Jumat, Maret 20, 2009

KPUD AKAN LAKUKAN SOSIALISASI TANDA CONNTRENG DALAM WAKTU DEKAT

SEBAGIAN BESAR MASYARAKAT PEMILIH DI KABUPATEN KUPANG/ BELUM MEMAHAMI ATAU MENGERTI TENTANG TANDA CONTRENG YANG BENAR / SEPERTI YANG DIKELUHKAN WARGA DESA TANAH PUTIH DAN DESA TANAH MERAH//

JURU BICARA K-P-U KABUPATEN KUPANG/ IMANUEL BALLO/ SIANG TADI (20/03/09) SAAT DIKONFIRMASI/ DI SEKRETARIAT K-P-U KABUPATEN KUPANG/ TERKAIT PERSOALAN INI MENGATAKAN/ BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PEMILU/ MENJELASKAN BAHWA PEMILU 2009 TIDAK MENCOBLOS/ TAPI MEMBERI TANDA SATU KALI/ PADA GAMBAR PARPOL/ ATAU NAMA CALON// KEMUDIAN BERKEMBANG DENGAN KEPUTUSAN K-P-U NO 35/ TENTANG JUKNIS TATA CARA MEMBERI TANDA// SELANJUTNYA DENGAN BANYAKNYA POLEMIK BERMUNCULAN/ K-P-U MENGELUARKAN KEPUTUSAN NO 3// JIKA SAAT MELAKUKAN PENGHITUNGAN SUARA/ K-P-P-S MENEMUKAN CARA PENANDAAN LAIN SELAIN CENTANG/ BAIK GARIS MAUPUN LAINNYA/ TETAP DIANGGAP SAH//

MENURUT BALLO/ PIHAKNYA SUDAH MELAKUKAN SOSIALISASI KE TINGKAT P-P-K YAITU TANDA CENTANG/ DAN TANDA LAINNYA LEBIH DARI SATU KALI/ DIANGGAP SAH/ DENGAN CATATAN DUA KALI ATAU LEBIH TANDA YANG DIBERIKAN HARUS PADA NOMOR ATAU NAMA YANG SAMA//

BALLO MENGUNGKAPKAN/ PIIHAKNYA SEMENTARA MENYIAPKAN SELEBARAN-SELEBARAN/ BERISIKAN PENJELASAN PENGGUNAAN TANDA PADA PEMILIHAN LEGISLATIF / YANG NANTINYA DIDISTRIBUSIKAN KE -P-P-S DAN K-P-P-S / UNTUK DIBAGIKAN KE MASYARAKAT//

BALLO MENGHIMBAU/ PIHAK P-P-S DAN P-P-K/ SUPAYA MENGGUNAKAN PENDEKATAN DOOR TO DOOR/ DALAM MENSOSIALISASIKAN METODE PEMBERIAN TANDA PADA PEMILIHAN LEGISLATIF MENDATANG//

DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM