BUPATI KUPANG IBRAHIM AGUSTINUS MEDAH / DALAM SAMBUTANNYA YANG DI BACAKAN ASISTEN 3 KABUPATEN KUPANG IMANUEL PELOKILA PADA ACARA PEMBUKAAN DIKLAT DASAR APARATUR POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KUPANG TAHUN 2008 MENGATAKAN / POLISI PAMONG PRAJA SEBAGAI APARAT PENEGAK PERATURAN DAERAH /DAN SELALU MELINDUNGI PERATURAN KEPALA DAERAH //
MENURUT MEDAH / KEBERADAAN POLISI PAMONG PRAJA DENGAN TUGAS POKOKNYA / DI TUNTUT LEBIH HANDAL SERTA PROFESSIONAL / YANG MEMILKI FISIK DAN SIKAP MENTAL YANG BAIK //
MEDAH BERHARAP / PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LAKUKAN SECARA TERUS MENERUS / DENGAN PENGETAHUAN SECARA MATERI DARI DINAS / BAGIAN / BADAN / KANTOR LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG / JUGA HARUS MENGERTI BIDANG KEPOLISIAN //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar