PEMERINTAH KOTA KUPANG MELALUI DINAS TATA KOTA KUPANG DENGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA / SAT POL PP KEMARIN PAGI (28/09/09) MENGHENTIKAN SECARA PAKSA PENGERJAAN BANGUNAN GEDUNG UNIVERSITAS TERBUKA ATAU UT / NUSA TENGGARA TIMUR/ YANG DIBANGUN DI JALUR KELAPA INDAH KELURAHAN OESAPA BARAT / KECAMATAN KELAPALIMA KOTA KUPANG//
PENGHENTIAN PENGERJAAN TERSEBUT DILAKUKAN / DINAS TATA KOTA KUPANG BERSAMA / SAT POL PP KOTA KUPANG DALAM OPERASI PENERTIBAN TERHADAP BANGUNAN YANG TIDAK MEMILIKI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN/ /
OPERASI INI DIPIMPIN LANGSUNG/ KEPALA SEKSI PEMBINAAN DAN PENGAMANAN OPERASIONAL/ SAT POL PP
MENURUT LOBAN/ PENGHENTIAN PENGERJAAN BANGUNAN TERSEBUT /DENGAN ALASAN/ TIDAK MEMILIKI IMB/ JUGA KARNA LOKASI PEMBANGUNAN TERSEBUT PERUNTUKANNYA BUKAN UNTUK PEMBANGUNAN FASILITAS PENDIDIKAN./ MELAINKAN UNTUK GUDANG//
LOBAN MENJELASKAN/ PIHAKNYA SUDAH MENYURATI / DAN MENEGUR PEMILIK MAUPUN REKANAN YANG MENGERJAKAN GEDUNG TERSEBUT/ UNTUK MELENGKAPI DOKUMEN-DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PERIJINAN//
TAPI SAMPAI SAAT INI/ PEMILIK MAUPUN REKANAN TIDAK MENGINDAHKAN TEGURAN PEMKOT KUPANG //
MENURUT LOBAN / PEMILIK GEDUNG INI ATAS NAMA R.A.MALAU/DAN GEDUNG TERSEBUT DIKERJAKAN / PT.NINDYA KARYA PT.NK//
LOBAN MENAMBAHKAN / BEBERAPA WAKTU LALU/SETELAH PIHAKNYA MENYURATI PEMILIK DAN REKANAN UNTUK MENGHADAP/PIHAKNYA MINTA KEPADA PEMILIK DAN REKANAN/ AGAR MELENGKAPI DOKUMEN/ DAN SEBELUM DOKUMEN DILENGKAPI PENGERJAAN DIHENTIKAN/ DAN PEMILIK DAN REKANAN MENGIYAKAN HAL TERSEBUT//
LOBAN SANGAT MENYESAL / KARNA SAMPAI SAAT INI DOKUMEN TIDAK DI URUS REKANAN DAN PEMILIK DAN MELANJUTKAN PENGERJAAN BANGUNAN TERSEBUT / MALAH MELANJUTKAN PENGERJAAAN PADA MALAM HARI//
PANTAUAN REPORTER SAHABAT FM DI LOKASI TERSEBUT DALAM OPERASI/ PAGI KEMARIN (28/09/09) SAAT SAT POL PP DAN PETUGAS DINAS TATA KOTA TIBA DI LOKASI TERSEBUT/ SEJUMLAH BURUH SEDANG BEKERJA MEMASANG BATAKO./ SEDANGKAN PEMILIK BERSAMA REKANAN SEDANG TIDAK BERADA DI LOKASI //
PETUGAS DITERIMA KEPALA TUKANG,/ SUGIHARTO//
SUGIHARTO MENGAKU / TIDAK MENGETAHUI HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN PERIJINAN TERSEBUT/ DIRNYA HANYA SEBAGAI BURUH //
MENYAKSIKAN MASIH BERLANGSUNG PENGERJAAN DI LOKASI ITU/PIHAK POL PP BERSAMA PETUGAS DINAS TATA KOTA MEMINTA BURUH YANG BEKERJA DILOKASI ITU UNTUK MENGHENTIKAN PENGERJAAN/ SELAIN ITU PETUGAS JUGA MENYITA SEJUMLAH PERALATAN YANG DIGUNAKAN UNTUK PEKERJAAN/ KARNA SUDAH
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar