ASISTEN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SEKDA PROVINSI NTT ANDEREAS JEHALU/ SAAT MEMBUKA KEGIATAN WORKSHOP EVALUASI DAN SOP KOORDINASI PENGERTIAN TRAFFICKING TINGKAT PROVINSI NTT DI RUANG RAPAT SEKDA NTT JUMAT (07/10) MENGATAKAN/ PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAN SELURUH ELEMEN MASYARAKAT BELUM MAKSIMAL// PASALNYA ADVOKASI DAN SOSIALISASI TENTANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN TPPO/ BELUM MENJANGKAU MASYARAKAT TINGKAT BAWAH SEHINGGA PEMAHAMAN MASYARAKAT AKAN HAL INI MASIH SANGAT MINIM// UNTUK ITU MASIH SERING TERJADI KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) YANG MENIMPA KAUM PEREMPUAN DAN ANAK DI PROVINSI NTT//
MENURUT JEHALU/ PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI SERING DIJADIKAN MODUS KEJAHATAN TPPO DAN EKSPOLITASI SEKSUAL ANAK// BERDASARKAN KAJIAN MIGRAN CARE/ SETIAP TAHUN SETIDAKNYA 450 RIBU WARGA INDONESIA ATAU 70 PERSEN ADALAH PEREMPUAN YANG DIBERANGKATKAN SEBAGAI TENAGA KERJA KE LUAR NEGERI ITU TERDAPAT SEKITAR 60 PERSEN DIKIRIM SECARA ILEGAL DAN SEKITAR 46 PERSEN TERINDIKASI KUAT MENJADI KORBAN TPPO//
JEHALU MENJELASKAN/ DARI DATA INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR MIGRATION (IOM)/ PERIODE 2005 SAMPAI DENGAN 2010 TERCATAT TELAH DIPULANGKAN 3 RIBU 840 KORBAN PERDAGANGAN ORANG DAN SEBAGIAN BESAR ADALAH PEREMPUAN ATAU 90 KOMA 39 PERSEN// DIMANA DIANTARA 23 KOMA 57 PERSEN ADALAH ANAK-ANAK DI BAWAH UMUR// PARA KORBAN INI DIPULANGKAN UMUMNYA DARI MALAYSIA YAITU 92 KOMA 40 PERSEN DAN SEBAGIAN BESAR BERASAL DARI JAWA BARAT (882 KORBAN)// KARENA ITU/ PEMERINTAH TELAH BERTEKAD UNTUK MEMERANGI TPPO DAN EKSPLOITASI SEKSUAL ANAK//DAMPAK KEJAHATAN KEMANUSIAAN INI DAPAT MERUGIKAN KAUM PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI GENERASI PENERUS// UNTUK ITU KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP PEMBERANTASAN TPPO DENGAN DITERBITKANNYA UU NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TPPO YANG DILENGKAPI DENGAN BERBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA//
JEHALU MENGUNGKAPKAN/ TANTANGAN FUNDAMENTAL YANG DIHADAPI DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TPPO/ ADALAH BAGAIMANA MENYELESAIKAN AKAR PERMASALAHAN YAITU MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT MELALUI PERCEPATAN PENURUNAN JUMLAH PENDUDUK DI BAWAH GARIS KEMISKINAN/ PENURUNAN TINGKAT PENGANGGURAN/ MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA DENGAN MEMPERKUAT KAPASITAS KELUARGA KHUSUSNYA PEREMPUAN DAN ANAK SERTA MENGUPAYAKAN ADANYA KESETARAAN DAN KEADILAN DALAM MENDAPATKAN AKSES PEMBANGUNAN DI BERBAGAI BIDANG BAGI SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT YANG ADA BAIK DI TINGKAT PUSAT MAUPUN DI DAERAH//
SEMENTARA ITU KEPALA BAGIAN (KABAG) PENGARUSUTAMAAN ANAK BIRO PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SETDA PROVINSI NTT ERNY NAPPOE MENGATAKAN/ TUJUAN DARI KEGIATAN WORKSHOP EVALUASI DAN SOP KOORDINASI PENGERTIAN TRAFFICKING TINGKAT PROVINSI NTT ADALAH UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI SEJAUHMANA GUGUS TUGAS TINGKAT PROVINSI TELAH DILAKSANAKAN/ MENYAMAKAN PEMAHAMAN DAN PERSEPSI ANGGOTA GUGUS TUGAS TENTANG TRAFFICKING SERTA TERCIPTANYA KERJASAMA DAN KOORDINASI DALAM PENGHAPUSAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK ANTAR INSTANSI BAIK DI TINGKAT DAERAH/ NASIONAL DAN INTERNASIONAL//
ERNY MENAMBAHKAN/ DIKETAHUI PERDAGANGAN MANUSIA TERJADI BILAMANA KORBAN DIPAKSA UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN DI LUAR KEHENDAKNYA UNTUK KEUNTUNGAN SI PELAKU// PERDAGANGAN MANUSIA DAPAT TERJADI DALAM BERBAGAI BENTUK/ TAPI APAPUN ITU SELALU MERUPAKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN MELAWAN HUKUM DI INDONESIA// TUJUAN DARI PERDAGANGAN ORANG SELALU UNTUK MENGEKSPLOITASI KORBAN UNTUK KEUNTUNGAN ORANG LAIN//
DEMIKIAN RIFLAN HAYON REPORTER SAHABAT FM MELAPORKAN///
Tidak ada komentar:
Posting Komentar