teknis yaitu Dinas Perindustrian dan Perdangangan Kota Kupang, karena pihaknya hanya mengurusi ijin saja. Tom balukh mengatakan, pihaknya akan berkoordinasai dengan pemilik kota terkait ijin usaha. Sementara itu , Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan Kota Kupang, Victor Umbu Mana siang tadi diruang kerjanya mengatakan, masalah ijin tempat usaha Toko Untung ada di bagian ekonomi karena itu berkaitan dengan kebijakan Walikota kupang Menurut Umbu , Kalau BPPT memahami tupoksinya dengan baik seharusnya SITU dikeluarkan oleh BPPT Kota kupang , setelah SITU dipengang baru urus IMB dan ijin lainnya untuk masalah , tapi kalau ini konteksnya Otonomi masalah ijin adalah kewenangan Walikota Kupang maka konteksnya adalah Bagian Ekonomi Sekda Kota Kupang. Sementar itu terkait Masalah pengawasan dan Pengadilan Minuman karena dugaan Toko untung menjual produk minuman kadalawarsa dan sudah melakukan operasi penjulan dari bulan Novemver 2012 Viktor umbu Mana mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan ini dan laporan ini akan di tindak lanjuti, dan akan turun ke lokasi toko untung tersebut dan bila ada temuan maka pihaknya akan menindalanjuti dengan upaya hukum yang berlaku. Viktor menambhakan, pihaknya akan berkoordinasi denga Balai POM, BPPT dan Dinas Terkait untuk turun lansung ke Toko untung mengecek informasi dan mengambil sempel barang-barang tersebut untuk di Lab Balai POM agar menegetahui kebenran informasi ini, bila terbuktiny maka pihaknya akan memproese sesuai aturan yang berlaku . Demikian rusydi Saleh Maga reporter sahabat fm melaporkan.

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM