BARNABAS NDJURUMA CS SEJAK KEMARIN MULAI BERKANTOR KEMBALI / KEHADIRAN NDJURUMANA CS MERUPAKAN PNS YANG TAAT HUKUM DAN MENGHARGAI PUTUSAN PTUN KUPANG //
BARNABAS NDJURUMANA DIRUANG KERJANNYA PAGI TADI MENGATAKAN / NDJURUMANA CS / TETAP MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI PUTUSAN PTUN KUPANG / BEBERAPA PEKAN TIDAK BERKANTOR / KARNA NDJURUMANA CS SEDANG FOKUS TERHADAP PERSIAPAN MEMORI BANDING UNTUK MENGHADAPI BANDINGNYA BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI //
NDJURUMANA MENEGASKAN / NDJURUMA CS TIDAK MELAMAR PADA BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI / TAPI MELAMAR PADA NKRI SERTA BUKAN DIANGKAT OLEH BUPATI TITU EKI TAPI DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN ATAU KEPRES SEHINGGA BUPATI TIDAK BERWENANG UNTUK MEMBERHENTIKAN DIRINYA BERSAMA REKAN-REKANNYA //
NDJURUMANA MENGUNGKAPKAN / JABATAN BUPATI ADALAH JABATAN POLITIK DAN BERSIFAT SESAAT / SEDANGKAN JABATAN YANG DIMILIKI NDJURUMANA CS ADALAH JABATAN KARIR / SEHINGGA KEBIJAKAN BUPATI AYUB TITU EKI DINILAI SANGAT AROGAN //
MENURUT NDJURUMANA / BUPATI BOLEH MENGANGGAP PUTUSAN PTUN ADALAH PRODUK HUKUM YANG ILEGAL / TAPI NDJURUMANA CS / BERTINDAK / BERSIKAP / BERJALAN BERDASARKAN PRODUK HUKUM YANG SUDAH DIPUTUSKAN PTUN KUPANG //
NDJURUMANA MENILAI / KEBIJAKAN YANG DIBUAT BUPATI SELAIN TIDAK SESUAI UNDANG-UNDANG JUGA TIDAK SESUAI PROSEDUR / SEHINGGA KEBIJAKAN INI HARUS DISIKAPI AGAR MENJADI PEMBELAJARAN BAGI PUBLIK / MANA PRODUK HUKUM YANG JELAS //
BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI / SEJAK SENIN 28 SEPTEMBER TELAH DIDAFTARKAN OLEH NDJURUMANA CS KE PENGADILAN NEGERI KUPANG / TERKAIT PERNYATAANNYA BAHWA PUTUSAN YANG DIKELUARKAN PTUN KUPANG ADALAH PRODUK HUKUM ILEGAL / SELAIN DIDAFTARKAN DIPENGADILAN SESUAI RENCANA DALAM WAKTU DEKAT BUPATI DILAPORKAN KE POLDA NTT / KARNA TIDAK MENTAATI PUTUSAN PTUN KUPANG //
UNTUK DIKETAHUI SENGKETA ANTARA NDJURUMANA CS DAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI DI PTUN KUPANG / DIMENANGKAN OLEH NDJURUMANA CS // BUPATI DIPERINTAHKAN / SEGERA MENGEMBALIKAN NDUJURUMANA CS KE POSISI SEMULA / TAPI TIDAK DI TINDAK LANJUTI BUPATI / DIMANA MENURUT BUPATI PUTUSAN PTUN TERSEBUT ILEGAL //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar