MENURUT HERMAN / KEJAKSAAN AKAN MENJADI PENGAWAS DALAM PERGULIRAN DANA P-E-M /DAN AKAN MELAKUKAN PENAGIHAN DANA P-E-M YANG TERTUNGGAK SENILAI 2 KOMA 3 MILIAR LEBIH //
HERMAN MENJELASKAN / SAAT INI PIHAKNYA MASIH MENUNGGU DATA TUNGGAKAN DANA P-E-M / DAN AKAN DI TINDAKLANJUTI / BILA DATA TUNGGAKAN SUDAH DIPEROLEH KEJAKSAAN//
MENURUT HERMAN / LANGKAH AWAL TINDAKAN PENAGIHAN / ADALAH DENGAN NEGOSIASI / KEMUDIAN KE TAHAP TEGURAN TERTULIS / DAN TAHAP AKHIR ADALAH SOMASI / ATAU TUNTUTAN KE PENGADILAN //
DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar