Senin, Agustus 02, 2010

RTRW Kota Kupang Diperdakan Desember

Wakil Walikota Kupang Daniel Hurek kepada wartawan di ruang kerjanya jumat (30/07) mengatakan/ Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Kupang sementara diproses di tingkat Provinsi NTT dan Pusat// Rencananya akhir tahun ini RTRW Kota Kupang sudah dimasukan dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai acuan hukum bagi masyarakat dan investor dalam membangun//

Menurut Hurek/ tahun ini Pemerintah Kota Kupang akan mengalokasi anggaran untuk Perda RTRW/ dan berjuang di hadapan DPRD Kota Kupang untuk secepatnya memasukan RTRW Kota Kupang dalam perda//

Hurek menambahkan RTRW adalah acuan dasar investor dalam melakukan investasi di kota karang ini dan setelah RTRW diperdakan bisa diketahui peruntukan lahan atau kawasan di Kota Kupang//

Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Kupang Viktor Maubana yang ditemui terpisah mengatakan/ RTRW Kota Kupang termasuk konsep percontohan RTRW menurut penilaian Kementerian PU RI/ untuk itu percepatan perda RTRW Kota Kupang harus dilakukan secepatnya//

Maubana menjelaskan pembahasan RTRW di tingkat provinsi dan pusat sudah dilakukan/ saat ini sudah masuk tahap pembedahan internal atau melengkapi data seperti peta kawasan dan data teknis lain// Pada 13 Agustus 2010/ hasil bedah internal RTRW Kota Kupang akan dipaparkan di tingkat pusat/ harapannya September 2010 sudah mendapat rekomendasi dari Menteri PU RI untuk segera diperdakan//

Maubana mengatakan/ pihaknya akan gencar mensosialisasikan perda RTRW Kota Kupang kepada masyarakat melalui media massa baik cetak maupun elektronik atau visual//

Demikian Erik Seran kontributor Radio Sahabat melaporkan//

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM