Kamis, Agustus 07, 2008

SEPUTAR PIKADA NTT : PEMPROV NTT SIAP JALANKAN PUTUSAN MK SOAL INCUMBENT

PEMPROV NTT SIAP MENJALANKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) YANG MENGABULKAN PEJABAT INCUMBENT TIDAK PERLU MENGUNDURKAN DIRI JIKA INGIN IKUT DALAM PILKADA.

PEMPROV NTT SIAP MENJALANKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) YANG MENGABULKAN PEJABAT INCUMBENT TIDAK PERLU MENGUNDURKAN DIRI JIKA INGIN IKUT DALAM PILKADA. ASISTEN KETATAPRAJAAN SETDA NTT, YOS MAMULAK, S.IP MENGATAKAN, PIHAKNYA SEDANG MENUNGGU PENJABARAN PUTUSAN MK DARI PEMERINTAH AGAR BUPATI DAN WAKIL BUPATI YANG MAJU MENCALONKAN DIRI TIDAK LAGI MENGIRIM SURAT PERMOHONAN PENGUNDURAN DIRI. SEBANYAK 3 PEJABAT INCUMBENT NTT TELAH MENERIMA SURAT PERSETUJUAN PENGUNDURAN DIRI DARI MENDAGRI YAKNI BUPATI,WAKIL BUPATI ROTE NDAO DAN WAKIL BUPATI SUMBA BARAT.


SEMENTARA ITU 5 PEJABAT INCUMBENT LAIN YANG TELAH MENGIRIM SURAT PENGUNDURAN DIRI TETAPI BELUM MENERIMA SURAT BALASAN YAKNI BUPATI DAN WAKIL BUPATI BELU, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TTS DAN WAKIL BUPATI ALOR.


PARA PEJABAT INCUMBENT TERSEBUT AKAN BERTARUNG PADA PILKADA YANG DIGELAR DI DAERAH MASING-MASING PADA OKTOBER 2008.


SUMBER : BIRO HUMAS SETDA NTT.
KUPANG/WWW.NTTPROV.GO.ID

Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM