Senin, Mei 31, 2010

F PRODEM K TUNTUT KPUD NTT DIBUBARKAN

FORUM PRO DEMOKRASI UNTUK KEADILAN (F PRODEM K) MENUNTUT KPUD NTT DIBUBARKAN KARENA MENGINTERVENSI TAHAPAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILU KADA) FLORES TIMUR// TUNTUTAN INI DILAKUKAN FORUM PRO DEMOKRASI UNTUK KEADILAN (F PRODEM K) SENIN (31/05) PADA SAAT MENGGELAR UNJUK RASA DI KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) NUSA TENGGARA TIMUR (NTT)//

MEREKA TIBA DI KANTOR KPUD NTT JALAN POLISI MILITER SEKITAR JAM 11 SIANG/ MENGGUNAKAN KENDARAAN RODA DUA DAN EMPAT SEBELUM BERORASI SECARA BERGANTIAN// AKSI TERSEBUT DIJAGA PULUHAN APARAT KEAMANAN DARI KEPOLISIAN DAERAH (POLDA) NTT DAN POLISI PAMONG PRAJA/ DIBANTU MOBIL WATER CANON//

AKSI INI MERUPAKAN LANJUTAN AKSI YANG PERNAH DIGELAR PEKAN SILAM YANG MENUNTUT KPUD NTT MELANJUTKAN PEMILU KADA FLORES TIMUR// TAHAPAN PEMILU KADA DI DAERAH ITU TELAH DIHENTIKAN SEJAK 17 APRIL 2010 TERKAIT PERSOALAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH SIMON HAYON-FRANS DIAZ ALFI YANG DIGUGURKAN KPUD SETEMPAT KARENA TIDAK LOLOS VERIFIKASI BERKAS CALON// SAMPAI AKHIR MEI INI/ PERSOALAN MASIH DITANGANI KPUD NTT DAN KPU PUSAT//

MASSA MEMBAWA PULUHAN SPANDUK YANG ANTARA LAIN BERTULISKAN BUBARKAN KPUD PROVINSI NTT DEMI PEMILU KADA DAMAI DI FLOTIM/ BUBARKAN KPUD NTT/ DAN MENOLAK INTERVENSI KEKUASAAN ATAS PEMILU KADA FLOTIM//

ORASI PERTAMA DISAMPAIKAN TOKOH ADAT FLORES TIMUR BACHTIAR LAMAWURANG MENUDUH KPUD NTT SALAH MENAFSIRKAN PASAL 13 AYAT 2 POIN L PERATURAN KPU NOMOR 68 TAHUN 1999 YANG MENYEBUTKAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH HARUS MENYERTAKAN BERKAS BERITA ACARA KOALISI PARTAI POLITIK (PARPOL) BERSAMA BERKAS KESEPAKATAN PARTAI PENGUSUNG PASANGAN CALON// TAPI/ SAAT PENDAFTARAN CALON KEPALA DAERAH/ PASANGAN SIMON-FRANS HANYA MENYERTAKAN BERKAS BERITA ACARA KOALISI PARPOL/ PERSOALAN INILAH YANG MEMICU PASANGAN TERSEBUT DIGUGURKAN KPUD FLORES TIMUR//

MENURUT BACHTIAR/ PIHAK YANG BISA MENAFSIRKAN PASAL 13 AYAT 2 POIN L PERATURAN KPU NOMOR 68 TAHUN 1999 ADALAH MAHKAMAH AGUNG/ BUKAN ANGGOTA KPUD// INI SESUAI AMANAT PASAL 14 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005//

BACHTIAR MENGUNGKAPAKAN/ GAGALNYA PASANGAN SIMON-FRANS MENJADI PESERTA PEMILU KADA/ MERUPAKAN KEGAGALAN PARPOL PENGUSUNG KARENA TIDAK MEMILIKI MEKANISME PENGKADERAN PARPOL SECARA JELAS/ BUKAN KESALAHAN KPUD// TERKAIT PERSOALAN INI/ PASANGAN YANG DIUSUNG PARTAI GOLKAR/ PKPB/ DAN HANURA TERSEBUT MELAPORKAN KPUD FLORES TIMUR KE PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) KUPANG// PERKARA INI AKAN DIPUTUSKAN AWAL JUNI 2010// SETELAH BERORASI SELAMA HAMPIR SATU JAM/ PERAWAKILAN MASSA KEMUDIAN DITERIMA UNTUK BERDIALOG SECARA TERTUTUP BERSAMA ANGGOTA KPUD NTT//

DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM