TERKAIT PERNYATAAN MAHKAMAH AGUNG BEBERAPA WAKTU LALU TENTANG UNDANG-UNDANG POLITIK DAN PENCABUTAN KEMBALI UNDANG-UNDANG YANG MENGATAKAN BAHWA KEPALA DAERAH/ ATAU WAKIL KEPALA DAERAH YANG AKAN MAJU DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH/ HARUS MENGUNDURKAN DIRI JABATANNYA/
MENANGGAPI PERNYATAAN TERSEBUT / SIANG TADI (07/08/08) SEKRETARIS DAERAH PROPINSI N-T-T/ JAMIN HABID DI KANTOR GUBERNUR N-T-T SAAT DIKONFIRMASI MENGENAI MASALAH INI MENGATAKAN/ PROSES PENCALONAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN ATURAN MAIN YANG ADA/ DAN DALAM PELAKSANAAN KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG INI/ MERUPAKAN ACUAN HUKUM YANG HARUS DI TAATI//
JAMIN HABID MENJELASKAN/ PROSES PENGUNDURAN DIRI PARA BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI N-T-T- / MASIH DI PERLAKUKAN SAMA/ DENGAN PERATURAN LAMA / YAITU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH SEBELUM MAJU DALAM PEMILIHAN KAPALA DAERAH/ HARUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATANNYA//
TAPI SAMPAI SAAT INI BELUM ADA PENJELASAN/ DAN PENEGASAN LEBIH LANJUT DARI MENTERI DALAM NEGERI/ MURDIYANTO / TENTANG KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG/ UNTUK PENCABUTAN UNDANG-UNDANG POLITIK TERSEBUT//
KETIGA WAKIL BUPATI INI ADALAH WAKIL BUPATI BELU/
KETIGA WAKIL BUPATI INI AKAN DI PERLAKUKAN SAMA DENGAN WAKIL BUPATI LAIN DI N-T-T / UNTUK MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATANNYA/JIKA MAJU DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH/ DAN KEPUTUSAN INI BELUM BISA BERUBAH / SEBELUM ADA PENJELASAN DARI MENTERI DALAM NEGERI//
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar