Kamis, Agustus 07, 2008

PEMKAB KUPANG TELAH MELENGKAPI PERSYARATAN PEMEKARAN SABU-RAIJUA

Pemerintah Kabupaten Kupang saat ini telah melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang berhubungan dengan pemekaran Kabupaten Sabu-Raijua ke Menteri Dalam Negeri sehingga semua administrasi yang berhubungan rencana pemekaran dapat dilanjutkan pada Sidang DPR RI mendatang.

Demikian dikatakan Bupati Kupang, Drs.Ibrahim Agustinus Medah saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya terkait dengan Perkembangan rencana Pemekaran Kabupaten Sabu Raijua yang telah diusulkan sejak tahun 2006 yang lalu.
Dikatakan saat ini telah ada Amanat Presiden (Ampresnya) jadi sebenarnya rencana pemekaran Sabu–Raijua sudah pasti, hanya saja ada beberapa persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi.


Hal senada yang disampaikan Wakil Bupati Kupang, Drs. Ruben Funay, bahwa sejak tanggal 16 Juni 2008 yang lalu telah diadakan pertemuan seluruh Bupati yang daerahnya mengalami pemekaran, termasuk Kabupaten Kupang. Hal-hal yang dibahas pada pertemuan tersebut antara lain melakukan klarifikasi syarat-syarat pembentukan Kabupaten baru, termasuk kabupaten Sabu–Raijua yang telah disampaikan Departemen Dalam Negeri dan DPR RI di Jakarta dan sekaligus melakukan observasi lapangan setelah Amanat Presiden RI dikeluarkan.


Menurut Wakil Bupati Kupang, untuk memantapkan pengukuhan Kabupaten Sabu-Raijua, Menteri Dalam Negeri telah memanggil 10 Bupati yang Daerahnya mengalami Pemekaran termasuk kabupaten Kupang untuk melakukan rapat di Jakarta pada tanggal 16 Juni yang lalu. Pernyataan ini sekaligus menepis isu yang berkembang bahwa pemekaran sabu-Raijua tidak terwujud, karena sebenarnya masalah pemekaran bukan merupakan hal baru bagi Bupati kupang, Drs.Ibrahim A.Medah yang telah terbukti memekarkan Kabupaten Rote Ndao dan kota Kupang yang telah dirasakan oleh dua wilayah tersebut.


Funay menyatakan sebetulnya masyarakat tidak perlu bertanya, apalagi meragukan rencana pemekarasn wilayah Sabu-Rajua menjadi Daerah Otonom karena yang pasti bahwa dengan dikeluarkannya AMPRES berarti sudah ada kepastian bahwa Kabupaten Sabu-Rajua Pasti terwujud. Demikian Liputan Humas Setda Kabupaten Kupang.

oleh : Humas Setda Kab. Kupang

SUMBER : www.kab-kupang.go.id





Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM