KETUA KOMISI C D-P-R-D KABUPATEN KUPANG / JUSUF DON LADO DIRUANG DEWAN PAGI TADI (25/8/08) MENGATAKAN / JIKA SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG / TERHADAP 20 PAKET PROYEK / YANG DIKERJAKAN P-T ADY KARYA / KOMISI C TIDAK MELIBATKAN KONTRAKTOR LAIN / KARNA SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN / PENGERJAAN FISIK BELUM MENCAPAI 50 PERSEN // MENURUT LADO / DIRINYA TIDAK SEPENDAPAT DENGAN BUPATI KUPANG / YANG MENYATAKAN / JIKA SAMPAI BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN / PT ADY KARYA BELUM MENYELESAIKAN 20 PAKET PROYEK TERSEBUT / AKAN DIBERIKAN ADENDUM OLEH MASING-MASING SATKER //
LADO MENAMBAHKAN / BILA P-T ADY KARYA DIBERIKAN ADDENDUM PERPANJANGAN WAKTU / MAKA PEMERINTAH KABUPATEN KUPANG MEMANJAKAN PT ADY KARYA / KARNA DINILAI MELAKUKAN PENGERJAAN 20 PAKET PROYEK MASIH KACAU //
LADO BERHARAP / SANKSI HARUS DIBERIKAN KEPADA PT ADY KARYA / BERUPA DENDA / SESUAI ATURAN YANG BERLAKU / KARNA APAPUN ALASANYA / PT ADY KARYA TIDAK BISA MENGEJAR KETERTINGGALAN WAKTU YANG TERSISA / SAMPAI BATAS WAKTU TANGGAL 18 SEPTEMBER MENDATANG //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar