Jumat, Februari 22, 2013

Masih Banyak Usaha di Kota Kupang Tidak Kantongi Izin Masih banyak pedangang di Kota Kupang, belum memiliki izin usaha baik itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang,Dumuliahi Djami,kamis (21/2). menurut Dumul Djami, Sesuai presentase kepemilikan izin usaha baik itu SITU maupun SIUP yang di pantau oleh pihaknya dalam menjalankan tugas penegakan Perda terdapat sekitar 51 persen usaha yang mulai menjamur di wilayah ini baik itu kios,Ruko,maubel,maupun warung makan ternyata banyak belum kantongi izin. Djami menambahkan ,hasil monitoring akan tempat usaha yang dilakukan oleh Satpol PP Kota kupang dalam penegakan Perda soal izin yang sudah dilakukan di enam Kelurahan di Kota Kupang masih banyak yang belum memilki izin. enam kelurahan yang ada tempat usaha belum memiliki izin itu diantaranya kelurahan TDM,Alak,Kampung Solor,Liliba, Oebufu dan kelurahan Oebobo. Djami menjelaskan,dari enam kelurahan ini diketahui sesuai hasil operasi tim yang diturunkan ke lapangan diantaranya yang memiliki izin lengkap terdapat 23 usaha atau 24,73 persen,usaha yang memilki izin tetapi masa berlaku sudah habis yaitu sebanyak 10 tempat usaha atau 10,75 persen,dan usaha yang yang memilki izin saja terdapat 10 usaha atau 10.75 persen. Serta usaha yang tidak memiliki izin sama sekali yakni terdapat 48 usaha atau 51,61 persen dan yang memilki usaha tetapi tidak ada data yang jelas sebanyak dua usaha atau 2,15 persen. lebih lanjut Djami menambahkan, Dari usaha tersebut jumlah usaha yang terdapat di enam kelurahan ini semuanya berjumlah 93 usaha. dan rata-rata mulai melakukan usaha di tahun 2013. sementara itu Anggota Komisi B DPRD Kota Kupang, yappy Pingak di gedung Dprd Kota Kupang mengatakan, inti dari permasalahan ini karena kurangnya peran dan pengawasan dari pemerintaha ditingkat bawah yaitu kepala seksi yang mempunyai tugas di kelurahan untuk memantau dan mendata perkembangan usaha-usaha baru tersebut, sehingga sampai saat ini makin menjamur para pengusaha dalam melakukan usaha, karena menurut Yappy, suatu usaha ditingkat kelurahan pasti sudah diketuahui Rt dan sehingga RT bisa melaporkan ke seski yang ada di kelurahan tersebut. Yappy mengakui,Memang masalah menjamur sebuah usaha di daerah ini,karena area Pemerintah Provinsi selalu memberi lokasi kepada pengusaha tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota kupang yang dilihat Kota ini mempunyai Peraturan Daerah yang mengatur soal ini. Demikian Rusydi Saleh Maga Reporter Sahabat Melaporkan

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM