Selasa, September 08, 2009

PENETAPAN UU SUSDUK DAN TATIB DPRD NTT HARUS LALUI PP

PENETAPAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR ATAU NTT /HARUS MELALUI PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP/SEHINGGA DALAM PENETAPANNYA DPRD MASIH MENUNGGU PP//

KETUA SEMENTARA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH SIANG TADI DI RUANG KERJANYA MENGATAKAN/PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR/AGAR DITETAPKAN HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP/ BARU DAPAT DISAHKAN//

MENURUT MEDAH/UNDANG-UNDANG SUSDUK YANG SUDAH DIBAGI KEPADA ANGGOTA/ BAIK UNDANG-UNDANG SUSDUK BARU MAUPUN LAMA SERTA TATIB/YANG AKAN DPELAJARINYA/UNTUK MELIHAT PASAL DI UNDANG-UNDANG SUSDUK MANA YANG PERLU DIBAHAS SEMUANYA/DAN UNTUK BISA DITETAPKAN MASIH MENUNGGU PP//

MEDAH MENGUNGKAPKAN/UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB SEMUANYA DIATUR MELALUI PERATURAN PEMERINTAH/MAKA DALAM PENETAPAN UNTUK DISAHKAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB INI /SEMUA HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH TERSEBUT//

MEDAH MENJELASKAN/TERKAIT PEMBAHASAN SOAL TATIB UNTUK DISETUJUI SEMUA ALAT PERLENGKAPAN DEWAN/KARENA PELAKSANAAN KEGIATAN DEWAN HARUS BERDASARKAN TATIB/MAKA AKAN DILAKSANAKAN SESUAI AGENDA RAPAT YANG SUDAH DTETAPKAN DALAM RAPAT INTERN KEMARIN/SENIN 7 SEPTEMBER 2009/BERSAMA SEMUA ANGGOTA DEWAN/MAKA SESUAI JADWAL AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 28 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2009 NANTI/

MEDAH MENAMBAHKAN/SEMUA JADWAL KEGIATAN DEWAN SUDAH DITETAPKAN DAN DISAHKAN DALAM RAPAT INTERN YANG SUDAH DILAKSANAKAN KEMARINPENETAPAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR ATAU NTT /HARUS MELALUI PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP/SEHINGGA DALAM PENETAPANNYA DPRD MASIH MENUNGGU PP//

KETUA SEMENTARA DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH SIANG TADI DI RUANG KERJANYA MENGATAKAN/PEMBAHASAN UDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB DPRD PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR/AGAR DAPAT DITETAPKAN HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH ATAU PP BARU DAPAT DISAHKAN//

MENURUT MEDAH/UNDANG-UNDANG SUSDUK YANG SUDAH DIBAGI KEPADA ANGGOTA/ BAIK UNDANG-UNDANG SUSDUK BARU MAUPUN LAMA SERTA TATIB /YANG AKAN DPELAJARINYA/UNTUK MELIHAT PASAL DI UNDANG-UNDANG SUSDUK MANA YANG PERLU DIBAHAS SEMUANYA/DAN UNTUK BISA DITETAPKAN MASIH MENUNGGU PP//

MEDAH MENGUNGKAPKAN/DIKETAHUI UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB SEMUANYA DIATUR MELALUI PERATURAN PEMERINTAH /MAKA DALAM PENETAPAN UNTUK DISAHKAN UNDANG-UNDANG SUSDUK DAN TATIB INI /SEMUA HARUS MENUNGGU PERATURAN PEMERINTAH TERSEBUT//

MEDAH MENJELASKAN/TERKAIT PEMBAHASAN SOAL TATIB UNTUK DISETUJUI SEMUA ALAT PERLENGKAPAN DEWAN/KARENA PELAKSANAAN KEGIATAN DEWAN HARUS BERDASARKAN TATIB/MAKA AKAN DILAKSANAKAN SESUAI AGENDA RAPAT YANG SUDAH DTETAPKAN DALAM RAPAT INTERN KEMARIN/SENIN 7 SEPTEMBER 2009/BERSAMA SEMUA ANGGOTA DEWAN/MAKA SESUAI JADWAL AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 28 SAMPAI DENGAN 30 SEPTEMBER 2009 NANTI/

MEDAH MENAMBAHKAN/SEMUA JADWAL KEGIATAN DEWAN SUDAH DITETAPKAN DAN DISAHKAN DALAM RAPAT INTERN YANG SUDAH DILAKSANAKAN KEMARIN/7 SEPTEMBER 2009 DI AULA UMUM RAPAT FRAKSI DPRD PROVINSI NTT/SAMPAI AKHIR BULAN//

DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM