DINAS KESEHATAN KOTA KUPANG NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) BEKERJASAMA GTZ MELAKUKAN KEGIATAN ADVOKASI BEBAN KERJA DAN REKRUTMEN TENAGA MEDIS DAN PARAMEDIS PADA DINAS KESEHATAN KOTA KUPANG.
HAL ITU DIUNGKAPKAN / KEPALA DINAS KESEHATAN
MENURUT SARAMBU / KEGIATAN INI DIMAKSUDKAN UNTUK MENAKAR BEBAN KERJA MEDIS/ DAN PARAMEDIS SERTA PENYEBARANNYA DI SEMUA LINI DAN TEMPAT KERJA MASING-MASING//
SARAMBU MENJELASKAN / DENGAN KONDISI PENYEBARAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT / ATAU PUSKESMAS YANG ADA DAN TERSEBAR DI EMPAT KECAMATAN WILAYAH KOTA KUPANG/ WAJIB BAGI PEMERINTAH UNTUK MENEMPATKAN MEDIS/ DAN PARAMEDIS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS PELAYANAN KESEHATAN KEPADA MASYARAKAT/SEHINGGA BISA LEBIH BAIK DAN LEBIH OPTIMAL//
MENURUT SARAMBU / SECARA NASIONAL SUDAH DITETAPKAN STANDAR BEBAN KERJA DAN PENEMPATAN MEDIS DAN PARAMEDIS UNTUK DI SETIAP KECAMATANNYA// UNTUK 10 RIBU JIWA/ SESUAI STANDAR NASIONAL/ MINIMAL DITANGANI OLEH SEORANG DOKTER / DAN ITU SUDAH DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KOTA KUPANG//
SARAMBU MENGUNGKAPKAN / KEGIATRAN ADVOKASI INI BISA DIPAKAI DAN DIIKUTI OLEH SEMUA INSTANSI YANG ADA DI KOTA KUPANG/ KARNA BISA MEMBERIKAN MANFAAT BAGI BEBAN KERJA YANG DIMILKI OLEH SETIAP PEGAWAI DALAM KAITAN DENGAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT//
SARAMBU MENAMBAHKAN / DENGAN KEGIATAN INI DINAS KESEHATAN KOTA KUPANG / BISA MELAKUKAN PENATAAN DAN PEMETAAN PERSONIL PARAMEDIS DAN MEDIS YANG DIMILIKI OLEH PEMERINTAH KOTA KUPANG/ DEMI PELAYANAN YANG MAKSIMAL KEPADA MASYARAKAT KOTA KUPANG DALAM HAL KESEHATAN//
DEMIKIAN RUSDI MAGA REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar