PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) PIMPINAN DPRD ROTE NDAO, ZAKARIAS P. MANAFE (KETUA) DAN YUNUS FANGGIDAE,SE (WAKIL KETUA) DENGAN ALASAN KEDUANYA MAJU DALAM PILKADA ROTE NDAO, DINILAI MENYALAHI ATURAN.
HANOK TERPILIH DALAM RAPAT PARIPURNA TANGGAL 29 AGUSTUS LALU, DENGAN MENGANTONGI 15 SUARA DARI 23 ANGGOTA DEWAN YANG HADIR. SEDANGKAN CORNELIS FEOH, SH, WAKIL KETUA DPRD, MENGANTONGI 7 SUARA. DENGAN DEMIKIAN DIRINYA TETAP MENJADI WAKIL KETUA. JABATAN WAKIL KETUA YANG SEBELUMNYA DITEMPATI YUNUS FANGGIDAE DIGANTIKAN ANDY LAU YANG SELAMA INI MENJABAT SEBAGAI KETUA FRAKSI PARTAI GOLKAR.
HASIL PEMILIHAN ITU KEMUDIAN DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN DPRD KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 04/DPRD/RN/2008, TANGGAL 28 AGUSTUS 2008 TENTANG PENETAPAN PIMPINAN TERPILIH DPRD KABUPATEN ROTE NDAO. PROSES PAW YANG DILAKUKAN ANGGOTA DPRD MELALUI RAPAT PARIPURNA TANGGAL 28 AGUSTUS 2008 SEYOGYANYA TIDAK DILAKSANAKAN.
DEMIKIAN DITEGASKAN ASISTEN KETATAPRAJAAN SETDA NTT, YOS A. MAMULAK, S.IP SAAT DITEMUI DIRUANG KERJANYA, SELASA (2/9). LEBIH LANJUT ASISTEN MENGATAKAN, KEPUTUSAN DPRD ROTE NDAO TENTANG TERPILIH DPRD KABUPATEN ROTE NDAO BERMASALAH KARENA BERTENTAGAN DENGAN PASAL 59 AYAT 5 HURUF H UU. NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN PASAL 59 HURUF H UU. NO. 12 TAHUN 2004 SERTA
SUMBER : BIRO HUMAS SETDA PROVINSI NTT
www.nttprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar