KETUA DEWAN TANFIDZ PARTAI KEBANGKITAN BANGSA N-T-T / DANIEL HUREK DIRUANG KERJANYA KEMARIN (03/09/08) MENGATAKAN / TIDAK ADA KE PENGURUSAN GANDA DI P-K-B / HANYA ADA SATU / YAITU SESUAI HASIL KEPUTUSAN MUKTAMAR SEMARANG //
HUREK MENJELASKAN / KEPUTUSAN MUKTAMAR ADALAH / KETUA DEWAN SYURO D-P-P P-K-B KYAI HAJI ABDURRAHMAN WAHID / SEKRETARIS DEWAN SYURO MUHYIDIN ABOEROESMAN / KETUA DEWAN TANFIDZ MUHAIMIM ISKANDAR / DAN SEKRETARIS DEWAN TANFIDZ LUKMAN EDI //
DANIEL HUREK MENJELASKAN / SAAT LUKMAN EDI MENJADI MENTERI / ADA PENDAFTARAN DI DEPKUMHAM BADAN HUKUM P-K-B / SEKJEN ADALAH YENI WAHID DAN BERAHHIR PER 24 JULI 2008 //
MENURUT HUREK / SESUAI ANGGARAN DASAR / DAN A-D-R-T P-K-B SESUAI KONSTITUSI TERTINGGI PARTAI / DALAM HUBUNGAN FORMAL KELEMBAGAAN / P-K-B HANYA SATU YAITU KETUA DEWAN SYURO GUS DUR //
DANIEL HUREK MENEGASKAN / JIKA ADA LEMBAGA LAIN / SELAIN P-K-B / MENGAKUI KEBERADAAN PENGURUSAN MUHAIMIN – LUKMAN EDI / ITU ADALAH URUSAN LEMBAGA TERSEBUT //
DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar