BARNABAS NDJURUMA CS SEJAK SENIN (28/09/2009)MULAI BERKANTOR KEMBALI/KEHADIRAN NDJURUMANA CS MERUPAKAN PNS YANG TAAT HUKUM DAN MENGHARGAI PUTUSAN PTUN KUPANG//
BARNABAS NDJURUMANA DI RUANG KERJANNYA PAGI (28/09/2009)MENGATAKAN/NDJURUMANA CS TETAP MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI PUTUSAN PTUN KUPANG/BEBERAPA PEKAN TIDAK BERKANTOR/ KARENA NDJURUMANA CS SEDANG FOKUS TERHADAP PERSIAPAN MEMORI BANDING UNTUK MENGHADAPI BANDINGNYA BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI//
NDJURUMANA MENEGASKAN/NDJURUMANA CS TIDAK MELAMAR PADA BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI/ TAPI MELAMAR PADA NKRI SERTA BUKAN DIANGKAT OLEH BUPATI KUPANG TITU EKI TAPI DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN ATAU KEPRES SEHINGGA BUPATI TIDAK BERWENANG UNTUK MEMBERHENTIKAN DIRINYA BERSAMA REKAN-REKANNYA//
NDJURUMANA MENGUNGKAPKAN/JABATAN BUPATI ADALAH JABATAN POLITIK DAN BERSIFAT SESAAT/ SEDANGKAN JABATAN YANG DIMILIKI NDJURUMANA CS ADALAH JABATAN KARIR/SEHINGGA KEBIJAKAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI DINILAI SANGAT AROGAN//
MENURUT NDJURUMANA/BUPATI KUPANG BOLEH MENGANGGAP PUTUSAN PTUN ADALAH PRODUK HUKUM YANG ILEGAL/TAPI NDJURUMANA CS/BERTINDAK/BERSIKAP/BERJALAN BERDASARKAN PRODUK HUKUM YANG SUDAH DIPUTUSKAN PTUN KUPANG//
NDJURUMANA MENILAI/KEBIJAKAN YANG DIBUAT BUPATI KUPANG SELAIN TIDAK SESUAI UNDANG UNDANG JUGA TIDAK SESUAI PROSEDUR/SEHINGGA KEBIJAKAN INI HARUS DISIKAPI AGAR MENJADI PEMBELAJARAN BAGI PUBLIK/MANA PRODUK HUKUM YANG JELAS//
BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI/SEJAK SENIN 28 SEPTEMBER TELAH DIDAFTARKAN OLEH NDJURUMANA CS KE PENGADILAN NEGERI KUPANG/TERKAIT PERNYATAANNYA BAHWA PUTUSAN YANG DIKELUARKAN PTUN KUPANG ADALAH PRODUK HUKUM ILEGAL/SELAIN DIDAFTARKAN DI PENGADILAN SESUAI RENCANA DALAM WAKTU DEKAT BUPATI KUPANG DILAPORKAN KE POLDA NTT/KARENA TIDAK MENTAATI PUTUSAN PTUN KUPANG//
UNTUK DIKETAHUI SENGKETA ANTARA NDJURUMANA CS DAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI DI PTUN KUPANG/DIMENANGKAN OLEH NDJURUMANA CS//BUPATI DIPERINTAHKAN/SEGERA MENGEMBALIKAN NDJURUMANA CS KE POSISI SEMULA/TAPI TIDAK DITINDAKLANJUTI BUPATI KUPANG/DIMANA MENURUT BUPATI PUTUSAN PTUN TERSEBUT ILEGAL//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
BARNABAS NDJURUMANA DI RUANG KERJANNYA PAGI (28/09/2009)MENGATAKAN/NDJURUMANA CS TETAP MELAKSANAKAN TUGAS SESUAI PUTUSAN PTUN KUPANG/BEBERAPA PEKAN TIDAK BERKANTOR/ KARENA NDJURUMANA CS SEDANG FOKUS TERHADAP PERSIAPAN MEMORI BANDING UNTUK MENGHADAPI BANDINGNYA BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI//
NDJURUMANA MENEGASKAN/NDJURUMANA CS TIDAK MELAMAR PADA BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI/ TAPI MELAMAR PADA NKRI SERTA BUKAN DIANGKAT OLEH BUPATI KUPANG TITU EKI TAPI DIANGKAT BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN ATAU KEPRES SEHINGGA BUPATI TIDAK BERWENANG UNTUK MEMBERHENTIKAN DIRINYA BERSAMA REKAN-REKANNYA//
NDJURUMANA MENGUNGKAPKAN/JABATAN BUPATI ADALAH JABATAN POLITIK DAN BERSIFAT SESAAT/ SEDANGKAN JABATAN YANG DIMILIKI NDJURUMANA CS ADALAH JABATAN KARIR/SEHINGGA KEBIJAKAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI DINILAI SANGAT AROGAN//
MENURUT NDJURUMANA/BUPATI KUPANG BOLEH MENGANGGAP PUTUSAN PTUN ADALAH PRODUK HUKUM YANG ILEGAL/TAPI NDJURUMANA CS/BERTINDAK/BERSIKAP/BERJALAN BERDASARKAN PRODUK HUKUM YANG SUDAH DIPUTUSKAN PTUN KUPANG//
NDJURUMANA MENILAI/KEBIJAKAN YANG DIBUAT BUPATI KUPANG SELAIN TIDAK SESUAI UNDANG UNDANG JUGA TIDAK SESUAI PROSEDUR/SEHINGGA KEBIJAKAN INI HARUS DISIKAPI AGAR MENJADI PEMBELAJARAN BAGI PUBLIK/MANA PRODUK HUKUM YANG JELAS//
BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI/SEJAK SENIN 28 SEPTEMBER TELAH DIDAFTARKAN OLEH NDJURUMANA CS KE PENGADILAN NEGERI KUPANG/TERKAIT PERNYATAANNYA BAHWA PUTUSAN YANG DIKELUARKAN PTUN KUPANG ADALAH PRODUK HUKUM ILEGAL/SELAIN DIDAFTARKAN DI PENGADILAN SESUAI RENCANA DALAM WAKTU DEKAT BUPATI KUPANG DILAPORKAN KE POLDA NTT/KARENA TIDAK MENTAATI PUTUSAN PTUN KUPANG//
UNTUK DIKETAHUI SENGKETA ANTARA NDJURUMANA CS DAN BUPATI KUPANG AYUB TITU EKI DI PTUN KUPANG/DIMENANGKAN OLEH NDJURUMANA CS//BUPATI DIPERINTAHKAN/SEGERA MENGEMBALIKAN NDJURUMANA CS KE POSISI SEMULA/TAPI TIDAK DITINDAKLANJUTI BUPATI KUPANG/DIMANA MENURUT BUPATI PUTUSAN PTUN TERSEBUT ILEGAL//
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar