Kamis, Agustus 07, 2008

KEJAKSAAN AKAN TAGIH DANA P E M YANG TERTUNGGAK

SIANG TADI (06/08/08) DI RUANG RAPAT LANTAI 3 KANTOR WALIKOTA KUPANG / KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KUPANG / HERMAN DA SILVA MENGATAKAN / TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA / ADALAH MELAKUKAN PENEGAKAN / BANTUAN / PERTIMBANGAN / PELAYANAN / DAN TINDAKAN HUKUM PADA NEGARA/ ATAU INSTANSI PEMERINTAH / SERTA MASYARAKAT / UNTUK MENJAMIN TEGAKNYA HUKUM / SERTA MENYELAMATKAN KEKAYAAN NEGARA //

MENURUT HERMAN / KEJAKSAAN AKAN MENJADI PENGAWAS DALAM PERGULIRAN DANA P-E-M /DAN AKAN MELAKUKAN PENAGIHAN DANA P-E-M YANG TERTUNGGAK SENILAI 2 KOMA 3 MILIAR LEBIH //


HERMAN MENJELASKAN / SAAT INI PIHAKNYA MASIH MENUNGGU DATA TUNGGAKAN DANA P-E-M / DAN AKAN DI TINDAKLANJUTI / BILA DATA TUNGGAKAN SUDAH DIPEROLEH KEJAKSAAN//


MENURUT HERMAN / LANGKAH AWAL TINDAKAN PENAGIHAN / ADALAH DENGAN NEGOSIASI / KEMUDIAN KE TAHAP TEGURAN TERTULIS / DAN TAHAP AKHIR ADALAH SOMASI / ATAU TUNTUTAN KE PENGADILAN //

DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN


Tidak ada komentar:

ALAMAT KAMI

Jalan

Timor Raya Km.16

Kelurahan/Desa

Noelbaki

Kecamatan

Kupang Tengah

Kab/Kota

Kupang

Kode Pos:

Provinsi

Nusa Tenggara Timur

Nomor telepon

0380-8044556

Fax 0380-8551017

Email

sahabatnew@yahoo.com

ON AIR LINE

03808044556 (TELP)

Peta User Yang sedang Online Di Sahabat FM