KETUA K-P-U-D KABUPATEN KUPANG JONI TIRAN / SIANG TADI DIRUANG KERJANYA MENGATAKAN / DIRINYA TIDAK BISA MENANDATANGANI PERJANJIAN HIBAH YANG DI TANDATANGANI BUPATI KUPANG / KARNA UNTUK MENANDATANGANI PERJANJIAN TERSEBUT HARUS MELALUI RAPAT PLENO BERSAMA ANGGOTA K-P-U-D //
TIRAN MENJELASKAN / PERJANJIAN HIBAH SUDAH DITANDATANGANI BUPATI / DAN DI SERAHKAN KE PIHAK K-P-U-D/ TAPI K-P-U-D MASIH MEMPELAJARI SURAT TERSEBUT/ KARNA PERJANJIAN HIBAH YANG DI SERAHKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG / SUDAH MELEWATI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN //
MENURRUT TIRAN / SECARA JERNIH K-P-U-D MENYIKAPI ATURAN INI / AGAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008 / TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH //
TIRAN MENEGASKAN / JIKA DALAM RAPAT PLENO MEMUTUSKAN PILKADA TIDAK DILAKSANAKAN / MAKA DENGAN SENDIRI PILKADA HARUS DIBATALKAN //
KARNA WAKTU YANG DIBUTUHKAN DALAM MELAKSANAKAN PILKADA ADALAH 128 HARI /
SEDANGKAN WAKTU YANG TERSISA DARI JADWAL YANG DITETAPKAN TINGGAL 88 HARI //
TIRAN MENAMBAHKAN/ SESUAI JADWAL K-P-U-D / TAHAPAN PILKADA SEMESTINYA SUDAH DILAKSANAKAN 1 AGUSTUS KEMARIN / KARNA ITU K-P-U-D TIDAK MAU KECOLONGAN BILA PILKADA DIPAKSAKAN / KEMUDIAN TIDAK BISA DILANJUTKAN KARNA ALASAN KETERBATASAN WAKTU //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar