KETUA KOMISI A D-P-R-D KABUPATEN KUPANG ADHY KALELENA DI GEDUNG D-P-R KABUPATEN KUPANG PAGI TADI MENGATAKAN / KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN DESA OEBELO / YUSUF BENYAMIN KOLO / SEGERA MEMBUAT LAPORAN SECARA TERTULIS KEPADA D-P-R-D KABUPATEN KUPANG/ AGAR KEPALA DESA OEBELO / APELES BULAN BISA DIPANGGIL UNTUK DIMINTAI KETERANGAN NYA //
ADHY MENJELASKAN / SEPERTI YANG DIKELUHKAN KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN DESA OEBELO T/ BHWA KEPALA DESA BERHAK MEMBERHENTIKAN APARATNYA TAPI HARUS MELALUI PROSEDUR YANG BENAR JANGAN ASAL TEBANG //
UNTUK ITU BENYAMIN KOLO HARUS MEMBERIKAN PENGADUAN SECARA TERTULIS DAN TEMBUSANNYA KE D- P-R-D SEHINGGA / DEWAN MELALUI KOMISI A SEGERA MENYIKAPI PERSOALAN INI //
SEMENTARA ITU BEBERAPA WAKTU LALU KEPALA DESA OEBELO APELES BULAN SECARA SEPIHAKL MEMECAT KEPALA URUSAN PEMBANGUNAN DESA OEBELO YUSUF BENYAMIN KOLO / KARNA MERASA DISEPELEHKAN OLEH KEPALA DESA MAKA PERSOALAN INI HARUS DISELESAIKAN HINGGA TUNTAS //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar