NDOEN MENJELASKAN / ARSIP MERUPAKAN DOKUMEN PEMERINTAH YANG HARUS DI PELIHARA / KARNA ARSIP JUGA SEBAGAI ALAT BUKTI DAN FAKTA HUKUM / DALAM MEMBANTU PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN //
KARNA ITU MENURUT NDOEN / PERANAN ARSIP SANGAT PENTING / SEHINGGA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG / SEPAKAT MEMBANGUN SUATU LEMBAGA YANG MENANGANI KEGIATAN KEARSIAPAN DI KABUPATEN KUPANG //
NDOEN MENAMBAHKAN / KANTOR ARSIP KABUPATEN KUPANG DIBENTUK SESUAI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUPANG / NOMOR 14 TAHUN 1997 / KEMUDIAN DIRUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 27 TAHUN 2005 / TENTANG BADAN KEARSIAPAN DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN KUPANG //
NDOEN BERHARAP / PERTEMUAN INI DAPAT MEMBERIKAN BERBAGAI PENGALAMAN / SERTA MENDAPAT BIMBINGAN DAN MASUKAN / BAGI PERKEMBANGAN DAN KEMAJUAN KEARSIPAN KEDEPAN //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar