KEKERASAN TERHADAP PARA NARAPIDANA YANG DILAKUKAN OLEH SIPIR DI RUMAH TAHANAN ATAU RUTAN SOE/ KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN ATAU TTS/DISOROTI OLEH KOMISI III DPR RI DALAM KUNJUNGAN KE KANTOR WILAYAH ATAU KANWIL HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ATAU HAM NTT //
DIKETAHUI KEKERASAN INI TERJADI PADA SEORANG NAPI KASUS PEMERKOSAAN/ EVEN BETY DISIKSA OLEH SORANG SIPIR RUTAN SOE/ SOLEMAN KASE DENGAN CARA MENYULUT API ROKOK PADA ALAT VITAL NAPI TERSEBUT SEBANYAK 8 KALI HINGGA LUKA/PERISTIWA ITU TERJADI MINGGU 28 FEBRUARI 2010 LALU//
ANGGOTA KOMISI III DPR RI/ ANDI WIJAYA SAAT BERTATAP MUKA DENGAN KAKANWIL HUKUM DAN HAM NTT DI KUPANG PAGI TADI MENGATAKAN/ PIHAK KOMISI III DPR RI MINTA KAKANWIL MEMBERIKAN PERHATIAN SERIUS TERHADAP MASALAH ITU/SEBAB KASUS INI SUDAH TERMASUK PELANGGARAN HAM//
MENURU ANDI /PIHAKNYA SANGAT MENYESALKAN SIKAP SIPIR TERSEBUT YANG MENGANIAYA DENGAN CARA MENYULUTKAN API ROKOK PADA ALAT VITAL NAPI TERSEBUT/MAKA SIPIR TERSEBUT HARUS DIBERIKAN SANKSI TEGAS DARI KANWIL HUKUM DAN HAM//
SEMENTARA KAKANWIL HUKUM DAN HAM NTT/ BALDWIN SIMATUPANG MENGATAKAN/ KEPALA RUTAN SOE/ LUKAS DJU SEDANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SIPIR TERSEBUT UNTUK MENGAMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP YANG BERSANGKUTAN//
MENURUT BALDWIN/ HASIL PEMERIKSAAN TERSEBUT/AKAN DISAMPAIKAN KE KEMENHUKHAM UNTUK DIPROSES SESUAI ATURAN YANG BERLAKU/ KARENA KANWIL TIDAK PUNYA KEWENANGAN UNTUK MEMBERIKAN SANKSI DISIPLIN BAGI APARATNYA/SEHINGGA DIRINYA BERKOMITMEN AKAN MENINDAK TEGAS APARAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN INDISPLINER//
SEDANGKAN KEPALA RUTAN SOE/ LUKAS DJU MENGATAKAN/DIRINYA TIDAK MENGETAHUI ALASAN SEHINGGA SIPIR TERSEBUT NEKAD MENGANIAYA NAPI YANG DITITIPKAN KEJAKSAAN TERSEBUT/DAN JUGA DIRINYA TIDAK TAHU ALASAN DARI SIPIR TERSEBUT KETIKA MENYULUT API ROKOK KE ALAT VITAL NAPI TERSEBUT//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
DIKETAHUI KEKERASAN INI TERJADI PADA SEORANG NAPI KASUS PEMERKOSAAN/ EVEN BETY DISIKSA OLEH SORANG SIPIR RUTAN SOE/ SOLEMAN KASE DENGAN CARA MENYULUT API ROKOK PADA ALAT VITAL NAPI TERSEBUT SEBANYAK 8 KALI HINGGA LUKA/PERISTIWA ITU TERJADI MINGGU 28 FEBRUARI 2010 LALU//
ANGGOTA KOMISI III DPR RI/ ANDI WIJAYA SAAT BERTATAP MUKA DENGAN KAKANWIL HUKUM DAN HAM NTT DI KUPANG PAGI TADI MENGATAKAN/ PIHAK KOMISI III DPR RI MINTA KAKANWIL MEMBERIKAN PERHATIAN SERIUS TERHADAP MASALAH ITU/SEBAB KASUS INI SUDAH TERMASUK PELANGGARAN HAM//
MENURU ANDI /PIHAKNYA SANGAT MENYESALKAN SIKAP SIPIR TERSEBUT YANG MENGANIAYA DENGAN CARA MENYULUTKAN API ROKOK PADA ALAT VITAL NAPI TERSEBUT/MAKA SIPIR TERSEBUT HARUS DIBERIKAN SANKSI TEGAS DARI KANWIL HUKUM DAN HAM//
SEMENTARA KAKANWIL HUKUM DAN HAM NTT/ BALDWIN SIMATUPANG MENGATAKAN/ KEPALA RUTAN SOE/ LUKAS DJU SEDANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP SIPIR TERSEBUT UNTUK MENGAMBIL SIKAP TEGAS TERHADAP YANG BERSANGKUTAN//
MENURUT BALDWIN/ HASIL PEMERIKSAAN TERSEBUT/AKAN DISAMPAIKAN KE KEMENHUKHAM UNTUK DIPROSES SESUAI ATURAN YANG BERLAKU/ KARENA KANWIL TIDAK PUNYA KEWENANGAN UNTUK MEMBERIKAN SANKSI DISIPLIN BAGI APARATNYA/SEHINGGA DIRINYA BERKOMITMEN AKAN MENINDAK TEGAS APARAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN INDISPLINER//
SEDANGKAN KEPALA RUTAN SOE/ LUKAS DJU MENGATAKAN/DIRINYA TIDAK MENGETAHUI ALASAN SEHINGGA SIPIR TERSEBUT NEKAD MENGANIAYA NAPI YANG DITITIPKAN KEJAKSAAN TERSEBUT/DAN JUGA DIRINYA TIDAK TAHU ALASAN DARI SIPIR TERSEBUT KETIKA MENYULUT API ROKOK KE ALAT VITAL NAPI TERSEBUT//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar