SIANG TADI DI RUANG RAPAT LANTAI 3 KANTOR WALIKOTA KUPANG / PEMERINTAH KOTA KUPANG DAN KEJAKSAAN NEGERI KUPANG / MENANDATANGANI M-O-U / DIBIDANG HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA //
ACARA INI DIHADIRI / WALIKOTA KUPANG /DANIEL ADOE KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KUPANG /HERMAN DA SILVA / PARA KEPALA DINAS LINGKUP PEMERINTAH KOTA KUPANG / SERTA PARA UNDANGAN // WALIKOTA KUPANG / DANIEL ADOE DALAM SAMBUTANNYA MENGATAKAN / M-O-U ADALAH UPAYA MEMBANGUN KEMITRAAN / UNTUK MEMBERI RUANG YANG CUKUP / BAGI TERWUJUDNYA AKUNTABILITAS PADA BERBAGAI TATARAN PEMERINTAHAN / PEMBANGUNAN / DAN PEMBINAAN MASYARAKAT //
MENURUT DANIEL ADOE / PROGRAM PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT / ATAU P-E-M DENGAN FORMAT BARU / MEKANISME PERGULIRANNYA DI KELOLA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO / ATAU KOPERASI YANG BERADA DIBAWAH NAUNGAN INSTITUSI KEAGAMAAN //
DANIEL MENJELASKAN / SESUAI PENGALAMAN WAKTU LALU / MENJADI ALASAN PEMERINTAH / UNTUK MENCARI SOLUSI PENANGANAN TERHADAP PERGULIRAN DANA P-E-M / MELALUI INSTITUSI KEAGAMAAN / LEBIH MEMILIKI KEDEKATAN MORIL / DAN SPIRITUAL DENGAN MASYARAKAT / SERTA PENDEKATAN INI JUGA MEMILIKI KREDIBILITAS YANG TIDAK DIRAGUKAN //
DANIEL MENEGASKAN / UNTUK TIDAK MEMBERI RUANG PADA TINDAKAN YANG MENGARAH PADA KERUGIAN DAERAH / AKIBAT KESALAHAN ADIMINISTARSI PERGULIRAN DANA P-E-M BERDASAR DATA SAMPAI APRIL 2008 LALU / MASIH TERTUNGGAK DANA P-E-M SEBESAR 2 KOMA 3 MILIAR RUPIAH // KARNA ITU MENURUT DANIEL / HARI INI PEMERINTAH KOTA KUPANG / DAN KEJAKSAN NEGERI / MELAKUKAN KERJASAMA UNTUK MEMECAHKAN PERSOALAN INI / DENGAN LANGKAH YANG LEBIH PASTI / DAN TERARAH DI ATAS KORIDOR HUKUM DAN PERATURAN YANG BERLAKU //
Tidak ada komentar:
Posting Komentar