Minggu, Maret 29, 2009

PERDA NO 13 TAHUN 2008 TIDAK BERPIHAK PADA PENGUSAHA WARUNG

PERATURAN DAERAH ATAU PERDA KABUPATEN KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2008/ TENTANG IJIN GANGGUAN / DINILAI TIDAK BERPIHAK / PADA PENGUSAHA WARUNG / KARNA PERDA TERSEBUT/ SANGAT MEMBERATKAN // HAL TERSEBUT/ DIKELUHKAN SEBAGIAN BESAR PENGUSAHA WARUNG/ YANG ADA DI KECAMATAN KUPANG TIMUR //

SALAH SATU PEMILIK WARUNG MAKAN MELATI/ MUHAMAD SALIM / SIANG TADI DI PASAR OESAO MENGATAKAN / PERDA YANG DISOSIALISASIKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG TERHADAP SELURUH PENGUSAHA WARUNG DI AULA KANTOR CAMAT KUPANG TIMUR BELUM LAMA INI / DINILAI TERKESAN DISKRIMINATIF KARNA TIDAK MEMPERHATIKAN NASIB PENGUSAHA WARUNG MAKAN //

SALIM MENJELASKAN / DALAM SOSIALISASI TERSEBUT PUNGUTAN YANG DIKENAKAN PADA PENGUSAHA WARUNG SANGAT BESAR / KARNA YANG DINILAI ADALAH UKURAN WARUNG / DAN LOKASI WARUNG /JIKA PADA TEMPAT STRATSEGIS PERHITUNGANNYA LAIN //

MENURUT SALIM / SEBENARNYA PEMERINTAH HARUS JELI MELIHAT KONDISI / DIMANA ADA BANYAK WARUNG / SEHINGGA BELUM TENTU WARUNG YANG DIBUAT DITEMPAT STRATEGIS / SEPERTI DEKAT PASAR SELALU RAMAI / KARNA YANG NAMANYA JUALAN TENTUNYA ADA PASANG SURUTNYA SEHINGGA / PUNGUTAN RETRIBUSI BAGI PENGUSAHA / JANGAN DIKAJI BERDASARKAN TEMPAT STRATEGIS / TAPI HARUS DISURVEY SECARA MATANG AGAR TIDAK MENJADI BEBAN BAGI PENGUSAHA WARUNG //

SALIM BERHARAP / PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG DAN D-P-R-D SEBAGAI WAKIL RAKYA SERTA DINAS TERKAIT / PERLU MENGKAJI KEMBALI PERDA YANG SUDAH DITETAPKAN BELUM / SEHINGGA TIDAK MERUGIKAN PARA PENGUSAHA WARUNG YANG DAN SELALU BERPIHAK PADA RAKYAT KECIL //

DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM