PADAHAL, SESUAI DENGAN KETENTUAN, DARI JUMLAH CALON ANGGOTA LEGISLATIF YANG DIAJUKAN, MINIMAL ADA 30 PERSEN KETERWAKILAN PEREMPUAN, KATA KETUA KELOMPOK KERJA (POKJA) PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF KPU PROVINSI NTT, HANS LOUK, DI KUPANG, JUMAT.
"SOAL KETERWAKILAN PEREMPUAN, SEBAGIAN BESAR PARPOL YANG MENGAJUKAN BACALEG TIDAK MEMENUHI KUOTA 30 PERSEN. KETENTUAN MENGENAI DARI TIGA CALON HARUS ADA SATU PEREMPUAN PUN TIDAK SEMUA PARPOL MEMENUHINYA," KATANYA.
PARTAI GOLKAR MISALNYA, DARI JUMLAH BACALEG YANG DIAJUKAN SEBANYAK 63 ORANG, HANYA TERDAPAT SEMBILAN ORANG PEREMPUAN ATAU 14,29 PERSEN, PDI PERJUANGAN DARI 42 BACALEG TERDAPAT 14 PEREMPUAN ATAU 25 PERSEN DAN PARTAI DEMOKRAT MENGAJUKAN BACALEG DARI UNSUR PEREMPUAN SEBANYAK SEMBILAN DARI 46 BACALEG ATAU 19,57 PERSEN.
DATA YANG DIPEROLEH DARI KPU PROVINSI NTT MENUNJUKKAN, DARI JUMLAH PARPOL YANG MENGAJUKAN BACALEG KE KPU, PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) YANG MEMILIKI KETERWAKILAN PEREMPUAN 55,81 PERSEN DARI TOTAL BACALEG SEBANYAK 43 ORANG.
DISUSUL PARTAI KEDAULATAN 43,33 PERSEN DARI TOTAL BACALEG YANG DIAJUKAN SEBANYAK 30 ORANG DAN PKP
SELAIN ITU, DARI 41 PARTAI POLITIK YANG MENGAJUKAN CALEG, TIDAK ADA SATU PUN PARPOL YANG MENGAJUKAN CALON SESUAI DENGAN KETENTUAN MINIMAL 120 PERSEN DARI JUMLAH KURSI YANG DIPEREBUTKAN DALAM SUATU DAERAH PEMILIHAN.
BAHKAN ADA YANG HANYA MENGAJUKAN CALON TIDAK SAMPAI SEPULUH PERSEN PADA SETIAP DAERAH PEMILIHAN SEPERTI PARTAI PERSATUAN NAHDATUL NASIONAL ULAMA (PPNUI) HANYA MENGAJUKAN DUA NAMA CALON DARI DAERAH PEMILIHAN NTT SATU, YANG MELIPUTI KABUPATEN KUPANG, KOTA KUPANG DAN ROTE NDAO.
HANS LOUK MENAMBAHKAN,
KPU PROVINSI NTT TIDAK AKAN MENGAKOMODIR CALON YANG TIDAK MEMILIKI KELENGKAPAN DOKUMEN, JIKA SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN PARTAI POLITIK TIDAK MEMASUKAN BERKAS PARA CALON.
TERHADAP PARPOL YANG MEMILIKI KEPENGURUSAN GANDA, DIA MENGATAKAN, SEMUA BERKAS CALON YANG DIAJUKAN TETAP DITERIMA OLEH KPU.
"TUGAS KAMI MENERIMA SEMUA DOKUMEN BAKAL CALON LEGISLATIF. SETELAH ITU BARU DILAKUKAN VERIFIKASI UNTUK MENENTUKAN DAFTAR CALEG MANA YANG BERHAK MENGIKUTI PEMILU," KATANYA.
VERIFIKASI INI AKAN DILAKUKAN KPU PUSAT DAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM, KATANYA.
DALAM MENDAFTARKAN BACALEG,
Ditulis Oleh Hans
Sumber : www.nttonlinenews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar