FAKTA PERSIDANGAN YANG DIUNGKAPKAN BEBERAPA WAKTU LALU OLEH MANTAN KEPALA DINAS NAKERTRANS PROPINSI N-T-T / IGNASIUS DI RUANG PERSIDANGAN / TENTANG DUGAAN SUAP BAGI BEBERAPA WARTAWAN DI KUPANG TERKAIT KASUS S-P-P-D FIKTIF DINAS NAKERTRANS PROPINSI N-T-T//
KETUA ALINASI JURNALISTIK KOTA KUPANG/ ATAU A-J-I KOTA KUPANG/ JEMRIS FORTUNA SIANG TADI (04/09/08) DI GEDUNG D-P-R-D PROPINSI N-T-T MENANGGAPI PERNYATAAN INI MENGATAKAN/ UNGKAPAN YANG DILAKUKAN OLEH MANTAN KEPALA DINAS NAKERTRANS HARUS DIBUKTIKAN DENGAN BUKTI YANG MENDUKUNG DI PERSIDANGAN //
MENURUT JEMRIS FORTUNA /MANTAN KEPALA NAKERTRANS JANGAN HANYA MEMBUAT STETMEN / ATAU WACANA TAPI HARUS MENUNJUKKAN FAKTANYA/ JIKA FAKTA TERSEBUT BENAR / MAKA A-J-I AKAN MEMECAT ATAU MENGELUARKAN WARTAWAN DARI KEANGGOTAAN A-J-I //
JEMRINS FORTUNA MENGHIMBAU KEPADA PARA PEMILIK MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIKA / UNTUK MENGUPAH GAJI WARTAWAN STANDART UPAH MINIMAL REGIONAL / ATAU STANDAR BAGI WARTAWAN SEBESAR 2 JUTA 500 RIBU RUPIAH / SEHINGGA DENGAN GAJI STANDART INI KASUS PENYUAPAN BAGI WARTAWAN BISA TERHINDAR//
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar