KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DAMAI SEJAHTERA KABUPATEN KUPANG SIMON NEPA/ SIANG TADI DI KANTOR BUPATI MENGATAKAN / SIMERLY TINENTI ANGGOTA D-P-R-D KABUPATEN KUPANG DARI PARTAI DAMAI SEJAHTERA/ YANG DIPECAT SEBAGAI ANGGOTA DEWAN BEBERAPA WAKTU LALU/ AKIBAT KASUS AMORAL/ DIMINTA SEGERA MENGEMBALIKAN FASILITAS PEMERINTAH/ KARNA YANG BERSANGKUTAN BUKAN LAGI ANGGOTA DEWAN DARI PARTAI DAMAI SEJAHTERA //
NEPA MENJELASKAN / SIMERLY TIDAK BERHAK MENERIMA FASILITAS DARI PEMERINTAH KARNA DIRINYA BUKAN ANGGOTA DEWAN YANG RESMI / KARNA ITU AGAR TIDAK MERUGIKAN NEGARA SIMERLY HARUS MENGEMBALIKAN SEMUA FASIITAS PEMERINTAH YANG ADA PADANYA //
KARNA JIKA SIMERLY TIDAK MENGEMBALIKAN FASILITAS PEMERINTAH MAKA / PARTAI SEBAGAI LEMBAGA POLITIK RESMI TELAH DIINJAK-INJAK/ DAN BERTENTANGAN DENGAN ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI //
NEPA BERHARAP SECEPATNYA GUBERNUR SEGERA MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN DAN MENUNJUK ANGGOTA DEWAN BARU YANG SUDAH DIUSULKAN / KARNA SAMPAI SAAT INI BAIK D-P-W/ ATAU D-P-C TIDAK MENGAKUI ANGGOTA DEWAN BERNAMA SIMERLY TINENTI// DENGAN DEMIKIAN KEBERADAAN TINENTI MERUPAKAN ANGGOTA DEWAN LIAR //
DEMIKIAN ADHY KOROH REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN ///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar