SAAT INI PEMPROV NTT MASIH MELAKUKAN PENYUSUNAN PEMBAGIAN TUGAS DAN PEKERJAAN BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH YANG AKAN DIGABUNGKAN MAUPUN DIMEKARKAN SEBAGAI KONSEKUENSI PELAKSANAAN PP 41 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTT, DR. IR. JAMIN HABID, M.M, SELASA (5/8) MENGATAKAN, DENGAN ADANYA PP INI AKAN TERJADI PENGGABUNGAN DAN PEMAPARAN SATUAN PERANGKAT DAERAH. DIPERKIRAKAN AKAN
SEKDA MENGATAKAN, PROFESIONALITAS DAN KAPABILITAS SEORANG PNS MERUPAKAN HAL PENTING YANG HARUS DIKEDEPANKAN. KARENA ITU SEBAGAI PNS HARUS MELIHAT APA YANG BISA DIBERIKAN MELALUI PEKERJAANNYA BUKAN MENCARI JABATAN YANG HARUS DIDUDUKI.
Sumber : Biro Humas Setda NTT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar