WAKIL WALIKOTA KUPANG DANIEL HUREK / SIANG TADI (03/09/08) DIRUANG KERJANYA / MENYERAHKAN DOKUMEN PENSIUNAN YANG MENERIMA SANTUNAN PENSIUN / DARI PEMERINTAH KOTA KUPANG KE PIHAK B-T-P-N //
MENURUT DANIEL HUREK / PENYERAHAN DANA SANTUNAN TERSEBUT / SUDAH SESUAI PERDA NO 16 / TAHUN 2007 / TENTANG DANA SANTUNAN BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA KUPANG //
DANIEL HUREK MENJELASKAN /
DANIEL HUREK MENAMBAHKAN / UNTUK PENSIUNAN YANG MASA KERJANYA 5 SAMPAI 15 TAHUN / MENDAPAT 4 KALI GAJI POKOK / 15 SAMPAI 20 TAHUN / MENDAPATKAN 6 KALI GAJI / DAN 20 SAMPAI 25 TAHUN MASA KERJA / MENDAPAT 8 KALI GAJI / SEDANGKAN 25 TAHUN LEBIH / MANDAPATKAN SANTUNAN 12 KALI GAJI //
DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar