PESAWAT MILIK PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIC TIMOR LESTE (RDTL) MELINTAS WILAYAH UDARA DI ATAS KABUPATEN BELU
PESAWAT MILIK PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIC TIMOR LESTE (RDTL) MELINTAS WILAYAH UDARA DI ATAS KABUPATEN BELU, NTT TANPA IZIN PEMERINTAH INDONESIA. PENERBANGAN GELAP INI TELAH BERLANGSUNG SELAMA APRIL-MEI 2008. MASYARAKAT TIDAK DAPAT MENGENALI JENIS PESAWAT HANYA MENGETAHUI BADAN PESAWAT BERWARNA HITAM. PIHAK KEAMANAN DI PERBATASAN JUGA TIDAK BISA MENDETEKSI PESAWAT-PESAWAT ASING YANG MELINTAS. SETELAH MENDAPAT LAPORAN DARI WARGA DI PERBATASAN LANGSUNG DILAKUKAN PENGECEKAN KE LANUD EL TARI KUPANG DAN TERNYATA TIDAK ADA PESAWAT INDONESIA SEPERTI ITU YANG MELINTAS DI WILAYAH ITU. PIHAK TNI SUDAH MENGECEK KE KEDUTAAN INDONESIA DI DILI, RDTL DAN DIPEROLEH INFORMASI BAHWA PESAWAT ASING ITU MERUPAKAN PESAWAT MILIK PEMERINTAH RDTL, DIDUGA AKAN KE WILAYAH OEKUSI.
PESAWAT MILIK PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIC TIMOR LESTE (RDTL) MELINTAS WILAYAH UDARA DI ATAS KABUPATEN BELU, NTT TANPA IZIN PEMERINTAH INDONESIA. PENERBANGAN GELAP INI TELAH BERLANGSUNG SELAMA APRIL-MEI 2008. MASYARAKAT TIDAK DAPAT MENGENALI JENIS PESAWAT HANYA MENGETAHUI BADAN PESAWAT BERWARNA HITAM. PIHAK KEAMANAN DI PERBATASAN JUGA TIDAK BISA MENDETEKSI PESAWAT-PESAWAT ASING YANG MELINTAS. SETELAH MENDAPAT LAPORAN DARI WARGA DI PERBATASAN LANGSUNG DILAKUKAN PENGECEKAN KE LANUD EL TARI KUPANG DAN TERNYATA TIDAK ADA PESAWAT INDONESIA SEPERTI ITU YANG MELINTAS DI WILAYAH ITU. PIHAK TNI SUDAH MENGECEK KE KEDUTAAN INDONESIA DI DILI, RDTL DAN DIPEROLEH INFORMASI BAHWA PESAWAT ASING ITU MERUPAKAN PESAWAT MILIK PEMERINTAH RDTL, DIDUGA AKAN KE WILAYAH OEKUSI.
DANREM 161 WIRASAKTI KUPANG, WINSTON P. SIMANJUNTAK MENGATAKAN, TNI SUDAH MELAKUKAN PROTES DAN PEMERINTAH RDTL SUDAH MENYAMPAIKAN PERMINTAAN MAAF KEPADA PEMERINTAH INDONESIA ATAS PELANGGARAN ITU. PEMERINTAH INDONESIA HANYA BISA MENERIMA PERMINTAAN MAAF KARENA TIDAK BISA MEMBERIKAN DATA LENGKAP BAIK JENIS PESAWAT MAUPUN NOMOR PENERBANGAN.
SUMBER : BIRO HUMAS SETDA NTT
KUPANG/WWW.NTTPROV.GO.ID
KUPANG/WWW.NTTPROV.GO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar