Kamis, September 04, 2008

PKB YANG DIAKUI YAITU YANG SESUAI KEPUTUSAN MUKTAMAR SEMARANG

KETUA DEWAN TANFIDZ PARTAI KEBANGKITAN BANGSA N-T-T / DANIEL HUREK DIRUANG KERJANYA KEMARIN (03/09/08) MENGATAKAN / TIDAK ADA KE PENGURUSAN GANDA DI P-K-B / HANYA ADA SATU / YAITU SESUAI HASIL KEPUTUSAN MUKTAMAR SEMARANG //


HUREK MENJELASKAN / KEPUTUSAN MUKTAMAR ADALAH / KETUA DEWAN SYURO D-P-P P-K-B KYAI HAJI ABDURRAHMAN WAHID / SEKRETARIS DEWAN SYURO MUHYIDIN ABOEROESMAN / KETUA DEWAN TANFIDZ MUHAIMIM ISKANDAR / DAN SEKRETARIS DEWAN TANFIDZ LUKMAN EDI //



DANIEL HUREK MENJELASKAN / SAAT LUKMAN EDI MENJADI MENTERI / ADA PENDAFTARAN DI DEPKUMHAM BADAN HUKUM P-K-B / SEKJEN ADALAH YENI WAHID DAN BERAHHIR PER 24 JULI 2008 //



MENURUT HUREK / SESUAI ANGGARAN DASAR / DAN A-D-R-T P-K-B SESUAI KONSTITUSI TERTINGGI PARTAI / DALAM HUBUNGAN FORMAL KELEMBAGAAN / P-K-B HANYA SATU YAITU KETUA DEWAN SYURO GUS DUR //



DANIEL HUREK MENEGASKAN / JIKA ADA LEMBAGA LAIN / SELAIN P-K-B / MENGAKUI KEBERADAAN PENGURUSAN MUHAIMIN – LUKMAN EDI / ITU ADALAH URUSAN LEMBAGA TERSEBUT //




DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM