TERKAIT SEORANG TENAGA KERJA WANITA ATAU TKW ASAL NTT DARI KABUPATEN TTU YANG MENINGGAL DIDUGA BUNUH DIRI DI MALAYSIA PADA AKHIR DESEMBER 2009 LALU/MAKA PIHAK APJATI PROVINSI NTT AKAN BERUSAHA MEMENUHI HAKNYA DARI TEMPAT IA BEKERJA//
PENJABAT HARIAN APJATI PROVINSI NTT ELVIS LIAYANTO SIANG (12/01/10) DI KANTOR DPD APJATI PROVINSI NTT MENGATAKAN/TERKAIT KASUS TKW INI YAITU MARLINDA BABU ASAL DARI DESA NAIKOBE /KECAMATAN MUTTIS KABUPATEN TTU YANG MENINGGAL DIDUGA BUNUH DIRI INI /MAKA PIHAK APJATI AKAN BERUSAHA UNTUK MEMENUHI HAKNYA SELAMA IA BEKERJA PADA MAJIKAN DI MALAYSIA//
MENURUT ELVIS/TKW TERSEBUT SUDAH BEKERJA SELAMA 2 TAHUN 4 BULAN INI DI MALAYSIA/MAKA ITU HAK-HAKNYA SELAMA IA BEKERJA TERSEBUT YANG HARUS DIBAYAR OLEH MAJIKAN YANG MENAMPUNGNYA/SEHINGGA ITU YANG DIPERJUANGKAN OLEH APJATI NANTINYA//
ELVIS MENGUNGKAPKAN/SEMENTARA UNTUK ASURANSINYA/PIHAKNYA BELUM BISA/KARENA SESUAI UNDANG-UNDANG 32 TENTANG ASURANSI TENAGA KERJAAN /DIMANA JIKA TENAGA KERJA BUNUH DIRI TIDAK MENDAPATKAN ASURANSI/SEMENTARA JIKA DIBUNUH/MAKA ITU PERLU MENDAPAT ASURANSI//
ELVIS MENAMBAHKAN/TERKAIT HAL INI/MAKA PIHAK APJATI MASIH BERKOORDINASI UNTUK MENDAPAT SURAT KEJELASAN DENGAN PIHAK YANG TERKAIT DI MALAYSIA/YAITU PEMERINTAH /POLISI MAUPUN RUMAH SAKIT/AGAR BISA MENGETAHUI TKW TERSEBUT MENDAPAT ASURANSI ATAU TIDAK//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
PENJABAT HARIAN APJATI PROVINSI NTT ELVIS LIAYANTO SIANG (12/01/10) DI KANTOR DPD APJATI PROVINSI NTT MENGATAKAN/TERKAIT KASUS TKW INI YAITU MARLINDA BABU ASAL DARI DESA NAIKOBE /KECAMATAN MUTTIS KABUPATEN TTU YANG MENINGGAL DIDUGA BUNUH DIRI INI /MAKA PIHAK APJATI AKAN BERUSAHA UNTUK MEMENUHI HAKNYA SELAMA IA BEKERJA PADA MAJIKAN DI MALAYSIA//
MENURUT ELVIS/TKW TERSEBUT SUDAH BEKERJA SELAMA 2 TAHUN 4 BULAN INI DI MALAYSIA/MAKA ITU HAK-HAKNYA SELAMA IA BEKERJA TERSEBUT YANG HARUS DIBAYAR OLEH MAJIKAN YANG MENAMPUNGNYA/SEHINGGA ITU YANG DIPERJUANGKAN OLEH APJATI NANTINYA//
ELVIS MENGUNGKAPKAN/SEMENTARA UNTUK ASURANSINYA/PIHAKNYA BELUM BISA/KARENA SESUAI UNDANG-UNDANG 32 TENTANG ASURANSI TENAGA KERJAAN /DIMANA JIKA TENAGA KERJA BUNUH DIRI TIDAK MENDAPATKAN ASURANSI/SEMENTARA JIKA DIBUNUH/MAKA ITU PERLU MENDAPAT ASURANSI//
ELVIS MENAMBAHKAN/TERKAIT HAL INI/MAKA PIHAK APJATI MASIH BERKOORDINASI UNTUK MENDAPAT SURAT KEJELASAN DENGAN PIHAK YANG TERKAIT DI MALAYSIA/YAITU PEMERINTAH /POLISI MAUPUN RUMAH SAKIT/AGAR BISA MENGETAHUI TKW TERSEBUT MENDAPAT ASURANSI ATAU TIDAK//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar