KEPALA SUB DINAS PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH KOTA KUPANG / PETRUS MANUK / SIANG TADI DIRUANG KERJANYA MENGATAKAN / P-A-U-D ATAU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI / BELUM DIPAHAMI OLEH BEBERAPA KEPALA SEKOLAH / KHUSUSNYA S-D / KARNA BEBERAPA KEPALA SEKOLAH MENOLAK MENERIMA SISWA DARI P-A-U-D //
MENURUT PETRUS / SESUAI UNDANG- UNDANG PENDIDIKAN NOMOR 20 TAHUN 2003 / TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL / PASAL 28 YANG MENYATAKAN BAHWA / P-A-U-D BISA DISELENGGARAKAN MELALUI PENDIDIKAN FORMAL / NON FORMAL DAN INFORMAL //
PETRUS MENJELASKAN / PENDIDIKAN FORMAL DALAM BENTUK T-K ATAU TAMAN KANAK – KANAK / SEDANGKAN P-A-U-D NON FORMAL DALAM BENTUK KELOMPOK BERMAIN/ DAN TAMAN PENITIPAN ANAK //
P-A-U-D INFORMAL DISELENGGARAKAN DALAM BENTUK / PENDIDIKAN DALAM KELUARGA DAN LINGKUNGAN //
PETRUS MENEGASKAN / SOSIALISASI SUDAH DILAKUKAN / DAN SAAT INI HANYA 2 ATAU 3 KEPALA SEKOLAH YANG MENOLAK / UNTUK ITU MENURUT PETRUS MANEK PIHAKNYA SUDAH MENJELASKAN / DAN MEMINTA KEPAL SAEKOLAH UNTUK MENERIMA SISWA DARI P-A-U-D NON FOMAL DAN INFORMAL //
DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
MENURUT PETRUS / SESUAI UNDANG- UNDANG PENDIDIKAN NOMOR 20 TAHUN 2003 / TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL / PASAL 28 YANG MENYATAKAN BAHWA / P-A-U-D BISA DISELENGGARAKAN MELALUI PENDIDIKAN FORMAL / NON FORMAL DAN INFORMAL //
PETRUS MENJELASKAN / PENDIDIKAN FORMAL DALAM BENTUK T-K ATAU TAMAN KANAK – KANAK / SEDANGKAN P-A-U-D NON FORMAL DALAM BENTUK KELOMPOK BERMAIN/ DAN TAMAN PENITIPAN ANAK //
P-A-U-D INFORMAL DISELENGGARAKAN DALAM BENTUK / PENDIDIKAN DALAM KELUARGA DAN LINGKUNGAN //
PETRUS MENEGASKAN / SOSIALISASI SUDAH DILAKUKAN / DAN SAAT INI HANYA 2 ATAU 3 KEPALA SEKOLAH YANG MENOLAK / UNTUK ITU MENURUT PETRUS MANEK PIHAKNYA SUDAH MENJELASKAN / DAN MEMINTA KEPAL SAEKOLAH UNTUK MENERIMA SISWA DARI P-A-U-D NON FOMAL DAN INFORMAL //
DEMIKIAN PUTU MORTIAWAN REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar